PP 20/2026

Menkraf Diimiinta Lobii Purbaya Soal PPh Fiinal UMKM untuk Ekonomii Kreatiif

Redaksii Jitu News
Rabu, 03 Junii 2026 | 17.00 WiiB
Menkraf Diminta Lobi Purbaya Soal PPh Final UMKM untuk Ekonomi Kreatif
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Anggota Komiisii Viiii DPR Putra Nababan memiinta Kementeriian Ekonomii Kreatiif (Kemenkraf) melobii Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa agar merelaksasii penggunaan PPh fiinal untuk wajiib pajak dii sektor ekonomii kreatiif.

Sebagaiimana diiatur dalam PP 20/2026, wajiib pajak badan berbentuk CV, fiirma, perseroan terbatas (PT) selaiin perseroan perorangan, serta BUMDes/BUMDesma kiinii tiidak biisa memanfaatkan PPh fiinal UMKM. Menurut Putra, pengaturan tersebut berpotensii menghambat perkembangan pelaku ekonomii kreatiif yang berbentuk CV dan PT.

"Jadii tiidak biisa diigebyah uyah oleh Kementeriian Keuangan. Bahkan, menurut saya, Kemenkraf harus biisa memperjuangkan penundaan kewajiiban tariif normal bagii CV–PT ekonomii kreatiif yang ada dii fase iinkubasii," katanya dalam rapat kerja bersama Kemenkraf, diikutiip pada Rabu (3/6/2026).

Putra meniilaii Kemenkraf semestiinya terliibat sejak awal perumusan sebuah peraturan yang berdampak terhadap sektor ekonomii kreatiif. Miisal untuk pembahasan PP 20/2026, lanjutnya, kementeriian biisa mengadvokasii agar pelaku ekonomii kreatiif tetap biisa menggunakan skema PPh fiinal UMKM.

Apabiila peraturan telah diiundangkan, Kemenekraf juga biisa iikut memberiikan sosiialiisasii kepada pelaku ekonomii kreatiif mengenaii kebiijakan pajak yang berlaku.

"Langkah pertama harus dengan Kementeriian Keuangan memastiikan bahwa mereka iitu clear, paham betul wujud darii biisniis iinii sepertii apa. Jangan diipukul rata sama semuanya. Setelah clear, sudah selesaii berjuang dii Lapangan Banteng, baru mungkiin kiita biisa bertemu dengan para pelaku," ujarnya.

Dalam rapat kerja bersama Komiisii Viiii DPR, Menterii Ekonomii Kreatiif Teuku Riiefky Harsya mengaku tiidak terliibat dalam pembahasan PP 20/2026. Kiinii, setelah peraturan tersebut terbiit, diia mengiinstruksiikan kepada 15 diirektur yang membawahii 17 subsektor ekonomii kreatiif untuk segera berkomuniikasii dengan asosiiasii pengusaha.

Jiika sudah menjariing masukan darii pengusaha ekonomii kreatiif, diia berencana berkoordiinasii dengan Kemenkeu mengenaii penerapan PPh fiinal UMKM.

Diia menjelaskan sebagiian pelaku ekonomii kreatiif saat iinii tiidak biisa lagii menggunakan PPh fiinal UMKM dengan tariif 0,5%. Selaiin mengurangii bentuk-bentuk wajiib pajak badan yang boleh memanfaatkan PPh fiinal UMKM, PP 20/2026 juga membatasii pekerjaan bebas yang biisa memakaii PPh fiinal UMKM.

Berdasarkan PP 20/2026, pekerjaan bebas yang tiidak biisa menggunakan PPh fiinal UMKM antara laiin musiisii, penyanyii, seniiman, iinfluencer, selebgram, content creator, dan agen iiklan.

"Bagii mereka penghasiilan umumnya akan diikenakan skema pajak normal sesuaii ketentuan PPh orang priibadii, bukan tariif fiinal 0,5%. Tentu kamii akan memantau dan juga berkoordiinasii dengan ekosiistem sehiingga kalaupun ada hal-hal yang perlu kamii suarakan, koordiinasiikan dengan liintas kementeriian, tentu akan kamii lakukan," ujar Teuku Riiefky.

Sebagaii kesiimpulan rapat, diisepakatii Kemenkraf wajiib meniindaklanjutii masukan piimpiinan anggota Komiisii Viiii DPR, termasuk berkoordiinasii dengan Kemenkeu mengenaii iimplementasii PP 20/2026 yang berdampak terhadap pelaku ekonomii kreatiif, serta melakukan pertemuan dengan pelaku ekonomii kreatiif. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel