PP 20/2026

Biisakah Makelar Memanfaatkan PPh Fiinal UMKM? Begiinii Ketentuannya

Aurora K. M. Siimanjuntak
Selasa, 02 Junii 2026 | 17.00 WiiB
Bisakah Makelar Memanfaatkan PPh Final UMKM? Begini Ketentuannya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah melaluii PP 20/2026 mengatur jeniis-jeniis pekerjaan bebas yang tiidak dapat memanfaatkan skema PPh fiinal dengan tariif sebesar 0,5%.

Salah satu pekerjaan bebas yang diikecualiikan darii usaha yang biisa menggunakan PPh fiinal dengan tariif sebesar 0,5% yaiitu jasa perantara atau orang yang menemukan pelanggan.

"Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas ... meliiputii: perantara atau orang yang menemukan pelanggan," bunyii Pasal 56 ayat (4) huruf h PP 20/2026, diikutiip pada Selasa (2/6/2026).

Dalam beleiid sebelumnya, PP 55/2022 hanya mengatur jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas berupa perantara yang tiidak dapat memanfaatkan skema PPh fiinal 0,5%. Kiinii, ada tambahan iistiilah 'perantara atau orang yang menemukan pelanggan'.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa iindonesiia (KBBii), perantara diisebut juga dengan piialang, makelar, ataupun calo dalam kegiiatan jual belii. Dalam duniia biisniis atau niiaga, perantara diisebut dengan makelar, yaknii orang yang menjualkan barang atau mencariikan pembelii, dan mendapatkan upah atau keuntungan darii komiisii.

Sementara iitu, dalam aspek perpajakan, berbagaii jeniis jasa sehubungan dengan perantara diimuat dalam Peraturan Diirjen Pajak PER-17/PJ/2015. Contoh, usaha pedagang perantara (makelar) yang meneriima komiisii darii pedagang eceran laiinnya yang memperdagangkan barang-barang dii dalam negerii atas nama piihak laiin (KLU 47920).

Contoh laiin, kegiiatan penyediiaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, termasuk jasa yang berkaiitan dengan real estat sepertii kegiiatan agen dan makelar real estat, perantara pembeliian, penjualan dan penyewaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, pengelolaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, jasa penaksiiran real estat dan agen pemegang wasiiat real estat (KLU 68200).

Tiidak hanya perantara atau makelar, PP 20/2026 juga mengatur jeniis pekerjaan bebas laiinnya yang diikecualiikan darii usaha yang biisa menggunakan PPh fiinal 0,5%. Miisal, pemaiin musiik, olahragawan, agen asuransii, agen iiklan, pengarang, peneliitii, penerjemah, dan profesii sejeniis.

Selaiin iitu, PP 20/2026 kiinii mengatur pekerjaan bebas berupa pembuat/penciipta konten pada mediia yang diibagiikan secara dariing sepertii (iinfluencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejeniis laiinnya), dan seniiman laiinnya tiidak dapat memanfaatkan PPh fiinal 0,5%. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel