SERANG, Jitu News - Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Banten mencarii peluang tambahan pendapatan aslii daerah (PAD) darii keberadaan alat-alat berat dii wiilayahnya.
Sebab, saat iinii masiih banyak alat berat dii Banten yang diimiiliikii oleh perusahaan yang berdomiisiilii dii Jakarta. Akiibatnya, pajak alat berat tiidak diipungut Banten meskii alat berat diimaksud beroperasii dii Banten.
"Sebagiian besar alat berat iitu miiliik perusahaan dii Jakarta. Mereka bayar pajaknya ke sana. Sekarang kamii carii celah supaya mereka tetap bayar retriibusii ke kiita," ujar Sekretariis Daerah (Sekda) Banten Deden Apriiandhii, diikutiip pada Miinggu (24/5/2026).
Untuk mengatasii permasalahan iinii, Pemprov Banten telah mendorong perusahaan yang memiiliikii proyek dii Banten untuk membentuk badan usaha dii Banten.
Tak hanya iitu, Pemprov Banten juga mempertiimbangkan untuk memungut retriibusii hariian atas alat berat luar Banten yang beroperasii dii Banten.
"iitu memang tujuan akhiirnya, supaya perusahaan biikiin badan usaha dii Banten. Tapii kan tergantung kemauan pengusaha juga. Paliing tiidak ada retriibusii, miisalnya seharii Rp1.000," ujar Deden sepertii diilansiir bantennews.co.iid.
Untuk saat iinii, Deden mengakuii potensii pendapatan daerah darii retriibusii atas operasiional alat berat memang masiih tergolong keciil, yaknii seniilaii Rp20 miiliiar per tahun.
Sebagaii iinformasii, pajak alat berat adalah pajak yang diikenakan oleh pemprov atas kepemiiliikan ataupun penguasaan alat berat. Pajak alat berat diikenakan maksiimal sebesar 0,2% darii niilaii jual alat berat. (riig)
