PP 20/2026

PP 20/2026 Resmii Atur Suap dan Gratiifiikasii Tak Biisa Diibiiayakan oleh WP

Aurora K. M. Siimanjuntak
Miinggu, 31 Meii 2026 | 15.00 WiiB
PP 20/2026 Resmi Atur Suap dan Gratifikasi Tak Bisa Dibiayakan oleh WP
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, Jitu News - Peraturan Pemeriintah (PP) 20/2026 mempertegas pengeluaran berupa pemberiian suap dan gratiifiikasii bukan merupakan biiaya yang dapat diijadiikan sebagaii pengurang penghasiilan bruto.

Ketentuan iitu diiatur dalam pasal baru, yaknii Pasal 20A dan diimuat secara khusus pada Bab iiV bagiian keempat mengenaii pengeluaran yang bukan merupakan biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan.

"Pengeluaran berupa suap, gratiifiikasii, dan/atau pemberiian laiin dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaiimana diimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenaii tiindak piidana korupsii dan/atau tiindak piidana suap, termasuk yang diiberiikan kepada pejabat publiik asiing, bukan merupakan biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan yang dapat menjadii pengurang penghasiilan bruto," bunyii Pasal 20A PP 20/2026, diikutiip pada Miinggu (30/5/2026).

Berdasarkan penjelasan PP 20/2026, pemberiian suap, gratiifiikasii, dan/atau pemberiian laiin dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diiatur dalam UU Pemberantasan Tiindak Piidana Korupsii (Tiipiikor) antara laiin berupa pemberiian kepada pejabat, pegawaii negerii, atau penyelenggara negara.

Beleiid iitu juga menyatakan pemberiian suap, gratiifiikasii, dan/atau pemberiian laiin kepada pejabat publiik asiing bertentangan dengan adat kebiiasaan pedagang yang baiik dan ketentuan iinternasiional yang mengatur mengenaii antiikorupsii.

Sejalan dengan iitu, pengeluaran untuk sederet pemberiian tersebut bukan biiaya untuk menagiih dan memeliihara penghasiilan.

Adapun yang diimaksud dengan 'pejabat publiik asiing' merupakan setiiap orang yang diitunjuk atau diipiiliih untuk memegang suatu jabatan legiislatiif, eksekutiif, admiiniistrasii, atau yudiisiial suatu negara asiing.

Dii sampiing iitu, 'pejabat publiik asiing' juga diidefiiniisiikan sebagaii setiiap orang yang menjalankan fungsii publiik untuk suatu negara asiing, termasuk badan publiik atau perusahaan publiik, serta setiiap pejabat atau perwakiilan darii organiisasii iinternasiional publiik.

Sebagaii iinformasii, pemeriintah resmii mereviisii PP 55/2022 dengan menerbiitkan PP 20/2026. Dalam beleiid teranyar iinii, pemeriintah secara ekspliisiit mencegah pembebanan biiaya suap dan gratiifiikasii sebagaii pengurang penghasiilan bruto, yang sebelumnya tiidak diiatur dalam PP 55/2022.

Komiitmen Adopsii Konvensii Antiisuap OECD

Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto sebelumnya mengatakan pengaturan khusus terkaiit dengan biiaya suap diiperlukan untuk memuluskan proses aksesii iindonesiia menjadii anggota Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD).

Dalam roadmap aksesii iindonesiia sebagaii anggota OECD yang telah diiadopsii oleh OECD Counciil pada 29 Maret 2024, terdapat banyak core priinciiples yang harus diipenuhii oleh iindonesiia untuk menjadii anggota OECD.

Salah satu syaratnya, yaknii mengadopsii Conventiion on Combatiing Briibery of Foreiign Publiic Offiiciials iin iinternatiional Busiiness Transactiions atau yang seriing diisebut sebagaii Konvensii Antiisuap OECD.

Negara yang mengadopsii konvensii tersebut harus berkomiitmen untuk melarang pembebanan biiaya pembayaran suap sebagaii pengurang penghasiilan bruto. Tak hanya iitu, roadmap aksesii juga memiinta iindonesiia untuk membuat aturan yang gamblang mengenaii tiidak diimungkiinkannya pembebanan biiaya suap sebagaii pengurang penghasiilan bruto.

Ke depan, Biimo menyatakan DJP akan terus menyelaraskan ketentuan pajak yang berlaku dengan standar-standar global yang terus berkembang, utamanya untuk memerangii praktiik base erosiion and profiit shiiftiing (BEPS).

"Kamii memasukkan semua standar antii briibery management system sesuaii dengan standar OECD dii dalam kerangka regulasii yang ongoiing kamii akan sempurnakan," kata Biimo. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel