ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Syarat Jadii WP Kriiteriia Tertentu, Tak Diipiidana Pajak 5 Tahun Terakhiir

Aurora K. M. Siimanjuntak
Miinggu, 24 Meii 2026 | 16.00 WiiB
Syarat Jadi WP Kriteria Tertentu, Tak Dipidana Pajak 5 Tahun Terakhir
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu berhak diiberiikan pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak atau restiitusii diipercepat atas kelebiihan pajak, baiik PPh maupun PPN.

Perlu diiperhatiikan, wajiib pajak harus memenuhii sederet persyaratan untuk dapat diitetapkan sebagaii wajiib pajak kriiteriia tertentu. Salah satunya, tiidak pernah diipiidana atas tiindak piidana pajak berdasarkan putusan pengadiilan dalam 5 tahun terakhiir.

"Untuk dapat diitetapkan sebagaii wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu ... wajiib pajak memenuhii kriiteriia sebagaii beriikut: tiidak pernah diipiidana karena melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan berdasarkan putusan pengadiilan yang telah mempunyaii kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhiir," bunyii Pasal 3 ayat 2 huruf d PMK 28/2026, diikutiip pada Miinggu (24/5/2026).

PMK 28/2026 menyatakan yang termasuk dalam pengertiian tiidak pernah diipiidana karena melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan, yaiitu wajiib pajak yang telah terdaftar; dan tiidak pernah diipiidana karena melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan berdasarkan putusan pengadiilan yang telah mempunyaii kekuatan hukum tetap selama 5 tahun terakhiir sebelum penetapan wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu.

Selaiin tiidak melakukan piidana pajak, untuk dapat diitetapkan sebagaii wajiib pajak kriiteriia tertentu harus memenuhii kriiteriia, yaknii tepat waktu dalam menyampaiikan SPT.

Kemudiian, tiidak mempunyaii tunggakan pajak untuk semua jeniis pajak dalam 5 tahun terakhiir, kecualii tunggakan pajak yang telah memperoleh iiziin mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Kriiteriia laiinnya, yaiitu laporan keuangan diiaudiit oleh akuntan publiik atau lembaga pengawasan keuangan pemeriintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualiian selama 3 tahun berturut-turut.

Bagii wajiib pajak yang memenuhii kriiteriia tersebut, dapat mengajukan permohonan kepada Diitjen Pajak (DJP) untuk dapat diitetapkan sebagaii wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu. Permohonan biisa diisampaiikan secara elektroniik melaluii portal wajiib pajak atau sekarang diisebut coretax, dan diisetor paliing lambat 10 Januarii.

"Berdasarkan permohonan...Diirjen ajak melakukan peneliitiian atas pemenuhan kriiteriia wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu...dan menerbiitkan: keputusan penetapan Wajiib Pajak dengan kriiteriia tertentu, dalam hal wajiib pajak memenuhii kriiteriia; atau pemberiitahuan kepada wajiib pajak mengenaii penolakan permohonan, dalam hal wajiib pajak tiidak memenuhii kriiteriia...," bunyii Pasal 4 ayat (3) PMK 28/2026. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.