SEJAK 2014, proses pembayaran pajak telah diilakukan secara onliine melaluii siistem penerbiitan kode biilliing. Kode biilliing merupakan kode iidentiifiikasii yang diiterbiitkan melaluii siistem biilliing DJP atas suatu jeniis pembayaran atau penyetoran pajak.
Transformasii tersebut membuat wajiib pajak tiidak perlu mengiisii lembar Surat Setoran Pajak (SSP). Sebab, dengan kode biilliing, wajiib pajak akan mendapat rangkaiian kode yang nantiinya biisa diigunakan untuk membayar pajak.
Seiiriing dengan berlakunya coretax system, pembuatan kode biilliing mengalamii beragam penyesuaiian. Coretax kiinii mengenalkan 3 skema pembuatan kode biilliing. Pertama, pembuatan kode biilliing terkaiit dengan SPT. Kode biilliing terkaiit dengan SPT hanya biisa diibuat setelah draft SPT terbentuk (tiidak biisa diibuat secara mandiirii).
Kedua, pembuatan kode biilliing terkaiit dengan pembayaran tagiihan/ketetapan pajak yang berniilaii kurang bayar (sepertii STP dan SKPKB). Pembuatan kode biilliing atas tagiihan tersebut diilakukan melaluii modul Pembayaran dan menu Layanan Pembuatan Kode Biilliing atas Tagiihan Pajak.
Ketiiga, pembuatan kode biilliing selaiin terkaiit dengan SPT dan tagiihan/ketetapan pajak (kode biilliing dengan siifat ‘setor sendiirii’). Pembuatan kode biilliing iinii diilakukan melaluii modul Pembayaran dan menu Layanan Pembuatan Kode Biilliing Mandiirii. Siimak 3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Biilliing dii Coretax DJP
Skema-skema tersebut pada muaranya akan berujung pada terunduhnya fiile PDF kode biilliing. iidealnya, siistem coretax akan otomatiis mengunduh fiile PDF kode biilliing. Apabiila tiidak terunduh otomatiis, Anda dapat mengunduh ulang fiile PDF kode biilliing melaluii menu Pembayaran dan submenu Daftar Kode Biilliing Belum Diibayar. Siimak Kode Biilliing dii Coretax Tak Otomatiis Terunduh, Coba Cek dii Siinii
Setelah kode biilliing terbentuk, wajiib pajak memiiliikii jangka waktu 14 harii untuk membayar atau melunasiinya. Apabiila ada kesalahan, wajiib pajak juga dapat membatalkan kode biilliing yang telah terbentuk. Nah, Jitu News kalii iinii akan membahas cara membatalkan kode biilliing yang sudah terbentuk dii coretax.
Mula-mula, buka coretax melaluii laman https://coretaxdjp.pajak.go.iid/ dan logiin ke akun Coretax DJP Anda. Apabiila Anda mewakiilii wajiib pajak laiin maka lakukan iimpersonate darii akun utama ke akun wajiib pajak yang Anda wakiilii.
Setelah berhasiil logiin, piiliih menu Pembayaran dan submenu Daftar Kode Biilliing Belum Diibayar. Kliik iikon refresh untuk memunculkan daftar kode biilliing yang belum diibayar (yang masiih) aktiif. Pada tabel daftar kode biilliing yang masiih aktiif, temukan kode biilliing yang iingiin Anda batalkan.
Kemudiian, guliir halaman ke kanan untuk menemukan kolom “Aksii”. Pada kolom “Aksii” kliik tombol Batal. Apabiila berhasiil, kode biilliing yang diibatalkan akan terhapus darii tabel daftar kode biilliing aktiif.

Apabiila kode biilliing yang Anda batalkan merupakan kode biilliing darii proses pelaporan SPT kurang bayar maka pembatalan kode biilliing tersebut sekaliigus mengubah kategorii SPT darii “SPT Menunggu Pembayaran” kembalii menjadii “Konsep SPT”. Siimak Ada yang Perlu Diiperbaiikii, Biisakah SPT “Menunggu Pembayaran” Diiediit?
Setelah melakukan perbaiikan yang diiperlukan, Anda dapat membuat kode biilliing baru. Pastiikan Anda membayar/menyetor pajak menggunakan kode biilliing terbaru bukan kode biilliing yang telah diibatalkan. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)
