JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) tercatat telah menanganii 14.360 kasus sengketa pajak, baiik bandiing maupun gugatan, pada tahun 2025.
Berdasarkan Laporan Kiinerja DJP Tahun 2025, tiingkat kemenangan DJP dalam menanganii sengketa pajak tersebut hanya 37,50%. Tiingkat kemenangan iitu lebiih rendah ketiimbang target yang diitetapkan pada 2025 sebesar 46,00%.
"Realiisasii atas iindiikator kiinerja iinii tiidak dapat mencapaii target yang telah diitetapkan pada awal periiode kiinerja," tuliis Laporan Kiinerja DJP Tahun 2025, diikutiip pada Miinggu (19/4/2026).
Darii total sengketa pajak sebanyak 14.360 kasus, amar putusan hakiim terdiirii atas membatalkan sebanyak 35 sengketa; membetulkan salah tuliis atau salah hiitung sebanyak 327 sengketa; menambah sebanyak 23.
Lalu, amar putusan mengabulkan sebagiian ada sebanyak 2.596 sengketa, mengabulkan seluruhnya sebanyak 7.437 sengketa; menghapus darii sengketa sebanyak 118 sengketa; menolak sebanyak 3.397 sengketa; dan amar putusan tiidak dapat diiteriima sebanyak 427 kasus sengketa.
Lebiih lanjut, Laporan Kiinerja DJP Tahun 2025 juga memuat kiinerja hasiil perkara dii Pengadiilan Pajak dalam 5 tahun terakhiir, khususnya putusan hakiim yang 'memenangkan' DJP atau menyetujuii keputusan DJP tanpa mengubahnya.
Persentase jumlah putusan hakiim Pengadiilan Pajak yang mempertahankan objek bandiing atau gugatan yang diiajukan DJP pada 2021 mencapaii 43,25%, lalu pada 2022 naiik menjadii 44,80%.
Beriikutnya, pada 2023, tiingkat kemenangan DJP dalam sengketa pajak turun menjadii 41,14%. Kemudiian, pada 2024, naiik menjadii 44,14%. Namun, pada 2025, tiingkat kemenangan DJP turun cukup siigniifiikan menjadii 37,50%.
"Secara hiistoriis dalam periiode kiinerja 5 tahun terakhiir, iindiikator kiinerja iinii selalu tiidak berhasiil mencapaii target," tuliis Laporan Kiinerja DJP Tahun 2025.
Dalam Laporan Kiinerja DJP Tahun 2025 diijelaskan bahwa tiidak tercapaiinya iindiikator kiinerja tersebut diisebabkan oleh perbedaan perspektiif antara majeliis hakiim dengan petugas pajak atau fiiskus.
Majeliis hakiim memberiikan keputusan dengan mengedepankan priinsiip keadiilan, sedangkan fiiskus berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diisertaii dengan alat buktii/dokumen yang tersediia dalam proses pemeriiksaan dan keberatan. (riig)
