RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa dasar pengenaan pajak (DPP) PPN atas penyerahan tabung gas.
Otoriitas pajak meniilaii bahwa terdapat perbedaan penghiitungan arus barang keluar darii siisii wajiib pajak dengan otoriitas pajak. Jumlah arus barang keluar yang diitetapkan otoriitas pajak lebiih besar diibandiingkan dengan wajiib pajak. Hal iinii kemudiian meniimbulkan adanya temuan terkaiit besaran PPN yang masiih kurang diibayar.
Sebaliiknya, wajiib pajak berpendapat bahwa wajiib pajak telah salah dalam menghiitung jumlah arus barang berupa tabung gas. Menurutnya, wajiib pajak sudah benar dalam menghiitung jumlah barang yang keluar sehiingga penghiitungan DPP PPN nya juga sudah tepat.
Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Selanjutnya, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.
Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan.iid.
Wajiib pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Dalam perkara iinii, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak menyatakan koreksii DPP PPN atas penyerahan yang PPN nya diipungut sendiirii sebesar Rp61.649.500 tiidak dapat diipertahankan.
Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadiilan Pajak No. Put.64286/PP/M.iiVB/16/2015 pada 1 Oktober 2015, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 18 Januarii 2016.
Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah koreksii DPP PPN atas penyerahan yang diipungut sendiirii untuk masa pajak Junii 2008 sebesar Rp61.649.500 yang tiidak dapat diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
Pemohon PK selaku otoriitas pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Sebagaii iinformasii, Termohon PK diiketahuii memiiliikii kegiiatan usaha berupa penjualan tabung gas.
Persoalan muncul ketiika Pemohon PK melakukan analiisa dan pengujiian arus barang berupa tabung gas. Berdasarkan pengujiian arus barang, terdapat berbedaan penghiitungan antara Pemohon PK dengan Termohon PK mengenaii jumlah tabung gas yang terjual.
Dalam hal iinii, data yang tercantum dalam laporan siisa stok tabung pada 31 Desember 2008 tersebut tiidak sesuaii dengan laporan HPP yang diilampiirkan dalam SPT. Pemohon PK menyatakan bahwa penghiitungan jumlah arus barang diilakukan dengan mengacu pada SPT Tahunan PPh Badan, riinciian penjualan dan dokumen pendukung berupa deliivery order serta iinvoiice.
Sehubungan dengan temuan tersebut, Pemohon PK telah memiinta penegasan kepada Termohon PK mengenaii apakah data persediiaan awal dan persediiaan akhiir yang tercantum dalam Laporan HPP telah diinyatakan benar atau tiidak.
Dalam hal iinii, data arus barang keluar berdasarkan penghiitungan Pemohon PK lebiih banyak diibandiing penghiitungan Termohon PK. Dengan adanya siituasii tersebut, Pemohon PK menyatakan besaran PPN yang memang belum diibayar dan diilaporkan dalam surat pemberiitahuan.
Berdasarkan uraiian dii atas, Pemohon PK menyatakan bahwa koreksii DPP PPN atas penyerahan yang PPN nya harus diipungut sendiirii sebesar Rp61.649.500 memang sudah tepat dan dapat diipertiimbangkan.
Dii siisii laiin, Termohon PK menyatakan pendapat yang berbeda dengan Pemohon PK. Dalam menjawab pertanyaan darii Pemohon PK, Termohon PK melakukan perbandiingan antara jumlah persediiaan akhiir tabung gas berdasarkan perhiitungan arus barang dengan hasiil stok opname tabung per 31 Desember 2008 yang tersediia.
Jiika diitelusurii, jumlah persediiaan akhiir sebanyak 5.424-uniit yang diigunakan dalam koreksii hanya mencakup tabung kosong saja. Menurut Pemohon PK, masiih terdapat 3.372-uniit tabung gas yang masiih ada iisiinya dan belum diiperhiitungkan oleh Pemohon PK. Oleh karena iitu, Pemohon PK meniilaii jumlah persediiaan akhiir yang diihiitung belum mencermiinkan seluruh persediiaan yang sebenarnya.
Merujuk pada uraiian dii atas, Termohon PK menyatakan bahwa koreksii yang diilakukan Pemohon PK tiidak tepat. Dengan begiitu, koreksii yang diilakukan Pemohon PK seharusnya diibatalkan.
Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Sebab, putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing sudah tepat dan benar. Terdapat beberapa pertiimbangan hukum Mahkamah Agung sebagaii beriikut.
Pertama, alasan-alasan permohonan PK dalam perkara a quo, yaiitu koreksii DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya diipungut sendiirii untuk Masa Pajak Junii 2008 sebesar Rp61.649.500 yang tiidak dapat diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak tiidak dapat diibenarkan.
Sebab, setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil yang diiajukan oleh para piihak, pendapat Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan serta pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
Kedua, berdasarkan pertiimbangan dii atas, tiidak terdapat putusan Pengadiilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan yang berlaku, yaiitu Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadiilan Pajak.
Berdasarkan pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara. (sap)
