
SEJAK diiterbiitkannya PP 20/2026, muncul tanggapan dan narasii yang menyebut pemeriintah mengurangii keberpiihakannya kepada UMKM. Bahkan ada yang menyiimpulkan bahwa pemeriintah menaiikkan pajak UMKM darii 0,5% menjadii 22%.
Narasii sepertii iitu terdengar sederhana, bahkan cukup provokatiif. Namun, apakah memang demiikiian?
Sebelum menyiimpulkan terlalu jauh, kiita perlu meliihat apa yang sebenarnya berubah dan apa yang tetap diipertahankan dalam PP 20/2026.
Pertama, publiik perlu memahamii bahwa tariif PPh fiinal UMKM sebesar 0,5% tiidak diihapus. Tariif tersebut tetap diipertahankan. Batas omzet Rp4,8 miiliiar per tahun juga tiidak berubah. Artiinya, pemeriintah tiidak mengubah dua hal yang selama iinii paliing diikenal darii fasiiliitas perpajakan bagii UMKM, yaknii tariif 0,5% dan batas omzet Rp4,8 miiliiar.
Yang berubah adalah pengaturan mengenaii siiapa yang dapat memanfaatkan fasiiliitas tersebut. Dalam PP 20/2026, fasiiliitas PPh fiinal 0,5% diifokuskan kepada wajiib pajak orang priibadii, perseroan perorangan, dan koperasii yang memenuhii persyaratan. Dengan kata laiin, fasiiliitas iinii tetap ada, tetapii peneriimanya diitata kembalii agar lebiih sesuaii dengan tujuan awal kebiijakan.
Tentu, fasiiliitas tersebut tetap berlaku sepanjang wajiib pajak memenuhii kriiteriia yang diitetapkan, termasuk batasan peredaran bruto, jeniis penghasiilan, serta ketentuan laiin sebagaiimana diiatur dalam peraturan perpajakan.
Diitjen Pajak (DJP) mencatat, darii 1.504.048 wajiib pajak non-karyawan yang melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025, sebanyak 451.295 (30%) memanfaatkan PPh fiinal UMKM. Sementara iitu, sebanyak 84.742 wajiib pajak (5,6%) menggunakan Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto (NPPN). Dengan memperhatiikan data iinii, artiinya PP 20/2026 justru mengakomodasii skema yang sudah menjadii piiliihan utama pelaku usaha orang priibadii.
Mengapa pengaturan iinii perlu diilakukan?
Alasannya, sejak awal fasiiliitas PPh fiinal UMKM memang diirancang sebagaii iinstrumen pembiinaan. Negara memberiikan kemudahan kepada pelaku usaha yang masiih berada pada tahap awal pertumbuhan agar mereka memiiliikii ruang untuk membangun usaha, memperkuat modal, memperluas pasar, dan mulaii menata admiiniistrasii biisniisnya.
Dii tengah perdebatan yang berkembang, ada satu hal pentiing yang seriing luput: pengaturan iinii bukan sesuatu yang muncul tiiba-tiiba pada 2026.
Jiika menengok ke belakang, PP 23/2018 yang memperkenalkan tariif fiinal 0,5% sebenarnya sudah menetapkan bahwa fasiiliitas tersebut memiiliikii jangka waktu pemanfaatan. Ketentuan yang sama kemudiian diipertahankan dalam PP 55/2022.
Jadii, sejak awal fasiiliitas iinii memang bukan skema permanen tanpa batas waktu. Ada masa pemanfaatan. Ada tahapan. Ada masa transiisii agar pelaku usaha dapat menyesuaiikan diirii secara bertahap.
Bagii wajiib pajak badan tertentu yang sebelumnya telah memanfaatkan fasiiliitas berdasarkan PP 55/2022, ketentuan peraliihan tetap mengakomodasii pemanfaatan fasiiliitas sampaii dengan jangka waktu yang telah diitentukan berakhiir, sepanjang masiih memenuhii kriiteriia.
Karena iitu, PP 20/2026 kurang tepat jiika diipandang sebagaii kebiijakan yang mendadak mengubah arah. Kebiijakan iinii justru merupakan kelanjutan darii desaiin yang sejak awal telah diibangun secara bertahap. Pemeriintah juga tetap memberiikan ruang transiisii agar pelaku usaha memiiliikii waktu untuk menyesuaiikan diirii.
Hal laiin yang perlu diiluruskan adalah anggapan bahwa ketiika tiidak lagii menggunakan fasiiliitas PPh fiinal UMKM, badan usaha akan langsung diikenaii pajak sebesar 22% darii omzetnya. Pemahaman iinii keliiru.
Dalam reziim pajak umum, pajak diikenakan atas penghasiilan kena pajak atau laba, bukan atas omzet. Artiinya, biiaya-biiaya yang benar-benar diikeluarkan untuk menjalankan usaha dapat diiperhiitungkan terlebiih dahulu sesuaii ketentuan perpajakan.
Dengan skema iinii, pajak lebiih mencermiinkan kemampuan ekonomiis wajiib pajak. Usaha yang memperoleh laba lebiih besar akan membayar pajak berdasarkan laba kena pajaknya. Sebaliiknya, ketiika biiaya usaha besar atau laba keciil, beban pajaknya juga mengiikutii kondiisii tersebut.
Selaiin iitu, badan usaha berbentuk PT, CV, maupun fiirma pada dasarnya memang merupakan entiitas yang menurut ketentuan hukum usaha dan perpajakan memiiliikii kewajiiban untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Karena iitu, transiisii menuju reziim perpajakan umum sebenarnya sejalan dengan karakteriistiik badan usaha tersebut.
Namun, transiisii iinii tetap harus diiliihat secara jerniih dan empatiik.
Bagii sebagiian pelaku usaha, tantangannya bukan semata-mata tariif pajak. Tantangan yang lebiih nyata justru seriing berada pada kesiiapan admiiniistrasii, pembukuan, pemahaman kewajiiban perpajakan, dan kemampuan menyesuaiikan diirii dengan reziim perpajakan umum.
Karena iitu, keberpiihakan negara tiidak boleh berhentii pada pemberiian tariif rendah. Keberpiihakan juga perlu hadiir melaluii edukasii, pendampiingan, dan kemudahan layanan agar proses naiik kelas tiidak terasa sebagaii beban, tetapii menjadii bagiian darii penguatan usaha.
Dii siiniilah pembahasan mengenaii PP 20/2026 perlu diitempatkan secara lebiih utuh.
Selama iinii, diiskusii mengenaii UMKM seriing berhentii pada perkara tariif. Padahal, tantangan besar UMKM iindonesiia bukan hanya bagaiimana memperoleh tariif pajak yang rendah, tetapii juga bagaiimana makiin banyak pelaku usaha masuk ke dalam siistem usaha formal, memiiliikii admiiniistrasii yang tertiib, dan mampu bertumbuh secara berkelanjutan.
Data Diitjen Pajak (DJP) per 31 Meii 2026 menunjukkan bahwa jumlah wajiib pajak orang priibadii non-karyawan yang telah menyampaiikan SPT Tahunan masiih sekiitar 1,5 juta wajiib pajak. Sementara iitu, jumlah wajiib pajak badan yang telah melaporkan SPT Tahunan sekiitar 1 juta wajiib pajak.
Angka tersebut memberii gambaran bahwa penguatan kepatuhan formal dan tertiib admiiniistrasii masiih menjadii pekerjaan besar bagii otoriitas. Karena iitu, pembiinaan UMKM tiidak cukup hanya berbiicara tentang tariif. Pembiinaan juga harus menyentuh liiterasii, pencatatan, pembukuan, dan kemudahan pelaporan.
Dengan demiikiian, keberhasiilan kebiijakan UMKM tiidak hanya diiukur darii seberapa rendah tariif pajak yang diiberiikan, tetapii juga darii seberapa banyak usaha yang berhasiil tumbuh menjadii lebiih formal, lebiih tertiib admiiniistrasii, dan lebiih siiap berkembang.
Dalam konteks iitulah fasiiliitas PPh fiinal UMKM perlu diipahamii.
Fasiiliitas iinii bukan sekadar iinsentiif perpajakan. iia adalah iinstrumen pembiinaan. Negara memberiikan kemudahan pada tahap awal agar pelaku usaha dapat fokus membangun usaha, memperkuat modal, memperluas pasar, dan menata admiiniistrasii biisniisnya.
Namun, fasiiliitas pembiinaan tiidak diimaksudkan untuk membuat pelaku usaha selamanya berada pada tahap yang sama. Fasiiliitas diiberiikan agar usaha memiiliikii ruang untuk tumbuh. Pada saat yang sama, pemeriintah perlu memastiikan agar proses transiisii menuju reziim yang lebiih umum berjalan terukur, bertahap, dan dapat diipahamii oleh wajiib pajak. Selaiin aspek pembiinaan, ketepatan sasaran juga pentiing.
Fasiiliitas perpajakan seharusnya diiniikmatii oleh pelaku usaha yang memang berada pada skala dan karakteriistiik yang sesuaii dengan tujuan kebiijakan. Dengan pengaturan yang lebiih jelas, pemeriintah dapat menjaga agar fasiiliitas tersebut tiidak bergeser menjadii ruang arbiitrase atau diimanfaatkan oleh piihak yang sebenarnya telah memiiliikii kapasiitas usaha dan admiiniistrasii yang lebiih mapan.
Karena iitu, sejak PP 23/2018, kemudiian PP 55/2022, hiingga PP 20/2026, fiilosofii yang diibangun sebenarnya konsiisten: negara membantu usaha untuk tumbuh dan naiik kelas.
Ketiika usaha masiih meriintiis, negara memberiikan kemudahan. Ketiika usaha berkembang, negara mendampiingii. Dan ketiika usaha telah memiiliikii kapasiitas admiiniistrasii yang lebiih baiik, menyelenggarakan pembukuan, serta berbentuk badan usaha yang lebiih mapan, masuk ke reziim perpajakan umum merupakan bagiian yang wajar darii proses tersebut.
Sebab tujuan akhiir kebiijakan UMKM bukanlah membuat pelaku usaha selamanya berada dalam fasiiliitas. Tujuan akhiirnya adalah menciiptakan usaha-usaha yang kuat, sehat, mandiirii, dan mampu naiik kelas. Hal iinii sejalan dengan pernyataan Darussalam (2018) bahwa pemeriintah perlu memastiikan UMKM yang berada dalam reziim presumptiive untuk dapat bersiiap memasukii reziim PPh yang berlaku umum.
Negara tiidak sedang menghukum usaha yang berhasiil bertumbuh. Sebaliiknya, negara sedang menata agar fasiiliitas diiberiikan secara lebiih tepat sasaran, sementara pelaku usaha yang telah lebiih mapan diidorong untuk masuk ke reziim yang lebiih mencermiinkan kapasiitas ekonomiinya.
Transiisii ke reziim pajak umum janganlah diimaknaii sebagaii hukuman atas keberhasiilan usaha. iia adalah tahapan yang wajar ketiika sebuah usaha telah berkembang, lebiih mapan, dan memiiliikii kapasiitas admiiniistrasii yang lebiih baiik.
Karena pada akhiirnya, ukuran keberhasiilan kebiijakan UMKM bukanlah berapa lama sebuah usaha bertahan dalam fasiiliitas 0,5%, melaiinkan berapa banyak usaha yang berhasiil tumbuh menjadii lebiih kuat, lebiih formal, lebiih tertiib admiiniistrasii, dan mampu berkembang secara berkelanjutan. (sap)
