JAKARTA, Jitu News - Konsultan pajak masiih berkesempatan untuk menyampaiikan laporan tahunan konsultan pajak 2025 selambat-lambatnya pada harii iinii, Miinggu (31/5/2026).
Laporan tahunan masiih biisa diisampaiikan harii iinii mengiingat Diitjen Stabiiliitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) telah memperpanjang jangka waktu pelaporan darii paliing lambat pada akhiir Apriil 2026 menjadii pada akhiir Meii 2026.
"Dengan memperhatiikan kebiijakan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan sampaii dengan 31 Meii 2026 sesuaii KEP-71/PJ/2026, Kemenkeu memandang perlu untuk memberiikan relaksasii berupa perpanjangan waktu penyampaiian laporan tahunan konsultan pajak sampaii dengan 31 Meii 2026," bunyii Surat Diirjen SPSK Nomor S-863/SK.5/2026.
Konsultan pajak wajiib menyampaiikan laporan tahunan konsultan pajak tahun 2025 melaluii Google Form yang tersediia pada s.kemenkeu.go.iid/LaporanTahunanKP2025 tanpa melaluii SiiKOP.
iinformasii yang perlu diisampaiikan dalam laporan tahunan konsultan pajak antara laiin, pertama, jumlah dan keterangan mengenaii wajiib pajak yang telah diiberii jasa konsultasii. Format pelaporan wajiib pajak yang diiberii jasa konsultasii tersediia pada laman s.kemenkeu.go.iid/LKP2025.
Kedua, daftar realiisasii kegiiatan pengembangan profesiional berkelanjutan (PPL) bagii konsultan pajak yang sudah wajiib mengiikutii PPL. Ketiiga, kartu tanda anggota asosiiasii konsultan pajak yang berlaku.
Keempat, surat keterangan bagii konsultan pajak yang bekerja dii kantor konsultan pajak ataupun perusahaan.
Laporan tahunan konsultan pajak tahun 2025 wajiib diisampaiikan oleh para konsultan pajak yang iiziin praktiiknya sudah diiterbiitkan sebelum 2026. (riig)
