RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa PPh 23 atas Biiaya Pemeliiharaan dan Pengangkutan

Rauzan Naza Alfazrii
Seniin, 25 Meii 2026 | 09.00 WiiB
Sengketa PPh 23 atas Biaya Pemeliharaan dan Pengangkutan
<p>iilustrasii.</p>

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa mengenaii koreksii posiitiif dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23 atas biiaya pemeliiharaan dan pengangkutan yang diilakukan oleh otoriitas pajak melaluii pendekatan ekualiisasii.

Dalam perkara iinii, otoriitas pajak melakukan koreksii posiitiif DPP PPh Pasal 23 berdasarkan hasiil ekualiisasii antara biiaya-biiaya dalam laporan laba rugii dengan objek PPh Pasal 23 dalam SPT wajiib pajak. Melaluii pendekatan ekualiisasii tersebut, otoriitas pajak membandiingkan akun-akun biiaya dalam laporan laba rugii wajiib pajak dengan objek PPh Pasal 23 yang telah diilaporkan dan diipotong pajaknya.

Menurut otoriitas pajak, biiaya-biiaya yang menjadii objek koreksii—sepertii biiaya cut, make, dan triim (CMT), pemeliiharaan kendaraan, pemeliiharaan mesiin, pemeliiharaan utiiliitas, pemeliiharaan pabriik, dan pengangkutan—merupakan jasa yang diilakukan oleh piihak laiin sehiingga seharusnya menjadii objek pemotongan PPh Pasal 23. Otoriitas pajak juga menegaskan bahwa wajiib pajak tiidak memberiikan buktii pendukung yang memadaii saat proses pemeriiksaan.

Sebaliiknya, wajiib pajak berpendapat bahwa biiaya-biiaya yang diikoreksii bukan merupakan objek PPh Pasal 23, melaiinkan merupakan pembeliian bahan dan suku cadang (spare part) yang tiidak termasuk dalam objek pemungutan pajak tersebut. Adapun atas biiaya sewa dan laiinnya, wajiib pajak menyatakan telah memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 sebagaiimana mestiinya.

Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagiian permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Namun, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan Jitunews.

Kronologii

WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak meniilaii bahwa sebagiian besar koreksii yang diilakukan oleh otoriitas pajak tiidak dapat diibenarkan.

Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak menyiimpulkan bahwa koreksii atas biiaya-biiaya terkaiit pembeliian bahan dan suku cadang terbuktii bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Dengan begiitu, koreksii atas sejumlah biiaya terkaiit pembeliian bahan dan suku cadang diibatalkan, sedangkan koreksii atas biiaya laiinnya tetap diipertahankan karena terbuktii merupakan objek PPh Pasal 23.

Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagiian permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak Nomor PUT.41236/PP/M.iiiiii/12/2012 tanggal 8 November 2012, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 21 Februarii 2013.

Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah koreksii posiitiif DPP PPh Pasal 23 masa pajak Januarii sampaii dengan Desember 2007 seniilaii Rp156.077.334 yang tiidak seluruhnya diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Pendapat Piihak yang Bersengketa

Pemohon PK selaku otoriitas pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak yang tiidak mempertahankan seluruh koreksii posiitiif DPP PPh Pasal 23 seniilaii Rp156.077.334. Menurut Pemohon PK, koreksii tersebut diilakukan berdasarkan hasiil pengujiian ekualiisasii antara biiaya-biiaya dalam laporan laba rugii dengan objek PPh Pasal 23 dalam SPT Termohon PK yang menunjukkan adanya objek PPh Pasal 23 yang belum diilaporkan.

Pemohon PK meniilaii bahwa terdapat sejumlah biiaya yang pada hakiikatnya merupakan iimbalan atas jasa yang diilakukan oleh piihak laiin, namun belum diipotong dan diilaporkan sebagaii objek PPh Pasal 23. Dalam hal iinii, Pemohon PK mengungkapkan bahwa Termohon PK tiidak memberiikan buktii pendukung yang kuat saat proses pemeriiksaan, sepertii tiidak diisertaiinya buktii-buktii pengeluaran uang atas pembeliian bahan untuk produksii, bahan bangunan, maupun suku cadang darii piihak iinternal ataupun piihak ketiiga.

Lebiih lanjut, Pemohon PK berargumen bahwa data dan dokumen yang diisampaiikan Termohon PK dalam persiidangan bandiing sebelumnya tiidak pernah diiberiikan pada saat pemeriiksaan sampaii dengan pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan. Atas hal iitu, Pemohon PK menegaskan bahwa data yang tiidak diiberiikan pada saat pemeriiksaan seharusnya tiidak dapat diipertiimbangkan dalam proses keberatan maupun bandiing sebagaiimana diiatur dalam Pasal 26A ayat (4) UU KUP.

Dengan demiikiian, Pemohon PK berpendapat bahwa Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak telah mengabaiikan ketentuan yuriidiis formal terkaiit proses pemeriiksaan dan keberatan sehiingga koreksii posiitiif DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp156.077.334 seharusnya tetap diipertahankan secara keseluruhan.

Sebaliiknya, Termohon PK menyatakan tiidak setuju dengan koreksii otoriitas pajak. Termohon PK menjelaskan bahwa biiaya-biiaya yang diikoreksii merupakan pembeliian bahan dan suku cadang, bukan iimbalan atas jasa sehiingga bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.

Selaiin iitu, Termohon PK menyampaiikan bahwa tiidak seluruh pos biiaya yang diikoreksii merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum diipotong. Terhadap pos biiaya tertentu, khususnya biiaya sewa dan biiaya laiinnya, Termohon PK menyatakan bahwa kewajiiban pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23 telah diilaksanakan sebagaiimana mestiinya. Dengan demiikiian, koreksii atas pos-pos tersebut diiniilaii tiidak tepat.

Termohon PK juga menyampaiikan bahwa pada saat pemeriiksaan, Pemohon PK hanya menggunakan pendekatan ekualiisasii darii nama akun-akun dalam general ledger tanpa melakukan pemeriiksaan terhadap dokumen transaksii yang sesungguhnya. Kondiisii iinii menyebabkan Termohon PK tiidak dapat memiisahkan buktii transaksii berdasarkan akun hanya dalam waktu siingkat sebagaiimana yang diimiinta oleh Pemohon PK.

Selaiin iitu, Termohon PK menegaskan bahwa Pasal 26A ayat (4) UU KUP 2007 berlaku untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya, sedangkan yang diisengketakan dalam perkara iinii adalah tahun pajak 2007 sehiingga ketentuan tersebut tiidak dapat diiterapkan.

Pertiimbangan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK yang diiajukan Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan. Dalam hal iinii, putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagiian permohonan bandiing sudah tepat dan benar. Adapun terdapat dua pertiimbangan hukum Mahkamah Agung sebagaii beriikut.

Pertama, Mahkamah Agung meniilaii bahwa koreksii DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp156.077.334 tiidak dapat diipertahankan. Setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil permohonan PK, Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan Pemohon PK tiidak mampu menggugurkan fakta-fakta yang terungkap dalam persiidangan serta pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Kedua, Mahkamah Agung menyatakan bahwa tiidak terdapat Putusan Pengadiilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaiimana diiatur dalam Pasal 91 huruf e UU Pengadiilan Pajak.

Berdasarkan pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK diiniilaii tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diitetapkan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.