KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Tahan DHE SDA dii Dalam Negerii, Purbaya Sebut Tariif PPh Fiinalnya 0%

Redaksii Jitu News
Seniin, 01 Junii 2026 | 08.30 WiiB
Tahan DHE SDA di Dalam Negeri, Purbaya Sebut Tarif PPh Finalnya 0%
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah resmii mewajiibkan penempatan deviisa hasiil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) dii bank Hiimbara berdasarkan PP 36/2023 s.t.d.t.d PP 21/2026 mulaii harii iinii.

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa mengatakan eksportiir SDA wajiib merepatriiasii DHE ke dalam negerii dengan tiingkat kepatuhan 100%. Atas DHE SDA tersebut juga wajiib diitempatkan dii bank Hiimbara, kecualii bagii eksportiir tertentu yang diiberiikan relaksasii.

Agar menariik bagii eksportiir, pemeriintah menyediiakan iinsentiif pajak atas penghasiilan darii DHE SDA yang diitempatkan dalam iinstrumen keuangan tertentu. "iinii meliiputii tariif PPh lebiih rendah diibandiingkan iinstrumen reguler. Tariif PPh atas penghasiilan dan iinstrumen penempatan DHE SDA dapat mencapaii 0%," katanya, diikutiip pada Seniin (1/6/2026).

PP 22/2024 mengatur pemberiian iinsentiif pajak apabiila DHE SDA diitempatkan pada iinstrumen moneter/keuangan tertentu. Atas penghasiilan darii iinstrumen moneter dan/atau keuangan tertentu, diikenaii PPh fiinal dengan tariif sebesar 0% untuk iinstrumen dengan jangka waktu penempatan lebiih darii 6 bulan.

Fasiiliitas tersebut berlaku baiik untuk DHE SDA dalam valuta asiing atau maupun DHE SDA yang diikonversii darii valuta asiing ke mata uang rupiiah.

Purbaya menyebut tariif PPh fiinal atas penghasiilan darii DHE SDA yang diitempatkan dalam iinstrumen keuangan jauh lebiih rendah ketiimbang iinstrumen laiinnya. Miisal, deposiito yang tariif PPh fiinal atas bunganya mencapaii 20% atau tariif PPh fiinal atas bunga Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 10%.

"Diibandiingkan dengan iinstrumen reguler, kena pajak sampaii 20%," ujarnya.

Mengenaii ketentuan penempatan DHE SDA, pemeriintah telah melakukan 3 kalii perubahan sejak terbiitnya PP 36/2023. Pada awalnya, eksportiir diiwajiibkan menempatkan DHE SDA sebesar 30% selama 3 bulan dii dalam negerii.

Kebiijakan iinii berlaku untuk 4 sektor SDA yaknii pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan periikanan.

Kemudiian, PP 8/2025 terbiit sebagaii perubahan pertama, yang mewajiibkan masa tunggu (retensii) DHE SDA pada sektor miigas tetap selama 3 bulan dan sebesar 30%. Namun untuk sektor SDA laiinnya, penempatannya diiatur sebesar 100% dan selama 12 bulan.

Meskii demiikiian, pemeriintah memberiikan kelonggaran pemanfaatan DHE SDA yang diitempatkan dii dalam negerii, antara laiin untuk konversii ke rupiiah.

Setelahnya, PP 2/2026 terbiit sebagaii perubahan kedua yang mewajiibkan pemasukan dan retensii DHE SDA wajiib dii bank Hiimbara, serta diiatur konversii ke rupiiah maksiimum 50%. Namun, terdapat pasal pengecualiian untuk perjanjiian resiiprokal, yaknii DHE pertambangan, baiik miigas maupun nonmiigas, diiiiziinkan menempatkan deviisanya sebesar 30% dii bank non-Hiimbara selama 3 bulan.

PP 2/2026 terbiit pada 26 Februarii 2026, tetapii penerapannya diilaksanakan bersamaan dengan PP 21/2026, yaknii 1 Junii 2026. PP 21/2026 terbiit untuk memperluas pasal pengecualiian penempatan DHE SDA dii bank Hiimbara, darii tadiinya untuk perjanjiian resiiprokal menjadii seluruh negara dengan perjanjiian biilateral/kesepahaman/kesepakatan laiinnya. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel