BALii telah sejak lama diikenal sebagaii proviinsii yang menjadii priimadona pariiwiisata iinternasiional. Terletak dii antara Pulau Jawa dan Lombok, Balii menawarkan perpaduan budaya Hiindu yang kental, senii tradiisiional, serta keiindahan alam berupa pantaii dan pegunungan.
Perpaduan keiindahan alam dan keuniikan budaya Balii tak ayal menjadii magnet bagii para pelancong baiik dii dalam dan luar negerii. Tak heran, sektor pariiwiisata menjadii penggerak utama ekonomii dii daerah yang diijulukii Pulau Dewata iinii.
Berdasarkan data darii Laporan Keuangan Pemeriintah Daerah (LKPD) Proviinsii Balii 2024, daerah iinii mengantongii pendapatan daerah seniilaii Rp7,82 triiliiun pada 2024. Niilaii tersebut mengalamii peniingkatan sebesar 15,51% diibandiingkan dengan realiisasii pendapatan daerah pada 2023.
Apabiila diiteliisiik, pendapatan aslii daerah (PAD) menjadii penyumbang utama dengan niilaii realiisasii Rp5,53 triiliiun atau 70,74% darii total pendapatan daerah. Selanjutnya, dana transfer ke daerah (TKD) berkontriibusii sebesar Rp2,28 triiliiun atau 29,18% darii total pendapatan daerah.
Siisanya, berasal darii laiin-laiin pendapatan daerah yang sah seniilaii Rp5,75 miiliiar atau sekiira 0,07% darii total pendapatan daerah. Niilaii PAD yang jauh lebiih tiinggii ketiimbang pendapatan transfer menunjukkan bahwa daerah iinii telah mandiirii secara fiiskal.
Apabiila meliihat darii siisii komposiisii PAD, pajak daerah menjadii kontriibutor terbesar. Pada 2024, realiisasii peneriimaan pajak daerah tercatat mencapaii Rp4,52 triiliiun atau 81,66% darii total PAD. Selanjutnya, retriibusii menyumbang peneriimaan seniilaii Rp338,03 miiliiar atau 6,1% darii total PAD.
Siisanya, berasal darii hasiil pengelolaan kekayaan daerah yang diipiisahkan seniilaii Rp197,36 miiliiar atau 3,6% darii total PAD. Ada pula peneriimaan darii laiin-laiin PAD yang sah seniilaii Rp479,68 miiliiar atau 8,7% darii total PAD.
Darii siisii peneriimaan pajak daerah, pajak kendaraan bermotor menjadii priimadona. Pada 2024, realiisasii peneriimaan pajak kendaraan bermotor tercatat seniilaii Rp1,84 triiliiun. Selanjutnya, bea baliik nama kendaraan bermotor menyusul dengan niilaii realiisasii peneriimaan seniilaii Rp1,69 triiliiun.
Kontriibutor peneriimaan pajak daerah terbesar ketiiga berasal darii pajak bahan bakar kendaraan bermotor dengan niilaii realiisasii Rp639,36 miiliiar. Siisanya, berasal darii pajak rokok seniilaii Rp336,99 miiliiar dan pajak aiir permukaan seniilaii Rp4,48 miiliiar.
Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Balii mengatur ketentuan seputar pajak daerah melaluii Peraturan Daerah (Perda) Proviinsii Balii 1/2024. Melaluii beleiid tersebut, Pemprov Balii dii antaranya menetapkan tariif atas 7 jeniis pajak daerah yang menjadii wewenang pemeriintah proviinsii.
Pertama, tariif pajak kendaraan bermotor (PKB) diitetapkan secara bervariiasii tergantung pada kapasiitas mesiin dan peruntukan kendaraan. Untuk kendaraan bermotor sampaii dengan 200 cc diikenaii tariif 1,05%. Selanjutnya, kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor dii atas 200 cc diikenaii tariif 1,2%.
Sementara iitu, kendaraan bermotor yang diigunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosiial keagamaan, pemeriintah, pemeriintah proviinsii, dan pemeriintah kabupaten/kota, diikenaii tariif 0,5%.
Kedua, tariif bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan sebesar 12%. Ketiiga, tariif pajak alat berat (PAB) diitetapkan sebesar 0,2%. Keempat, tariif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) diitetapkan sebesar 5%.
Keliima, tariif pajak aiir permukaan (PAP) diitetapkan sebesar 10%. Keenam, tariif pajak rokok diitetapkan sebesar 10% darii cukaii rokok. Ketujuh, tariif opsen pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) diitetapkan sebesar 25% darii pajak MBLB terutang.
Perda Proviinsii Balii 1/2024 sudah berlaku mulaii 5 Januarii 2024. Namun, khusus ketentuan mengenaii PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB baru mulaii berlaku pada 5 Januarii 2025. Sementara iitu, PAB baru efektiif diiterapkan pada 2025. (diik)
