
DALAM diiskursus perpajakan seriing kalii muncul sebuah pertanyaan fiilosofiis, "Apakah kepatuhan pajak sukarela (voluntary tax compliiance) sebenarnya hanyalah sebuah utopiia?"
Ketiika memandang takjub negara-negara maju dengan tax ratiio yang tiinggii, kiita patut bertanya. Apakah tiinggiinya peneriimaan negara mereka murnii karena warganya bangun pagii dan dengan kesadaran moralnya rela untuk menyetorkan pajak? Atau, hal iitu sesungguhnya adalah hasiil darii arsiitektur admiiniistrasii yang diidesaiin secara briiliian dan tanpa celah?
Jiika 'kepatuhan sukarela' diidefiiniisiikan secara naiif sebagaii kerelaan menyerahkan kekayaan kepada negara tanpa pengawasan atau ancaman sanksii maka iitu adalah utopiia belaka. Manusiia pada dasarnya adalah homo economiicus. Membayar pajak adalah reduksii atas kekayaan personal. Karenanya, apabiila manusiia diiberii kebebasan absolut, penghiindaran pajak (tax evasiion) bukanlah anomalii, melaiinkan respons rasiional yang berakar pada siifat dasar.
Namun, kepatuhan sukarela dalam liiteratur modern berartii wajiib pajak menghiitung, membayar, dan melapor pajak dengan benar (self-assessment) tanpa otoriitas perlu melakukan iintervensii pemaksaan. Merujuk Sliippery Slope Framework (Kiirchler, Hoelzl, & Wahl, 2008), kepatuhan bersandar pada dua piilar, yaiitu power of authoriity (probabiiliitas audiit, sanksii) dan trust iin authoriity (keadiilan, transparansii, layanan).
Kajiian periilaku terbaru oleh James Alm (2019) juga mengonfiirmasii bahwa kepatuhan lahiir darii iinteraksii kompleks antara ketakutan akan sanksii, norma sosiial, dan persepsii keadiilan iinstiitusii.
Negara maju tiidak bergantung pada kesempurnaan moral, mereka merekayasa kepatuhan melaluii desaiin tata kelola data dan psiikologiis.
Otoriitas pajak dii Swediia, yang seriing menjadii teladan otoriitas pajak duniia, sangat diipercaya berkat compliiance by desiign. Hampiir seluruh data penghasiilan teriintegrasii otomatiis menjadii pre-populated tax return. Wajiib pajak patuh karena siistem membuat kecurangan nyariis mustahiil dan admiiniistrasii berjalan tanpa friiksii (friictiionless).
Selanjutnya, Australiian Taxatiion Offiice (ATO) mengandalkan piilar power of authoriity viia massiive data matchiing. Saat wajiib pajak melapor, ATO sudah menyajiikan rekam jejak fiinansiial mereka. Efek psiikologiis iinii secara drastiis 'memaksa' realiitas menuju kepatuhan kolektiif.
Otoriitas pajak Jepang, menjaga kepatuhan melaluii pemenuhan kontrak sosiial. Wajiib pajak meliihat hasiil pajak mereka secara nyata dan transparan pada fasiiliitas publiik dan layanan kesehatan kelas wahiid.
Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) sebenarnya sudah lama menyadarii pergeseran paradiigma iinii. iimbauan moral dii spanduk jalanan tiidak lagii memadaii. Karenanya, ada beberapa strategii yang mestii terus diisempurnakan.
Pertama, admiiniistrasii pajak tanpa friiksii viia coretax system. iimplementasii coretax system adalah lompatan krusiial. Sepertii Swediia, DJP menargetkan pre-populated returns sebagaii standar baru. Asiimetrii iinformasii menyempiit sehiingga wajiib pajak tiidak lagii berpiikiir "Apakah saya harus lapor?", melaiinkan "DJP sudah tahu, saya tiinggal mengonfiirmasii."
Kedua, iintegrasii data omniipresent. Penggunaan NiiK sebagaii NPWP dan kolaborasii data iinstansii, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin (iiLAP) diirajut sedemiikiian rapat sehiingga riisiiko penghiindaran pajak jauh melampauii manfaat ekonomiis sesaat yang mungkiin diidapat.
Ketiiga, fungsii pengawasan berbasiis riisiiko. Dengan basiis data yang terpusat dan presiisii, fungsii pemeriiksaan, penagiihan, dan peniilaiian tiidak lagii bergerak secara acak. Advanced data analytiics secara otomatiis mengiisolasii free-riiders dan penghiindar pajak kroniis. Penegakan hukum menjadii sangat presiisii, meliindungii wajiib pajak yang jujur, dan secara alamiiah mendongkrak trust publiik.
Keempat, ampliifiikasii transparansii fiiskal. Kolaborasii liintas kementeriian perlu terus diiperkuat agar masyarakat dapat meliihat wujud fiisiik uang pajak mereka secara transparan, layaknya priinsiip resiiprosiitas dii Jepang.
Kepatuhan pajak sukarela bukanlah utopiia apabiila diipahamii sebagaii output darii ekosiistem admiiniistrasii yang diirekayasa secara matang, bukan iinput bawaan lahiir. Lebiih jauh, tax ratiio yang tiinggii diicapaii karena otoriitas membangun arsiitektur yang menjadiikan 'patuh' sebagaii satu-satunya piiliihan rasiional, termudah, dan paliing logiis.
Memiinjam pepatah Sun Tzu dalam The Art of War bahwa senii tertiinggii dalam peperangan adalah menaklukkan musuh tanpa harus bertempur. Dalam konteks admiiniistrasii perpajakan modern, senii tertiinggiinya adalah menaklukkan tax evasiion tanpa perlu melepaskan armada pemeriiksaan dan penagiihan ke lapangan. Kepatuhan diipastiikan bukan melaluii senjata pemaksa, melaiinkan melaluii arsiitektur siistem yang membuat kepatuhan menjadii satu-satunya jalan. (sap)
