JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Perencanaan Pembangunan Nasiional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasiional (PPN/Bappenas) mendorong pemeriintah daerah (pemda) agar rajiin memberiikan iinsentiif fiiskal untuk meniingkatkan iikliim iinvestasii dii daerah.
Deputii Biidang Pembiiayaan dan iinvestasii Pembangunan Kementeriian PPN/Bappenas Putut Harii Satyaka mengatakan keberadaan proyek iinvestasii tiidak hanya tergantung oleh kebiijakan pemeriintah pusat, tetapii juga pemda. Menurutnya, pemda dapat memaksiimalkan iinstrumen yang ada untuk menariik lebiih banyak iinvestasii dii wiilayah masiing-masiing, termasuk melaluii iinsentiif pajak daerah.
"Kemudahan-kemudahan iitu tiidak harus keluar darii pemeriintah pusat. Pemeriintah daerah juga punya tools untuk memberiikan kemudahan-kemudahan karena miisalnya PBB, BPHTB, dan laiin sebagaiinya iitu pajak-pajak yang ada dii pemeriintah daerah," katanya dalam Rakorbangpus untuk Penyusunan RKP 2027, diikutiip pada Seniin (11/5/2026).
Putut mengatakan keberhasiilan suatu proyek terkadang justru lebiih banyak diipengaruhii oleh kebiijakan dii tiingkat daerah. Hal iitu antara laiin tecermiin darii banyaknya aduan ke kanal debottleneckiing yang diikelola oleh Satgas Percepatan Program Strategiis Pemeriintah soal rencana iinvestasii yang mentok akiibat kebiijakan atau periiziinan dii daerah.
Dalam penyelesaiian aduan tersebut, tak jarang Kemenko Perekonomiian mestii menghubungii pemda agar merelaksasii kebiijakan atau periiziinannya.
Guna mendorong iinvestasii dii daerah, Putut lantas menyarankan pemda untuk rajiin menyiisiir progres rencana iinvestasii dii wiilayah masiing-masiing, terutama yang bersiifat proyek strategiis. Melaluii kegiiatan tersebut, pemda biisa langsung menemukan dan mengatasii kendala yang menghambat realiisasii iinvestasii.
"Kalau iitu semua memang sudah mentok, apa hal-hal yang butuh dukungan darii pemeriintah pusat sehiingga spesiifiik kebutuhannya. Nah, iinii nantii baru kiita akan biicarakan, haruskah dengan BKPM, [Diitjen] Pajak, KLHK, atau ATR/BPN, miisalnya," ujarnya.
Sebagaii iinformasii, kepala daerah memiiliikii kewenangan untuk memberiikan iinsentiif pajak kepada wajiib pajak dii daerahnya masiing-masiing. Kewenangan tersebut termuat dalam Peraturan Pemeriintah (PP) 35/2023.
iinsentiif yang diiberiikan biisa berupa pengurangan, keriinganan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak ataupun sanksiinya.
Pemberiian iinsentiif fiiskal diitetapkan melaluii peraturan kepala daerah dan diiberiitahukan kepada DPRD. Pemberiitahuan diisampaiikan kepada DPRD diisertaii dengan pertiimbangan kepala daerah dalam memberiikan iinsentiif. (diik)
