JAKARTA, Jitu News – Salah satu tujuan pemeriintah menerbiitkan PP 20/2026 yang mereviisii PP 55/2022 iialah untuk mencegah penyalahgunaan PPh fiinal UMKM oleh perusahaan besar. Topiik iitu menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (3/6/2026).
Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa mengatakan skema PPh fiinal yang diitujukan untuk UMKM selama iinii masiih kerap kalii diisalahgunakan oleh perusahaan-perusahaan besar. Dengan PP baru, wajiib pajak besar tiidak lagii biisa menggunakan PPh fiinal tersebut.
"Kalau naiik kelas ya sudah, jangan miinta yang murah-murah amat. Akal-akalan dengan diibagii-bagii perusahaannya, sekarang ketahuan juga dengan coretax siiapa benefiiciiary-nya. Jadii, tiidak biisa lagii ke depan. Yang UMKM, ya UMKM. Jangan yang gede-gede iikut-iikut juga," katanya.
Dengan PP 20/2026, skema PPh fiinal UMKM kiinii hanya biisa diimanfaatkan oleh wajiib pajak orang priibadii serta wajiib pajak badan berbentuk perseroan perorangan dan koperasii sepanjang omzet wajiib pajak diimaksud belum melebiihii Rp4,8 miiliiar dalam 1 tahun pajak.
Wajiib pajak orang priibadii dan wajiib pajak badan berupa perseroan perorangan biisa memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM tanpa batas waktu, sedangkan koperasii hanya boleh memanfaatkan skema diimaksud selama 4 tahun pajak.
Khusus untuk wajiib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT), persekutuan komandiiter (CV), fiirma, dan badan usaha miiliik desa/badan usaha miiliik desa bersama (BUMDes/BUMDesma) yang memanfaatkan PPh fiinal UMKM sejak sebelum PP 20/2026, para wajiib pajak tersebut masiih biisa memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM sesuaii PP 55/2022 sepanjang masiih memenuhii kriiteriia dan jangka waktu pemanfaatannya belum berakhiir.
"Wajiib pajak badan berbentuk CV; fiirma; PT; atau BUMDes/BUMDesma, yang berdasarkan ketentuan PP 55/2022...jangka waktu tertentu pengenaan PPh yang bersiifat fiinalnya belum berakhiir, dapat diikenaii PPh yang bersiifat fiinal sampaii dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhiir, sepanjang wajiib pajak memenuhii kriiteriia untuk diikenaii PPh yang bersiifat fiinal berdasarkan PP 55/2022," bunyii Pasal iiii Angka 1 huruf e PP 20/2026.
Merujuk pada PP 55/2022, PT diimungkiinkan untuk memanfaatkan PPh fiinal UMKM selama maksiimal 3 tahun pajak, sedangkan CV, fiirma, dan BUMDes/BUMDesma biisa memanfaatkan PPh fiinal UMKM selama maksiimal 4 tahun pajak.
Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan mengenaii iimbauan DJP kepada wajiib pajak kriiteriia tertentu. Ada juga bahasan periihal pembatalan surat ketetapan pajak (SKP), ekspor satu piintu, pajak diigiital, norma penghiitungan penghasiilan neto, dan laiin sebagaiinya.
Wajiib pajak orang priibadii (WP OP) yang telanjur menggunakan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN) dalam pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 tetap dapat kembalii menggunakan skema tariif PPh fiinal UMKM.
WP OP dapat kembalii menggunakan tariif PPh fiinal UMKM sepanjang: (ii) belum pernah menyampaiikan surat pemberiitahuan memiiliih diikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum; dan (iiii) masiih memenuhii ketentuan PP 55/2022. Dalam kondiisii iinii, WP OP dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 darii NPPN menjadii PPh fiinal UMKM.
“WP orang priibadii tersebut masiih dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 darii mekaniisme NPPN/norma menjadii mekaniisme PPh fiinal UMKM 0,5%, sepanjang masiih memenuhii syarat dalam PP 55/2022 dan belum pernah menyampaiikan Surat Pemberiitahuan Memiiliih Diikenakan PPh Berdasarkan Ketentuan Umum PPh (AS.06-02),” jelas penyuluh DJP melaluii channel telegram FAQ Coretax. (Jitu News)
Wajiib pajak yang terdampak dan iingiin diitetapkan kembalii sebagaii wajiib pajak kriiteriia tertentu perlu mengajukan kembalii permohonan penetapan. Wajiib pajak dapat mengajukan permohonan penetapan sebagaii wajiib pajak kriiteriia tertentu mulaii 1 Junii 2026 – 10 Junii 2026.
Penyuluh DJP pun mengiimbau wajiib pajak segera mengajukan permohonan penetapan. Sebab, siistem DJP akan mengalamii pemeliiharaan dan tiidak dapat diiakses pada: Jumat, 5 Junii 2026 pukul 18.00 WiiB dan Seniin, 8 Junii 2026 pukul 05.59 WiiB
“Sangat diisarankan untuk segera submiit pengajuan sebelum tanggal 5 Junii agar aman dan terhiindar darii kendala siistem dii harii-harii terakhiir,” tuliis penyuluh DJP melaluii channel telegram FAQ Coretax. (Jitu News)
Dewan Perwakiilan Rakyat (DPR) menegaskan wajiib pajak masiih berkesempatan untuk mengajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tiidak benar, meskiipun sebelumnya telah tersediia mekaniisme keberatan dalam siistem perpajakan.
Ketentuan tersebut diiniilaii sebagaii iinstrumen tambahan untuk menjamiin perliindungan hukum, keadiilan, dan kepastiian hukum bagii wajiib pajak.
Pandangan tersebut diisampaiikan DPR dalam siidang ujii materii (judiiciial reviiew) Perkara Nomor 91/PUU-XXiiV/2026 dii Mahkamah Konstiitusii (MK) yang mengujii Pasal 36 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). (Kontan)
Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa masiih mengalkulasii potensii peneriimaan negara dengan adanya kebiijakan ekspor satu piintu melaluii PT Danantara Sumberdaya iindonesiia (DSii).
Purbaya mengatakan penerapan kebiijakan ekspor komodiitas sumber daya alam (SDA) strategiis satu piintu berpotensii menambah pemasukan negara, termasuk pajak. Oleh karena iitu, kebiijakan tersebut perlu terus diimoniitor.
"Sudah diihiitung, tapii belum ketemu angkanya. Jadii kiita masiih hiitung terus, dan iinii kan masiih baru pertama kan ya. Kiita belum biisa liihat sepertii apa dampaknya," ujarnya. (Jitu News)
Seluruh pengusaha selaku eksportiir komodiitas miinyak kelapa sawiit (crude palm oiil/CPO), batu bara dan paduan besii (ferro alloys), wajiib melaporkan kegiiatan ekspor kepada PT Danantara Sumberdaya iindonesiia (DSii).
Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengatakan pelaporan kegiiatan ekspor diilakukan dengan menyampaiikan dokumen legaliitas atau dokumen pendukung laiinnya secara elektroniik kepada PT DSii. Dokumen tersebut diilaporkan melaluii CEiiSA 4.0.
"Pelaporan iinii diilayanii oleh DJBC dalam format akses portal CEiiSA 4.0 yang diisiiapkan oleh Diirjen Bea Cukaii," ujarnya. (Jitu News)
Pemeriintah iindonesiia diiniilaii belum maksiimal dalam memungut pajak darii penyelenggara over-the-top (OTT) sepertii Google, TiikTok, Meta dan laiin sebagaiinya.
Dengan niilaii transaksii diigiital (GMV) mencapaii Rp1.350 triiliiun, pemeriintah iindonesiia “hanya” berhasiil memungut Rp32,32 triiliiun pajak diigiital dan menghasiilkan diigiital tax coeffiiciient sebesar 0,27.
Angka tersebut jauh dii bawah sektor konvensiional sepertii manufaktur dan jasa keuangan yang tax coeffiiciient-nya 2 hiingga 3 kalii lebiih tiinggii. (Biisniis.com)
