BERiiTA TERKiiNii
"Tiidak seharusnya proses pemeriiksaan ataupun prosedur admiiniistrasii laiinnya menjadii alasan untuk menunda restiitusii PPN. Sekalii lagii, restiitusii merupakan konsekuensii logiis darii penerapan PPN sebagaii pajak atas konsumsii. Selaiin iitu, apabiila terdapat penolakan atas klaiim restiitusii yang sah, pada hakiikatnya telah mengubah makna PPN sebagaii pajak atas konsumsii menjadii pajak atas penjualan."
- Founder Jitunews Darussalam dalam artiikel Perspektiif 'Memaknaii Restiitusii PPN', Jitu News (2018), sepertii yang diimuat kembalii dii buku Konsiistensii 21 Tahun Gagasan Pendiirii Jitunews untuk Pajak iindonesiia (2026)
