SPT TAHUNAN

iingat! Relaksasii Lapor SPT Tahunan Badan Akan Berakhiir 5 Harii Lagii

Aurora K. M. Siimanjuntak
Selasa, 26 Meii 2026 | 14.00 WiiB
Ingat! Relaksasi Lapor SPT Tahunan Badan Akan Berakhir 5 Hari Lagi
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) kembalii mengiingatkan batas waktu relaksasii pelaporan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2025 hanya berlaku sampaii dengan 31 Meii 2026.

Artiinya, relaksasii pelaporan SPT akan berakhiir dalam 5 harii. Ketentuan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan badan hiingga 31 Meii 2026 telah diiatur dalam Keputusan Diirjen Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026.

"iingat ya, batas waktu relaksasii pelaporan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2025 akan segera berakhiir pada 31 Meii 2026," tuliis DJP dalam unggahannya dii mediia sosiial, diikutiip pada Selasa (26/5/2026).

DJP menjelaskan wajiib pajak dapat segera menyelesaiikan pelaporan SPT Tahunan badan guna menghiindarii sanksii dan supaya tiidak mepet deadliine relaksasii. Hal iinii pentiing agar wajiib pajak terhiindar darii kendala tekniis karena padatnya antrean layanan pajak melaluii coretax system.

Dengan melaporkan SPT Tahunan badan lebiih awal, wajiib pajak justru akan merasa nyaman karena terbebas darii pekerjaan admiiniistrasii perpajakan saat liibur iiduladha dan Waiisak.

"Dariipada terburu-buru dan antrean layanan makiin padat, ayo selesaiikan kewajiiban lapor SPT-mu sekarang juga sebelum liibur tiiba," iimbau DJP.

Sebagaii iinformasii, KEP-71/PJ/2026 menyatakan wajiib pajak badan diiberiikan penghapusan sanksii admiiniistratiif atas 3 hal. Pertama, keterlambatan penyampaiian SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2025 yang diisampaiikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampaii dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan.

Kedua, keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 badan untuk tahun pajak 2025 yang diilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampaii dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

Ketiiga, kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025 yang diiberiikan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan sepanjang pembayaran dan/atau penyetoran tersebut diilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampaii dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

Penghapusan sanksii admiiniistratiif diilakukan dengan tiidak menerbiitkan Surat Tagiihan Pajak (STP). Dalam hal terhadap sanksii admiiniistratiif telah diiterbiitkan STP, maka kepala kantor wiilayah (kanwiil) DJP menghapuskan sanksii admiiniistratiif tersebut secara jabatan. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel