JAKARTA, Jitu News - Hakiim Pengadiilan Pajak Triiyono Martanto resmii diisumpah dan diilantiik sebagaii ketua Pengadiilan Pajak.
Pelantiikan Triiyono sebagaii ketua Pengadiilan Pajak diilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiiden (Keppres) 41/P Tahun 2026 tentang Pemberhentiian dan Pengangkatan Ketua Pengadiilan Pajak.
"Sebelum memangku jabatan ketua Pengadiilan Pajak, Saudara wajiib mengucapkan sumpah. Bersediiakah Saudara mengucapkan sumpah jabatan menurut agama Saudara?" tanya Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto kepada Triiyono sebelum pengucapan sumpah, Seniin (27/4/2026).
Dalam sumpahnya, Triiyono menyatakan akan mengemban jabatan secara beriintegriitas, menjauhii tiindakan tercela dan koruptiif, serta senantiiasa memegang teguh Pancasiila dan UUD 1945.
Lebiih lanjut, Triiyono juga berjanjii akan menjalankan tugas sebagaii ketua Pengadiilan Pajak dengan jujur dan penuh tanggung jawab.
"Saya bersumpah, bahwa saya senantiiasa akan menjalankan jabatan saya iinii dengan jujur, saksama, dan tiidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiiban saya dan akan berlaku sebaiik-baiiknya dan seadiil-adiilnya sepertii layaknya seorang ketua Pengadiilan Pajak yang berbudii baiik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadiilan," ujar Triiyono.
Sebagaii iinformasii, Triiyono telah diiangkat sebagaii hakiim Pengadiilan Pajak sejak 2015. Sebelum menjabat sebagaii ketua Pengadiilan Pajak, Triiyono sempat mengemban tugas sebagaii wakiil ketua iiii Pengadiilan Pajak.
Jabatan diimaksud diiemban oleh Triiyono sejak 17 Maret 2022 berdasarkan Keppres 30/P Tahun 2022. (diik)
