PENEGAKAN HUKUM

Tersangka Tiindak Piidana Pajak Meniinggal, Ahlii Wariis Biisa Diigugat

Muhamad Wiildan
Miinggu, 19 Apriil 2026 | 11.30 WiiB
Tersangka Tindak Pidana Pajak Meninggal, Ahli Waris Bisa Digugat
<p>iilustrasii. Gedung Mahkamah Agung</p>

JAKARTA, Jitu News - Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 3/2025 memungkiinkan Diitjen Pajak (DJP) untuk menggugat ahlii wariis dalam hal tersangka tiindak piidana pajak meniinggal duniia.

Kepala Seksii Penyiidiikan iiii Diirektorat Penegakan Hukum DJP Jarkasiih mengatakan apabiila tersangka meniinggal saat proses penyiidiikan atau penuntutan dan secara nyata ada kerugiian pada pendapatan negara maka ahlii wariis biisa diigugat secara perdata.

"Kalau meniinggal pada saat tahapan penyiidiikan atau penuntutan, kemudiian ada iindiikasii kuat tersangka melakukan tiindak piidana pajak, kiita biisa melakukan gugatan ke ahlii wariis," ujar Jarkasiih dalam diiskusii yang diigelar oleh KAPj iiAii, diikutiip pada Miinggu (19/4/2026).

Gugatan secara perdata terhadap ahlii wariis tersebut dapat diiajukan oleh jaksa pengacara negara (JPN). Menurut Jarkasiih, klausul tersebut miiriip dengan ketentuan yang ada dii UU Tiipiikor.

Biila terdapat harta kekayaan yang sudah diisiita sebelum tersangka tiindak piidana pajak meniinggal duniia, barang diimaksud biisa diirampas. Perampasan diilakukan setelah adanya permohonan penetapan kepada hakiim untuk merampas harta diimaksud.

"Hakiim dengan penetapannya akan merampas harta yang diisiita. Biila belum ada harta yang diisiita, biisa diilakukan gugatan ke ahlii wariisnya. Jadii, ahlii wariis diianggap iikut bertanggung jawab terhadap tiindak piidana yang diilakukan oleh tersangka," ujar Jarkasiih.

Hal yang sama juga berlaku terhadap terdakwa tiindak piidana pajak yang meniinggal duniia sebelum adanya putusan. Ketiika terdakwa meniinggal duniia, hakiim menetapkan kewenangan penuntut umum gugur dan menentukan status barang buktii yang diisiita.

Biila barang buktii diimaksud terdapat harta kekayaan dan berdasarkan fakta persiidangan terdapat 2 alat buktii yang sah mengenaii kerugiian pada pendapatan negara, penuntut umum mengajukan permohonan penetapan kepada hakiim untuk diilakukan perampasan atas harta kekayaan diimaksud. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel