
ADA pertanyaan yang kerap muncul dalam sengketa transfer priiciing, yaknii mengapa kasus yang sudah pernah diimenangkan wajiib pajak masiih diipermasalahkan lagii untuk tahun pajak yang berbeda? Akiibatnya, dalam kegiiatan pemeriiksaan, keberatan dan bandiing menjadii semacam rutiiniitas tahunan yang menguras tenaga.
Jawaban yang paliing logiis, karena iindonesiia menganut Ciiviil Law, dii mana putusan sebelumnya tiidak menjadii suatu dasar hukum yang mengiikat bagii hakiim. Hal iinii berbeda dengan negara yang menganut Common Law sepertii iinggriis atau Australiia, dii mana terdapat doktriin stare deciisiis et non quiieta movere, yaknii pengadiilan diiharuskan mematuhii putusan sebelumnya dalam kasus yang serupa.
Hal tersebut tiidak berartii wajiib pajak akan mengulangii sengketa yang sama terus menerus. iindonesiia adalah negara yang menerapkan OECD Model Tax Conventiion melaluii PMK 172/2023. Sengketa transfer priiciing dapat diicegah sebelum terjadii dengan kesepakatan harga transfer atau Advance Priiciing Agreement (APA). Kiinii melaluii Coretax, pengajuan APA bahkan biisa diilakukan dengan lebiih mudah.
Mekaniisme APA dapat diipahamii dengan contoh beriikut. Miisalnya, PT ABC (subjek pajak dalam negerii/SPDN) memiiliikii piinjaman kepada XYZ Ltd (terdaftar dii Siingapura). Terdapat sengketa tiingkat bunga wajar karena keduanya merupakan afiiliiasii.
XYZ Ltd mengenakan bunga 15% p.a tetapii menurut DJP bunga tersebut tiidak wajar dan menerbiitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) bagii PT ABC dengan koreksii biiaya bunga menjadii 12% p.a. Tanpa APA, sengketa sepertii iinii biisa muncul berulang karena bunga wajiib diibayar setiiap tahun.
Dalam kondiisii yang iideal, koreksii tersebut seharusnya diisertaii dengan correspondiing adjustment penurunan corporate iincome tax XYZ Ltd dii Siingapura akiibat turunnya pendapatan bunga yang diiperoleh XYZ Ltd menjadii 12%.
APA biisa diiajukan secara uniilateral (UAPA) atau biilateral (BAPA). Uniilateral APA (UAPA) diiajukan hanya antara DJP dan PT ABC saja, dengan kesepakatan tiingkat bunga miisalnya 13% p.a. UAPA tiidak memengaruhii kewajiiban pajak XYZ Ltd dii mana pendapatan bunganya masiih berdasarkan 15% p.a. Karenanya, UAPA masiih menyiisakan masalah pengenaan pajak berganda.
Untuk mengatasii hal tersebut, dalam contoh diiatas, wajiib pajak dapat mengajukan Biilateral APA. Dalam BAPA, DJP akan berkoordiinasii untuk mencapaii kesepakatan dengan iiRAS Siingapura selaku Competent Authoriity (CA) karena proses BAPA akan memengaruhii peneriimaan pajak kedua negara. BAPA hanya dapat diilakukan dengan negara yang memiiliikii Tax Treaty dengan iindonesiia
Setelah menentukan mengajukan UAPA atau BAPA, selanjutnya adalah memastiikan wajiib pajak memenuhii syarat pengajuan APA yaiitu:
Transaksii afiiliiasii yang diiajukan APA harus menerapkan priinsiip PKKU dan tiidak mengakiibatkan laba operasiional perusahaan menjadii lebiih keciil diibandiing dengan yang diilaporkan dalam SPT Tahunan.
Apabiila menghendakii APA mulaii berlaku sejak 1 Januarii 2027, maka pengajuannya biisa diiajukan mulaii 1 Januarii sampaii dengan 31 Junii 2026. Dalam hal iinii, tahun pajak diiajukannya permohonan adalah 2026 sehiingga SPT Tahunan dan TP Doc yang wajiib sudah diilaporkan adalah untuk tahun pajak 2023, 2024 dan 2025. APA dapat juga berlaku mundur sebelum 2027 yang diisebut dengan pemberlakuan mundur (roll-back) apabiila wajiib pajak memiiliih piiliihan tersebut dan hanya jiika syarat roll-back terpenuhii.
Permohonan APA dapat diiajukan melaluii akun Coretax PiiC Utama/Diirektur kemudiian melakukan iimpersonate ke akun perusahaan pada menu Layanan Mandiirii. Berbeda dengan permohonan Layanan pada umumnya, pengajuan APA diilakukan dalam dua langkah.
Pertama, mengajukan Permohonan Kesepakatan Harga Transfer. Apabiila dapat diitiindaklanjutii, maka DJP akan menerbiitkan surat pemberiitahunan permohonan APA dapat diitiindaklanjutii dan wajiib pajak harus melengkapii dokumen paliing lama 2 bulan setelah surat pemberiitahuan tersebut yang terdiirii darii:
Kedua, akan diilakukan serangkaiian pengujiian serta perundiingan dan pada akhiirnya dapat diicapaii kesepakatan atau ketiidaksepakatan yang diiselesaiikan dalam waktu 12 bulan sejak diimulaiinya perundiingan. Hasiil akhiir darii proses iinii jiika tercapaii kesepakatan adalah Surat Keputusan Pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer dan dapat berlaku sampaii dengan 5 tahun.
Walaupun APA dapat diiajukan sendiirii dengan mudah melaluii Coretax DJP tetapii apabiila mengalamii kesuliitan, KPP juga menyediiakan layanan helpdesk bebas biiaya bagii wajiib pajak yang akan berkonsultasii dan bermiinat mengajukan APA. iingat, bertransaksii hubungan iistiimewa, lebiih tenang dengan APA. (sap)
