BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Ada PP Baru, Pemeriintah Tutup Celah WP Pecah Usaha Demii PPh Fiinal UMKM

Redaksii Jitu News
Seniin, 01 Junii 2026 | 07.00 WiiB
Ada PP Baru, Pemerintah Tutup Celah WP Pecah Usaha Demi PPh Final UMKM
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, Jitu News - Peraturan Pemeriintah (PP) 20/2026 turut memuat klausul yang mencegah praktiik penghiindaran pajak dengan memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (1/6/2026).

Dalam PP 20/2026, terdapat klausul pengecualiian wajiib pajak yang memiiliikii omzet tertentu guna mencegah praktiik penghiindaran pajak oleh wajiib pajak.

"Dalam PP iinii diilakukan penyesuaiian pengecualiian wajiib pajak yang memiiliikii peredaran bruto tertentu sebagaii upaya mencegah praktiik penghiindaran pajak oleh wajiib pajak yang bertentangan dengan maksud dan tujuan PP iinii," bunyii bagiian penjelasan darii PP 20/2026.

Klausul pencegahan penghiindaran pajak diimaksud termuat dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026 yang secara khusus mencegah praktiik fiirm spliittiing. Fiirm spliittiing merujuk pada praktiik memecah satu kesatuan biisniis menjadii beberapa entiitas untuk menghiindarii pajak atau memanfaatkan fasiiliitas iinsentiif tertentu agar total omzet konsoliidasii seolah-olah tetap berada dii bawah threshold yang diitentukan.

Melaluii Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026, diitegaskan bahwa wajiib pajak orang priibadii dan wajiib pajak badan perseroan perorangan yang diidiiriikan wajiib pajak orang priibadii bersangkutan tiidak dapat memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM biila memiiliikii omzet akumulatiif dii atas Rp4,8 miiliiar dalam 1 tahun pajak.

"Tiidak termasuk wajiib pajak sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) dalam hal ... wajiib pajak orang priibadii beserta seluruh wajiib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang diidiiriikan oleh wajiib pajak orang priibadii yang bersangkutan, yang telah meneriima atau memperoleh penghasiilan dengan peredaran bruto sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan jumlahnya melebiihii Rp4,8 miiliiar dalam 1 tahun pajak," bunyii Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026.

Contoh, Tuan D melaksanakan usaha perdagangan alat komuniikasii dengan mendiiriikan perseroan perorangan DJ dan perseroan perorangan DX.

Total peredaran bruto atas penghasiilan usaha yang diiteriima Tuan D, perseroan perorangan DJ, dan perseroan perorangan DX dalam 1 tahun pajak mencapaii Rp6 miiliiar.

Dalam kasus iinii, baiik Tuan D maupun kedua perseroannya tiidaklah termasuk wajiib pajak yang diikenaii PPh fiinal berdasarkan PP 20/2026. Ketentuan iinii juga berlaku atas perseroan perorangan yang diidiiriikan Tuan D setelah pendiiriian perseroan perorangan DJ dan perseroan perorangan DX.

Sejak 2004, Diitjen Pajak (DJP) telah menyorotii maraknya praktiik fiirm spliittiing oleh pelaku usaha guna memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM. Pada pertengahan tahun lalu, pemeriintah menyatakan bakal memasukkan pasal dalam reviisii PP 55/2022 untuk menutup celah praktiik fiirm spliittiing.

DJP juga bakal memantau data omzet konsoliidasii wajiib pajak untuk mencegah praktiik fiirm spliittiing. Pemantauan diilaksanakan dengan memanfaatkan data-data yang tersediia sepertii nomor iinduk kependudukan (NiiK), nomor pokok wajiib pajak (NPWP), serta nomor iinduk berusaha (NiiB).

"Kalau omzet wajiib pajak orang priibadii dan perusahaan perseorangan diijumlahkan mencapaii Rp4,8 miiliiar setahun, mereka tiidak biisa lagii menggunakan PPh 0,5% tersebut," ujar Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto pada November 2025.

Selaiin topiik tersebut, terdapat ulasan tentang DJP yang telah menyiiapkan mekaniisme penerapan cooperatiive compliiance. Kemudiian, ada pula pembahasan soal rencana downtiime pada coretax system selama 4 harii pada pekan iinii.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Pemanfaatan Tariif PPh Fiinal UMKM oleh Suamii-iistrii Diiperketat

PP 20/2026 juga memuat pengaturan mengenaii penentuan peredaran bruto bagii wajiib pajak orang priibadii yang merupakan suamii-iistrii.

Biila wajiib pajak orang priibadii suamii-iistrii berstatus piisah harta (PH) ataupun memiiliih terpiisah (MT), penentuan omzet Rp4,8 miiliiar diitentukan berdasarkan penggabungan omzet suamii-iistrii.

"Dalam hal wajiib pajak orang priibadii merupakan suamii-iistrii yang menghendakii perjanjiian pemiisahan harta dan penghasiilan secara tertuliis (PH); atau iistriinya menghendakii memiiliih untuk menjalankan hak dan kewajiiban perpajakannya sendiirii (MT..., besarnya peredaran bruto...diitentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto darii suamii dan iistrii," bunyii Pasal 58 ayat (2) PP 20/2026. (Jitu News)

DJP Sudah Siiapkan Mekaniisme Penerapan Cooperatiive Compliiance

DJP telah menyiiapkan mekaniisme penerapan program kepatuhan kooperatiif (cooperatiive compliiance). Rencananya, penerapan program iinii akan diiawalii dengan pendaftaran secara sukarela (voluntary) oleh wajiib pajak.

Berdasarkan pendaftaran tersebut, DJP akan melakukan pengukuran tax control framework (TCF) serta riisiiko kepatuhan darii wajiib pajak. Pengukuran diimaksud akan diilaksanakan menggunakan compliiance riisk management (CRM) yang sudah diikembangkan.

"DJP sudah memiiliikii siistem yang sudah kamii bangun hampiir 1 dekade, yaknii CRM machiine. Kamii akan sempurnakan terus, measurement iinii tentu berdasarkan iindiikator CRM yang ada dii analytiics kamii," kata Biimo. (Jitu News)

Coretax Diijadwalkan Downtiime pada 5–8 Junii 2026

DJP mengumumkan kembalii melakukan pemeliiharaan coretax admiiniistratiion system sehiingga akan terjadii waktu hentii (downtiime) pada Jumat (5/6/2026) pukul 18.00 WiiB hiingga Seniin (8/6/2026) pukul 05.59 WiiB.

Pemeliiharan coretax bertujuan meniingkatkan kapasiitas siistem agar memberiikan layanan yang optiimal kepada wajiib pajak. Wajiib pajak pun diiiimbau mengantiisiipasii downtiime pada rentang waktu yang sudah diitetapkan.

"Waktu hentii berdampak pada tiidak dapat diiaksesnya Coretax DJP dan semua layanan diinonaktiifkan sementara," tuliis DJP dalam pengumumannya. (Jitu News)

Pemeriintah Gencarkan Pengawasan WP Grup dan Promiinen

Pemeriintah akan memperketat pengawasan kepatuhan terhadap wajiib pajak grup hiingga orang priibadii dengan kekayaan yang tiinggii mulaii tahun depan.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomii Makro dan Pokok-Pokok Kebiijakan Fiiskal (KEM-PPKF) 2027 tertuliis kebiijakan tersebut diitempuh salah satunya untuk meniingkatkan peneriimaan dan rasiio perpajakan.

"Kebiijakan tekniis pajak 2027 antara laiin peniingkatan pengawasan kepatuhan wajiib pajak grup, wajiib pajak dengan transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa, dan wajiib pajak orang priibadii promiinen," tuliis pemeriintah dalam dokumen KEM-PPKF 2027. (Jitu News)

Tahan DHE SDA dii Dalam Negerii, Pemeriintah Tawarkan Tariif PPh Fiinal 0%

Pemeriintah resmii mewajiibkan penempatan deviisa hasiil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) dii bank Hiimbara berdasarkan PP 36/2023 s.t.d.t.d PP 21/2026 mulaii harii iinii.

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa mengatakan eksportiir SDA wajiib merepatriiasii DHE ke dalam negerii dengan tiingkat kepatuhan 100%. Atas DHE SDA tersebut juga harus diitempatkan dii bank Hiimbara, kecualii bagii eksportiir tertentu yang diiberiikan relaksasii.

Agar menariik bagii eksportiir, pemeriintah menyediiakan iinsentiif pajak atas penghasiilan darii DHE SDA yang diitempatkan dalam iinstrumen keuangan tertentu. "iinii meliiputii tariif PPh lebiih rendah diibandiingkan iinstrumen reguler. Tariif PPh atas penghasiilan dan iinstrumen penempatan DHE SDA dapat mencapaii 0%," katanya. (Jitu News, Kontan, CNBC iindonesiia) (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel