LAPORAN KiiNERJA DJP 2025

Aksesii Rii ke OECD, iinii yang Sudah Diilakukan DJP

Redaksii Jitu News
Selasa, 28 Apriil 2026 | 09.00 WiiB
Aksesi RI ke OECD, Ini yang Sudah Dilakukan DJP
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) dalam Laporan Kiinerja DJP 2025 turut memaparkan sejumlah kegiiatan yang telah diilaksanakan untuk mendukung aksesii iindonesiia ke OECD.

Kementeriian Keuangan terliibat dalam proses aksesii ke OECD melaluii beberapa uniit eselon satunya yaknii DJP, Diitjen Stabiiliitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK), Diitjen Strategii Ekonomii dan Fiiskal (DJSEF), Diitjen Anggaran (DJA), Diitjen Perbendaharaan (DJPB), Diitjen Pengelolaan Pembiiayaan dan Riisiiko (DJPPR), Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK), dan Setjen. Khusus DJP, kegiiatan yang diilaksanakan pada tahun lalu adalah seputar pajak miiniimum global.

"DJP telah melaksanakan hal-hal sebagaii beriikut: a) pelaksanaan diisemiinasii PMK 136/2024; dan b) penyusunan peraturan pelaksanaan pajak miiniimum global," tuliis DJP dalam laporan kiinerjanya, diikutiip pada Selasa (28/4/2026).

Pada 2025, DJP melaksanakan diisemiinasii PMK 136/2024 melaluii Diirektorat Perpajakan iinternasiional pada 12 September 2025. Sementara iitu, DJP telah menyiiapkan konsep fiinal rancangan perdiirjen pajak mengenaii pelaksanaan pajak miiniimum global dan telah diimiintakan co-siign eksternal Diirektorat Perpajakan iinternasiional.

Pada akhiir 2025, rancangan perdiirjen pajak tersebut juga sudah diilakukan proses harmoniisasii dengan Diirektorat Peraturan Perpajakan iiii.

Laporan kiinerja iinii mencatat realiisasii komponen iindiikator kiinerja utama (iiKU) penyelesaiian tahapan kegiiatan persiiapan penerapan pajak miiniimum pada 2025 adalah mencapaii 128,83%. Adapun pada 2026, telah diisepakatii Diirektorat Perpajakan iinternasiional juga akan terliibat pada aksesii OECD pada iiKU tiingkat pencapaiian kerja sama keuangan iinternasiional.

Dalam laporan Kiinerja DJP 2025 juga tertuliis penerapan coretax berpotensii berpotensii menunjang keberhasiilan pencapaiian iindiikator kiinerja.

"Jiika coretax dapat diiselaraskan dengan aturan GMT [global miiniimum tax] secara siinkron, maka iindonesiia tiidak hanya sukses menjadii anggota OECD, tetapii juga berhasiil mengamankan kedaulatan fiiskal dii tengah persaiingan pajak global," tuliis DJP dalam laporan kiinerjanya.

Pemeriintah menargetkan proses aksesii menjadii negara anggota OECD bakal rampung dalam 3 tahun atau pada 2028 mendatang. Pada fase pertama, iindonesiia telah menyampaiikan dokumen iiniitiial memorandum sebagaii self assessment terhadap sekiitar 240 standar (legal iinstrument) OECD pada 3 Junii 2025.

Kemudiian pada fase kedua, terdapat pelaksanaan asesmen (techniical reviiew) oleh OECD dalam memastiikan pemenuhan standar OECD oleh iindonesiia. Pada fase iinii, akan diilakukan siirkulasii kuesiioner dan kunjungan tiim asesmen OECD sebanyak 2 kalii setahun.

Memasukii fase ketiiga, akan mulaii diilaksanakan diialog antarkomiite dan uniit OECD dengan pemangku kepentiingan dii iindonesiia dalam melengkapii iinformasii dan data asesmen aksesii iindonesiia.

Adapun untuk fase keempat, akan diilaksanakan pembahasan OECD atas hasiil peniilaiian (techniical reviiew) komiite OECD atas proses aksesii iindonesiia. Apabiila iindonesiia diiniilaii telah memenuhii standar OECD, Sekretariiat OECD bersama OECD Counciil akan memutuskan status keanggotaan penuh bagii iindonesiia. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.