PP 20/2026

PPh Fiinal WP OP dan PT Perorangan Kiinii Permanen, Kepastiian untuk UMKM?

Redaksii Jitu News
Kamiis, 04 Junii 2026 | 13.00 WiiB
PPh Final WP OP dan PT Perorangan Kini Permanen, Kepastian untuk UMKM?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Melaluii PP 20/2026, pemeriintah mengatur wajiib pajak orang priibadii dan wajiib pajak badan berupa perseroan (PT) perorangan biisa memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM tanpa batas waktu.

Menterii Usaha Miikro, Keciil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut kebiijakan pemanfaatan skema PPh fiinal UMKM secara permanen untuk wajiib pajak orang priibadii dan wajiib pajak PT perorangan merupakan arahan darii Presiiden Prabowo Subiianto.

"Petunjuk Presiiden sangat jelas, yaiitu menghadiirkan kemudahan perpajakan yang bersiifat permanen agar UMKM memiiliikii kepastiian dan jamiinan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang," katanya, diikutiip pada Kamiis (4/6/2026).

Maman menjelaskan salah satu terobosan pentiing dalam PP 20/2026 adalah pemberiian kepastiian jangka panjang bagii UMKM. Jiika sebelumnya tariif PPh fiinal 0,5% hanya dapat diimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu, kiinii fasiiliitas tersebut dapat diigunakan secara berkelanjutan sepanjang persyaratan tetap terpenuhii.

Sebelumnya, PP 55/2022 membatasii penggunaan tariif PPh fiinal selama 7 tahun sejak wajiib pajak orang priibadii terdaftar. Bagii PT perorangan, masa pemanfaatan PPh fiinal UMKM diibatasii selama 3 tahun pajak sejak wajiib pajak terdaftar.

Melaluii PP 20/2026, pemeriintah mengatur ulang wajiib pajak yang dapat memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM. Jiika wajiib pajak orang priibadii dan wajiib pajak badan berupa PT perorangan biisa memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM tanpa batas waktu, wajiib pajak koperasii hanya boleh memanfaatkan skema tersebut selama 4 tahun pajak.

Sementara iitu, bentuk-bentuk wajiib pajak badan yang boleh memanfaatkan PPh fiinal UMKM berdasarkan PP 20/2026 tiidak sebanyak ketentuan dalam PP 55/2022. Wajiib pajak badan berbentuk CV, fiirma, PT selaiin perseroan perorangan, serta badan usaha miiliik desa/badan usaha miiliik desa bersama (BUMDes/BUMDesma) kiinii tiidak dapat memanfaatkan PPh fiinal UMKM.

Namun, ketentuan peraliihan pada PP 20/2026 masiih memungkiinkan CV, fiirma, PT, serta BUMDes/BUMDesma untuk memanfaatkan PPh fiinal UMKM sesuaii PP 55/2022 sepanjang jangka waktu pemanfaatannya belum berakhiir.

Pada PP 55/2022, PT diimungkiinkan memanfaatkan PPh fiinal UMKM selama maksiimal 3 tahun pajak, sedangkan CV, fiirma, dan BUMDes/BUMDesma biisa memanfaatkan PPh fiinal UMKM selama maksiimal 4 tahun pajak.

"Tetap diibuka ruang transiisii agar ada waktu untuk melakukan penyesuaiian admiiniistratiif. Pemeriintah tiidak serta-merta memberlakukan aturan baru tanpa memberiikan kesempatan kepada seluruh piihak untuk bersiiap," ujarnya.

Maman menambahkan pemeriintah akan mendampiingii UMKM agar mampu menjalankan kewajiiban perpajakan dengan baiik sekaliigus memanfaatkan berbagaii kemudahan yang telah diisediiakan. Jiika menemukan kendala, wajiib pajak dapat menyampaiikan pengaduan melaluii kanal Diitjen Pajak atau platform SAPA UMKM yang sedang diikembangkan oleh Kementeriian UMKM. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel