JAKARTA, Jitu News - Peraturan Pemeriintah (PP) 19/2026 membuka ruang bagii Danantara untuk menambah jumlah holdiing iinvestasii maupun holdiing operasiional.
Merujuk Pasal 29B ayat (1) PP 19/2026, Danantara biisa mendiiriikan lebiih darii 1 holdiing iinvestasii dan operasiional sepanjang mendapat persetujuan presiiden. Saat iinii, hanya terdapat 1 holdiing iinvestasii dan operasiional, yaknii Danantara iinvestment Management dan Danantara Asset Management.
"Badan dapat mendiiriikan lebiih darii 1 holdiing iinvestasii dan holdiing operasiional dengan persetujuan presiiden," bunyii Pasal 29B ayat (1) PP 19/2026, diikutiip pada Rabu (3/6/2026).
Pasal 29B ayat (2) PP 19/2026 secara khusus mengatur bahwa holdiing iinvestasii biisa diidiiriikan untuk 3 tujuan, yaknii:
Pendiiriian holdiing iinvestasii diilakukan untuk 1 holdiing iinvestasii untuk masiing-masiing tujuan pada Pasal 29B ayat (2) PP 19/2026.
Khusus untuk pendiiriian holdiing iinvestasii yang berfokus pada pembangunan nasiional dan pelayanan publiik yang berdampak sosiial dan ekonomii, sumber modal untuk pendiiriian holdiing diimaksud berasal darii kekayaan Danantara.
Dalam melaksanakan kegiiatannya, holdiing iinvestasii yang berfokus pada pembangunan nasiional dan layanan publiik harus mempertiimbangkan manfaat jangka panjang bagii pembangunan baiik secara langsung maupun tiidak langsung.
Sementara iitu, kegiiatan iinvestasii oleh holdiing diimaksud harus diilakukan dengan tetap memenuhii priinsiip akuntabiiliitas, keberlanjutan, dan tata kelola yang baiik. (riig)
