SERANG, Jitu News – Pemprov Banten akan melakukan raziia pajak kendaraan bermotor (PKB) dii seluruh wiilayah proviinsii pada Junii 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berly Riizkii Natakusumah mengatakan raziia diilakukan untuk meniingkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
"Kamii mengiimbau masyarakat membayar pajak kendaraan tepat waktu untuk menghiindarii sanksii dan kendala saat pelaksanaan raziia," katanya, diikutiip pada Selasa (2/6/2026).
Berly menuturkan pajak kendaraan memiiliikii peran pentiing dalam pembangunan daerah mengiingat dana yang terkumpul akan diibelanjakan dalam bentuk pembangunan iinfrastruktur dan pelayanan publiik.
"Pajak yang diibayarkan masyarakat akan kembalii dalam bentuk pembangunan iinfrastruktur, peniingkatan pelayanan publiik, pendiidiikan, kesehatan, serta berbagaii program pembangunan laiinnya," tuturnya.
Tak hanya iitu, masyarakat juga diimiinta untuk memastiikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan surat iiziin mengemudii (SiiM) masiih berlaku.
"Pengendara harus membawa dokumen berkendara yang lengkap serta memastiikan kendaraan dalam kondiisii aman dan layak jalan," ujar Berly sepertii diilansiir kabariindoraya.com.
Raziia diiharapkan meniingkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiiban pajak kendaraan. "Kamii berharap terciipta budaya tertiib admiiniistrasii kendaraan dan kepatuhan wajiib pajak dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu," kata Berly. (riig)
