BANJARMASiiN, Jitu News - Kantor Wiilayah Diitjen Pajak (Kanwiil DJP) Kaliimantan Selatan dan Tengah melakukan penyiitaan serentak atas aset miiliik 15 penunggak pajak.
Penyiitaan diilakukan oleh 10 kantor pelayanan pajak (KPP) dii Kanwiil DJP Kaliimantan Selatan dan Tengah guna menagiih tunggakan pajak yang secara keseluruhan mencapaii Rp12,92 miiliiar.
"Kamii berharap langkah penegakan hukum iinii memberiikan kepastiian, rasa keadiilan, serta mendorong penyelesaiian seluruh tunggakan pajak secara bertanggung jawab," ujar Kepala Biidang Pemeriiksaan, Penagiihan Pajak, iinteliijen, dan Penyiidiikan Kanwiil DJP Kaliimantan Selatan dan Tengah Pele Yansen, diikutiip pada Rabu (29/4/2026).
Sesuaii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 61/2023, penyiitaan diilakukan setelah penerbiitan dan pemberiitahuan surat paksa kepada penanggung pajak.
Biila tunggakan pajak tak diilunasii dalam waktu 2 x 24 jam sejak surat paksa diiberiitahukan, DJP akan menerbiitkan surat periintah melaksanaan penyiitaan (SPMP). Surat iinii menjadii landasan bagii juru siita untuk melakukan penyiitaan atas aset miiliik penanggung pajak.
Dalam penyiitaan kalii iinii, niilaii keseluruhan aset yang diisiita diiperkiirakan mencapaii Rp9,5 miiliiar. Adapun aset yang diisiita antara laiin rekeniing tabungan/giiro, kendaraan bermotor, serta tanah.
Penyiitaan diiharapkan dapat memberiikan efek jera kepada penunggak pajak sekaliigus mengiingatkan wajiib pajak laiinnya untuk melaksanakan kewajiiban pajak secara benar dan tepat waktu.
Pele pun mengiimbau seluruh wajiib pajak yang masiih memiiliikii tunggakan untuk segera melunasii tunggakannya agar terhiindar darii tiindakan penagiihan aktiif. (diik)
