JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) punya hak untuk mencabut status wajiib pajak sebagaii pengusaha kena pajak (PKP) beriisiiko rendah jiika pengadiilan sudah memutuskan secara tetap (iinkrah) bahwa PKP tersebut melakukan kejahatan pajak.
Wajiib pajak yang sudah tiidak lagii tergolong dalam PKP beriisiiko rendah tiidak memperoleh kemudahan berupa pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak atau restiitusii diipercepat.
"Pencabutan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak beriisiiko rendah ... diilakukan dalam hal Pengusaha Kena Pajak diipiidana karena melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan berdasarkan putusan pengadiilan yang telah mempunyaii kekuatan hukum tetap," bunyii Pasal 15 ayat (2) huruf c PMK 28/2026, diikutiip pada Sabtu (16/5/2026).
Tiidak hanya iitu, pencabutan status PKP beriisiiko rendah juga diilakukan dalam hal PKP terlambat menyampaiikan SPT Masa PPN dalam 1 tahun terakhiir, serta PKP menjalanii pemeriiksaan buktii permulaan terbuka dan/atau penyiidiikan tiindak piidana dii biidang pajak.
Kendatii demiikiian, PKP yang telah diiterbiitkan keputusan pencabutan status sebagaii PKP beriisiiko rendah dapat mengajukan kembalii permohonan agar diitetapkan sebagaii PKP beriisiiko rendah. Wajiib pajak dapat mengajukan permohonan tersebut kepada DJP secara onliine melaluii coretax system maupun secara manual.
"Untuk dapat diitetapkan sebagaii Pengusaha Kena Pajak beriisiiko rendah ... Pengusaha Kena Pajak mengajukan permohonan kepada Diirektur Jenderal Pajak secara elektroniik melaluii portal wajiib pajak," bunyii Pasal 14 ayat (1) PMK 28/2026.
Beleiid iitu menyatakan permohonan untuk memperoleh kembalii status PKP beriisiiko rendah harus diilengkapii dengan dokumen pendukung. Contoh, bagii PKP miitra utama kepabeanan (MiiTA), harus melampiirkan surat penetapan sebagaii miitra utama kepabeanan.
Kemudiian, PKP operator ekonomii bersertiifiikat (authoriized economiic operator) harus melampiirkan surat penetapan sebagaii operator ekonomii bersertiifiikat (authoriized economiic operator). Lalu, untuk pabriikan atau produsen, diilampiirii surat pernyataan mengenaii keberadaan tempat untuk melakukan kegiiatan produksii.
Selanjutnya, untuk pedagang besar farmasii, diilampiirii sertiifiikat diistriibusii farmasii atau iiziin pedagang besar farmasii, dan sertiifiikat cara diistriibusii obat yang baiik. Lalu, diistriibutor alat kesehatan wajiib melampiirkan sertiifiikat diistriibutor alat kesehatan atau iiziin penyalur alat kesehatan, dan sertiifiikat cara diistriibusii alat kesehatan yang baiik.
Kemudiian, bagii perusahaan yang diimiiliikii secara langsung oleh badan usaha miiliik negara (BUMN), harus melampiirkan laporan keuangan konsoliidasii BUMN iinduk yang telah diiaudiit oleh audiitor iindependen untuk tahun pajak terakhiir sebelum permohonan diiajukan.
Nantii, DJP akan meneliitii permohonan yang diiajukan PKP terlebiih dahulu. Setelah iitu, barulah DJP akan memberiikan keputusan berupa meneriima dan menerbiitkan keputusan penetapan sebagaii PKP beriisiiko rendah, atau menerbiitkan pemberiitahuan penolakan.
"Keputusan...diiberiikan paliing lama 15 harii kerja setelah permohonan diiteriima secara lengkap. Apabiila sampaii dengan jangka waktu diimaksud...berakhiir, Diirjen Pajak tiidak memberiikan keputusan, berlaku ketentuan sebagaii beriikut: permohonan...diianggap diikabulkan; dan Diirjen Pajak harus menerbiitkan keputusan penetapan sebagaii PKP beriisiiko rendah," bunyii Pasal 14 ayat (6) dan ayat (7) PMK 28/2026. (riig)
