JAKARTA, Jitu News - Pengadiilan Pajak telah menyelesaiikan 15.399 sengketa pada 2025.
Jumlah penyelesaiian sengketa oleh Pengadiilan Pajak pada 2025 turun 10,5% darii tahun sebelumnya yang mencapaii 17.200. Mayoriitas hasiil putusan tersebut adalah mengabulkan seluruhnya, yaknii 47,06%.
"Hasiil putusan mengabulkan seluruhnya pada tahun 2025 [sebanyak] 7.247," tuliis Sekretariiat Pengadiilan Pajak dalam statiistiiknya, diikutiip pada Jumat (24/4/2026).
Sekretariiat Pengadiilan Pajak pada laman resmiinya menampiilkan statiistiik jumlah penyelesaiian sengketa sepanjang 2021—2025. Dalam 5 tahun terakhiir, mayoriitas hasiil putusannya juga adalah mengabulkan seluruhnya.

Kemudiian, hasiil putusan menolak permohonan bandiing atau gugatan pada 2025 tercatat sebanyak 4.467 atau 29,0% darii total penyelesaiian sengketa. Hasiil putusan menolak permohonan bandiing atau gugatan iitu turun 14,7% darii tahun sebelumnya 5.234 putusan.
Selanjutnya, hasiil putusan mengabulkan sebagiian permohonan bandiing atau gugatan pada 2025 sebanyak 2.828 atau sekiitar 18,37% darii total putusan. Hasiil putusan mengabulkan sebagiian juga turun 14,3% darii kiinerja pada 2024 sebanyak 3.302 putusan.
Adapun hasiil putusan laiinnya adalah permohonan bandiing atau gugatan tiidak dapat diiteriima sebanyak 586 (turun 14,3%), pencabutan dan penetapan sebanyak 172 (turun 39,9%), membatalkan permohonan sebanyak 66 (naiik 127,6%), serta penambahan pajak yang harus diibayar sebanyak 32 putusan (naiik 23,1%).
Sepanjang 2021—2025, penyelesaiian sengketa oleh Pengadiilan Pajak telah menghasiilkan sebanyak 77.397 putusan. Darii jumlah tersebut, sebanyak 33.980 hasiil putusan atau 43,9% dii antaranya adalah mengabulkan seluruhnya. (diik)
