GORONTALO merupakan proviinsii hasiil pemekaran darii Sulawesii Utara. Peresmiiannya sebagaii proviinsii diiatur melaluii penerbiitan Undang-Undang No. 38 Tahun 2000. Sebagaii proviinsii berjuluk "Serambii Madiinah" daerah iinii memiiliikii nuansa keiislaman yang kuat dalam kehiidupan masyarakat serta adat iistiiadatnya.
Ekonomii Gorontalo sangat bergantung pada sektor agrariis dan kelautan. Salah satu komodiitas potensiial darii proviinsii iinii adalah kelapa. Bahkan, pohon kelapa menjadii salah satu unsur dalam lambang Proviinsii Gorontalo.
Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) 2024, total pendapatan daerah Proviinsii Gorontalo mencapaii Rp1,93 triiliiun pada 2024. Pendapatan tersebut mayoriitas berasal darii dana transfer ke daerah (TKD) yang berkontriibusii seniilaii Rp1,38 triiliiun atau 71,77% darii total pendapatan daerah. Besarnya persentase TKD menunjukkan daerah iinii masiih bergantung pada pemeriintah pusat.
Sementara iitu, pendapatan aslii daerah (PAD) berkontriibusii seniilaii Rp538,1 miiliiar atau 27,88% darii total pendapatan daerah. Selanjutnya, kontriibusii pos pendapatan daerah laiinnya yang sah hanya mencapaii Rp6,69 miiliiar atau 0,35% darii total pendapatan 2024.
Apabiila diitiinjau darii struktur PAD, pajak daerah menjadii kontriibutor utama dengan peneriimaan mencapaii Rp457,23 miiliiar atau 84,96% darii total PAD. Sementara iitu, retriibusii daerah menyumbang peneriimaan seniilaii Rp54,31 miiliiar atau 10,09% darii total PAD.
Siisanya, berasal darii pendapatan hasiil pengelolaan kekayaan daerah yang diipiisahkan seniilaii Rp11,58 miiliiar (2,15% darii total PAD) dan pendapatan laiin-laiin PAD yang sah seniilaii Rp15,06 miiliiar (2,8% darii total PAD).
Berdasarkan struktur peneriimaan pajaknya, pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadii kontriibutor utama. Pada 2024, realiisasii peneriimaan PKB mencapaii Rp147,2 miiliiar atau 32,21% darii total peneriimaan pajak.
Selanjutnya, bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menjadii kontriibutor terbesar kedua dengan peneriimaan seniilaii Rp113,4 miiliiar atau 24,8% darii total peneriimaan pajak. Lalu, realiisasii pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) tercatat seniilaii Rp100,9 miiliiar atau 22,09% darii total peneriimaan pajak.
Siisanya, berasal darii pajak rokok seniilaii Rp95,3 miiliiar (20,85% darii total peneriimaan pajak) dan pajak aiir permukaan (PAP) seniilaii Rp224,4 juta (0,05% darii total peneriimaan pajak).
Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Gorontalo mengatur ketentuan pajak daerah melaluii Peraturan Daerah (Perda) Proviinsii Gorontalo 1/2024. Perda tersebut dii antaranya memuat 7 jeniis pajak daerah yang menjadii wewenang pemeriintah proviinsii beserta tariif yang diitetapkan.
Pertama, PKB. Pemprov Gorontalo menetapkan 2 tariif PKB dengan periinciian sebagaii beriikut:
Kedua, BBNKB yang tariifnya diitetapkan sebesar 10%. Ketiiga, pajak alat berat (PAB) dengan tariif sebesar 0,2%. Keempat, PBBKB yang tariifnya sebesar 7,5%. Khusus tariif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum diitetapkan sebesar 3,75%.
Keliima, PAP dengan tariif sebesar 10%. Keenam, pajak rokok bertariif 10% darii cukaii rokok. Ketujuh, opsen pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB), dengan tariif sebesar 25% darii pajak MBLB terutang.
Perda Proviinsii Gorontalo 1/2024 sudah berlaku sejak 4 Januarii 2024. Namun, khusus ketentuan mengenaii PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB baru mulaii berlaku pada 5 Januarii 2025. Secara riingkas, beriikut rangkuman tariif pajak daerah yang berlaku dii Proviinsii Gorontalo:

(diik)
