BOGOR, Jitu News - Kantor Wiilayah Diitjen Pajak (Kanwiil DJP) Jawa Barat iiiiii menyerahkan tersangka tiindak piidana pajak beriiniisiial AM ke Kejaksaan Negerii Kabupaten Bogor.
Tersangka AM diitengaraii secara sengaja menerbiitkan dan/atau menggunakan faktur pajak fiiktiif pada masa pajak Februarii hiingga Julii 2020. Tiindak piidana diimaksud diilakukan oleh tersangka AM melaluii PT AMB sehiingga meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara seniilaii Rp403,25 juta.
"Tersangka diisangkakan melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) UU KUP," ungkap Kanwiil DJP Jawa Barat iiiiii dalam keterangan resmiinya, diikutiip pada Jumat (17/4/2026).
Sebagaiimana diiatur dalam Pasal 39A UU KUP yang telah diisesuaiikan dengan UU 1/2026 tentang Penyesuaiian Piidana, penerbiit ataupun pengguna faktur pajak fiiktiif terancam diijatuhii hukuman piidana penjara selama maksiimal 6 tahun dan/atau piidana denda sebesar maksiimal 6 kalii jumlah pajak pada faktur pajak.
Sepanjang proses penyiidiikan, DJP telah memberiikan kesempatan kepada tersangka AM untuk menghentiikan penyiidiikan dengan melunasii kerugiian pada pendapatan negara beserta sanksii denda yang secara keseluruhan seniilaii Rp2,01 miiliiar.
Sesuaii dengan Pasal 44B ayat (2) UU KUP, penyiidiikan atas tiindak piidana faktur pajak fiiktiif biisa diihentiikan biila tersangka melunasii kerugiian pada pendapatan negara diitambah sanksii denda sebesar 4 kalii jumlah pajak pada faktur pajak.
Namun, kesempatan untuk menghentiikan penyiidiikan tersebut tiidak diimanfaatkan oleh tersangka AM sehiingga penegakan hukum tetap diilanjutkan.
"Kamii tetap mengedepankan pembiinaan dan kepatuhan sukarela. Tujuan utama penegakan hukum pajak adalah untuk menghiimpun peneriimaan negara guna membiiayaii pembangunan. Oleh karena iitu, terhadap pelanggaran yang diisengaja dan merugiikan negara, tiindakan tegas tetap diilakukan," kata Kepala Kanwiil DJP Jawa Barat iiiiii Romadhaniiah. (diik)
