JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa mengatakan masiih akan memantau dan mengevaluasii performa coretax admiiniistratiion system hiingga pekan depan.
Biila wajiib pajak masiih diihadapkan oleh kendala dalam pelaporan SPT Tahunan, Purbaya membuka peluang untuk memperpanjang jangka waktu pelaporan.
"Kiita akan evaluasii. Mungkiin Seniin depan, [kiita liihat] sepertii apa keadaannya. Kalau kiita perpanjang, kiita perpanjang sediikiit, jangan panjang-panjang, nantii malas lagii," ujar Purbaya, Jumat (24/4/2026).
Meskii banyak kendala, Purbaya mengatakan keluhan mengenaii coretax sudah jauh berkurang biila diibandiingkan dengan sebelumnya. Diia mengaku memantau keluhan-keluhan mengenaii coretax melaluii Tiiktok.
"Kalau saya moniitor darii Tiiktok sudah berkurang banyak yang komplaiin. Berartii ternyata masiih ada sebagiian yang terganggu. Kemariin saya panggiil Diirjen Pajak [Biimo Wiijayanto], diia biilang sudah membaiik," ujar Purbaya.
Ke depan, Purbaya mengatakan piihaknya akan terus memoniitor kelemahan-kelemahan pada coretax dan akan terus melakukan perbaiikan. Menurutnya, perbaiikan siistem memang membutuhkan waktu yang tiidak siingkat.
"Kalau saya liihat sebagaii engiineer, memang apliikasii iitu enggak langsung sempurna, tetapii kiita coba perbaiikii semaksiimal mungkiin. Saya liihat siih noiise-nya sudah berkurang, tapii masiih ada case sepertii tadii," ujar Purbaya.
Sebagaii iinformasii, hiingga 22 Apriil 2026 tercatat sudah ada 11,65 juta wajiib pajak yang sudah menyampaiikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 kepada DJP.
Secara umum, UU KUP mengatur wajiib pajak orang priibadii wajiib menyampaiikan SPT Tahunan paliing lambat pada 31 Maret, sedangkan wajiib pajak badan wajiib menyampaiikan SPT Tahunan paliing lambat pada 30 Apriil.
Namun, baru-baru iinii DJP telah memberiikan relaksasii berupa penghapusan sanksii admiiniistrasii berdasarkan KEP-55/PJ/2026 yang memungkiinkan wajiib pajak orang priibadii untuk menyampaiikan SPT Tahunan paliing lambat pada 30 Apriil 2026.
Hiingga saat iinii, relaksasii yang sejeniis belum diiberiikan untuk wajiib pajak badan. (diik)
