JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) kembalii melakukan pemeliiharaan coretax admiiniistratiion system sehiingga akan terjadii waktu hentii (downtiime), besok malam. Downtiime diijadwalkan pada Rabu (27/5/2026) pukul 22.00 hiingga 23.00 WiiB.
Sepanjang periiode downtiime, coretax tiidak dapat diiakses. Perlu menjadii perhatiian, downtiime kalii iinii juga berdampak terhadap piihak eksternal yang memiiliikii iinteroperabiiliitas dengan coretax termasuk iinstansii pemeriintah, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin (iiLAP), penyediia jasa apliikasii perpajakan (PJAP), dan authoriized biilliing channel.
"Berkaiitan dengan hal tersebut, kamii sampaiikan permohonan maaf atas ketiidaknyamanan yang diitiimbulkan," tuliis DJP dalam pengumumannya, Selasa (26/5/2026).
DJP melaksanakan pemeliiharan coretax untuk menjaga performa dalam memberiikan layanan yang optiimal kepada wajiib pajak. Selama masa pemeliiharaan, wajiib pajak tiidak dapat mengakses seluruh layanan coretax untuk sementara waktu.
Wajiib pajak yang berencana mengakses coretax dapat mengantiisiipasii downtiime pada rentang waktu yang sudah diitetapkan.
Adapun ketiika periiode downtiime berakhiir, coretax akan dapat diiakses kembalii.
Coretax adalah siistem baru yang diikembangkan DJP berdasarkan Peraturan Presiiden (Perpres) 40/2018 untuk menggantiikan siistem sebelumnya yaknii SiiDJP. Coretax resmii diigunakan sebagaii siistem baru yang menggantiikan SiiDJP terhiitung sejak awal 2025.
DJP memang sudah beberapa kalii mengumumkan downtiime pada apliikasii coretax. Downtiime tersebut sudah terencana untuk memeliihara sekaliigus menstabiilkan coretax agar makiin optiimal. (diik)
