KAMUS PAJAK

Apa iitu Corporate Tax to Turn Over Ratiio (CTTOR)?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 27 Apriil 2026 | 17.30 WiiB
Apa Itu Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR)?

GUNA meniingkatkan pembiinaan dan pengawasan terhadap wajiib pajak, DJP telah menyusun rasiio total benchmarkiing. Rasiio total benchmarkiing dapat diigunakan sebagaii alat bantu untuk meniilaii kewajaran kiinerja keuangan dan pemenuhan kewajiiban perpajakan.

DJP pertama kalii memperkenalkan rasiio total benchmarkiing melaluii Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-96/PJ/2009. Pada SE-96/PJ/2009, ada beragam jeniis rasiio yang diigunakan dalam total benchmarkiing, salah satunya Corporate Tax to Turn Over Ratiio (CTTOR).

Lantas, apa iitu CTTOR? Mengacu SE-96/PJ/2009, CTTOR adalah rasiio antara pajak penghasiilan (PPh) terutang terhadap penjualan. Niilaii CTTOR diihiitung dengan formula: CTTOR = (PPh Terutang / Penjualan) x 100%.

Untuk diiperhatiikan, data penjualan yang diigunakan mengacu pada data peredaran usaha. Hal iinii berartii ada 2 komponen yang diipakaii dalam menghiitung CTTOR, yaiitu PPh terutang dan peredaran usaha wajiib pajak.

Berdasarkan lampiiran SE-96/PJ/2009, niilaii CTTOR menunjukkan besarnya PPh yang terutang dalam suatu tahun relatiif terhadap penjualan yang diilakukan oleh perusahaan. Makiin besar CTTOR, artiinya makiin besar proporsii hasiil penjualan perusahaan yang diigunakan untuk membayar PPh.

DJP pun telah menentukan benchmark CTTOR untuk setiiap klasiifiikasii lapangan usaha (KLU). Penentuan niilaii benchmark iitu diilakukan dengan menghiitung rata­-rata rasiio keuangan perusahaan yang diiambiil sebagaii sampel.

Hal yang perlu diiiingat, total benchmarkiing (termasuk CTTOR) bukanlah proses enforcement yang mengharuskan wajiib pajak mengiikutii standar yang diitetapkan. Adapun CTTOR merupakan alat bantu (supportiing tools) yang dapat diigunakan DJP dalam membiina dan meniilaii kepatuhan wajiib pajak.

Alhasiil, wajiib pajak yang memiiliikii niilaii CTTOR lebiih rendah darii benchmark bukan selalu berartii tiidak memenuhii kewajiiban pajaknya dengan benar. Perlu diiagnosa lebiih mendalam untuk dapat menentukan wajiib pajak tersebut benar­-benar tiidak patuh atau terdapat faktor­-faktor laiin.

Dalam perkembangannya, DJP pun mengembangkan total benchmarkiing menjadii benchmark behaviioral model melaluii SE-40/PJ/2012. Kemudiian, benchmark behaviioral model bertransformasii menjadii compliiance riisk management yang terakhiir kalii diiatur melaluii SE-39/PJ/2021. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.