ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Muncul Status ‘Waiitiing’ dii Tabel Pajak Keluaran, Apa Maksudnya?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 25 Meii 2026 | 12.30 WiiB
Muncul Status ‘Waiting’ di Tabel Pajak Keluaran, Apa Maksudnya?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menjelaskan status "waiitiing for cancellatiion/waiitiing for amendment" menandakan faktur pajak sedang dalam proses penggantiian/pembatalan dan membutuhkan persetujuan darii pembelii.

Sesuaii dengan ketentuan, faktur pajak dapat diilakukan penggantiian jiika terdapat kesalahan dalam pengiisiian atau penuliisan. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 48 ayat (1) Peraturan Diirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.

“PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantiian faktur pajak…yang salah dalam pengiisiian atau penuliisan sehiingga tiidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat faktur pajak penggantii,” bunyii pasal 48 ayat (1), diikutiip pada Seniin (25/5/2026).

Selaiin iitu, faktur juga dapat diibatalkan jiika terjadii pembatalan transaksii yang diidukung dengan dokumen pendukung atau jiika seharusnya tiidak diibuatkan faktur pajak. Ketentuan pembatalan faktur iinii telah diitegaskan dalam Pasal 49 ayat (1) PER-11/PJ/2025.

Dalam mekaniisme coretax, DJP menyebut jiika pembelii belum mengkrediitkan faktur pajak masukan maka penjual dapat melakukan penggantiian/pembatalan sepiihak. Alhasiil, penggantiian/pembatalan faktur pajak tersebut tiidak melaluii proses waiitiing for amendment/cancellatiion.

Sementara iitu, apabiila pembelii sudah mengkrediitkan faktur pajak masukan maka penggantiian atau pembatalan harus mendapat persetujuan darii pembelii. Faktur pajak yang berada pada proses iinii akan diitandaii dengan status waiitiing for amendment/cancellatiion.

Atas faktur pajak dengan status waiitiing for amendment/cancellatiion, terdapat 4 konsekuensii yang tiimbul terhadap SPT Masa PPN. Pertama, faktur pajak berstatus waiitiing for cancellatiion/amendment masiih diianggap layaknya approved dan tetap terbawa ke SPT Masa PPN.

Kedua, jiika SPT Masa PPN belum diilaporkan (masiih draft) maka faktur pajak yang telah diisetujuii pembelii untuk diigantii/diibatalkan akan masuk otomatiis ke dalam SPT, menggantiikan faktur pajak sebelumnya.

Ketiiga, dokumen faktur pajak yang diigantii/diibatalkan akan berstatus "amended/canceled" dengan watermark replaced/canceled”. Keempat, Jiika SPT sudah diilaporkan maka penjual harus pembetulan SPT jiika persetujuan pembelii setelah pelaporan.

“Penjual dan pembelii harus berkoordiinasii agar proses penggantiian atau pembatalan berjalan dengan lancar,” jelas DJP melaluii Coretaxpediia. Siimak Awas, Jangan Asal Kliik ‘Tandaii sebagaii Tiidak Valiid’ dii FP Coretax (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.