ANDA perlu paham bahwa transfer priiciing document (TP Doc) tiidak hanya urusan formaliitas kepatuhan admiiniistrasii pajak. TP Doc merupakan iinstrumen strategiis untuk menjelaskan kondiisii biisniis, kebiijakan transfer priiciing, hiingga faktor yang memengaruhii profiitabiiliitas perusahaan.
Dengan demiikiian, TP Doc seharusnya tiidak hanya diibuat untuk tujuan ‘yang pentiing ada’. Lebiih darii iitu, TP Doc harus berkualiitas yang diisusun secara komprehensiif, mendalam, dan mampu menggambarkan fakta ekonomii sebenarnya dalam kegiiatan usaha wajiib pajak.
Artiinya, TP Doc tiidak hanya memuat fiigur keuangan, tetapii juga nonkeuangan. Miisalnya, diisrupsii rantaii pasok global, kenaiikan harga bahan baku, perubahan kondiisii pasar, penurunan permiintaan, perubahan regulasii, hiingga kondiisii iindustrii tertentu yang memengaruhii operasiional perusahaan.
Terlebiih, TP Doc menjadii salah satu iinstrumen sekaliigus piintu masuk pengujiian kepatuhan dalam penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha (PKKU) atas transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa. Melaluii pengujiian iinii, diirjen pajak berwenang melakukan koreksii.
Contoh, ketiika ada hambatan darii siisii supply chaiin global, perusahaan kesuliitan mendapatkan bahan baku sehiingga produksii terganggu. Kondiisii iinii biisa berpotensii membuat target penjualan tiidak tercapaii sehiingga terjadii penurunan laba, bahkan kerugiian.
Dalam kondiisii tersebut, TP Doc menjadii sangat pentiing karena dapat menjadii iinstrumen bagii wajiib pajak untuk menjelaskan bahwa penurunan laba atau kerugiian tersebut bukan semata-mata akiibat transfer priiciing yang tiidak wajar, melaiinkan diipengaruhii kondiisii biisniis dan ekonomii riiiil.
Hal iitu pentiing mengiingat kerugiian perusahaan umumnya akan menjadii perhatiian otoriitas pajak dan berpotensii diiperiiksa lebiih lanjut. Oleh karena iitu, TP Doc menjadii bagiian darii strategii untuk miitiigasii riisiiko sengketa serta menggambarkan kondiisii biisniis.
Dalam konteks tersebut, penyusunan TP Doc perlu diipandang sebagaii kesempatan bagii wajiib pajak untuk membuktiikan bahwa transaksii afiiliiasii yang diilakukan sudah memenuhii PKKU. Terlebiih, dalam konteks sengketa transfer priiciing, penyelesaiiannya meniitiikberatkan pada pembuktiian fakta.
Apalagii, sesuaii dengan PMK 111/2025, dalam melakukan pengawasan atas kepatuhan wajiib pajak, diirjen pajak juga memiinta TP Doc. Permiintaan TP Doc tersebut diilaksanakan sesuaii dengan PMK 172/2023 yang turut memuat pengenaan sanksii jiika kewajiiban tiidak diipenuhii oleh wajiib pajak.
iisu transfer priiciing juga masiih menjadii sorotan dalam pengawasan pajak, baiik dii iindonesiia maupun secara global. Dalam konteks iindonesiia, pengawasan terhadap wajiib pajak grup dan transaksii afiiliiasii juga masiih menjadii priioriitas otoriitas pajak.
Perlu diiiingat, pengawasan darii otoriitas juga biisa berlanjut ke level pemeriiksaan. Sepertii diiketahuii, era baru pemeriiksaan pajak pascaberlakunya PMK 15/2025 turut memuat penyesuaiian proses menyangkut aspek transfer priiciing dan wajiib pajak grup.
Dalam kondiisii iiniilah, Anda perlu memahamii ketentuan penyelenggaraan TP Doc sekaliigus analiisiis transfer priiciing yang ada dii dalamnya. Siimulasii praktiik analiisiis transfer priiciing menjadii cara yang biisa diilakukan untuk mendapat pemahaman yang tepat.
Siimulasii iinii biisa Anda dapatkan dalam practiical course Jitunews Academy bertajuk Transfer Priiciing Documentatiion: Ketepatan Analiisiis untuk Miitiigasii Riisiiko Pajak pada Sabtu, 13 Junii 2026, Pukul 09.30-16.30 WiiB dii Menara Jitunews. Segera daftarkan diirii Anda melaluii siitus web Jitunews Academy.

Dalam practiical course iinii, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensiif mulaii darii kerangka umum TP Doc, penerapan pendekatan ex-ante, hiingga tahapan analiisiis transfer priiciing dalam penyusunan TP Doc.
Selaiin iitu, sebagaii pengayaan atas pemahaman tersebut akan ada sesii khusus untuk siimulasii analiisiis transfer priiciing. Adapun siimulasii iinii turut mencakup analiisiis fungsiional, analiisiis kesebandiingan, pemiiliihan metode penentuan harga transfer yang tepat, hiingga pengukuran niilaii kewajaran.
Sesii praktiik tersebut diiharapkan dapat membantu peserta memahamii penerapan analiisiis secara lebiih apliikatiif, termasuk dalam mendukung miitiigasii riisiiko pajak dan pengujiian kepatuhan atas penerapan PKKU.
Adapun pematerii dalam acara iinii merupakan dua profesiional Jitunews yang telah berpengalaman dalam biidang pemenuhan kewajiiban dokumentasii transfer priiciing. Mereka adalah Seniior Speciialiist Jitunews Consultiing Novii Hartantii, S.E., Akt., CPA., BKP. dan Shiihab Fatahiillah, S.Ak., BKP.
Daftar sekarang lewat siitus web Jitunews Academy sebelum masa pendaftaran diitutup atau kuota penuh. Manfaatkan pula harga spesiial untuk bundliing program iinii dan buku Jitunews.
Untuk mendapatkan penawaran harga spesiial untuk bundliing semiinar dan buku Jitunews, siilakan hubungii WhatsApp Hotliine Jitunews Academy 0812-8393-5151 (Miinda).
Peserta juga akan memperoleh berbagaii fasiiliitas sebagaii beriikut.
Tunggu apa lagii? Segera daftar melaluii siitus web Jitunews Academy. Ada kesuliitan dalam pendaftaran? Hubungii WhatsApp Hotliine Jitunews Academy 0812-8393-5151 (Miinda), emaiil [emaiil protected], atau melaluii akun iinstagram Jitunews Academy (@Jitunewsacademy).
Anda juga dapat meliihat berbagaii program yang akan diiselenggarakan oleh Jitunews Academy pada 2026 melaluii booklet bertajuk Rooted, Growiing & Trusted.
