HANOii, Jitu News - Kementeriian Keuangan Viietnam menyiiapkan draf peraturan yang mengatur pencekalan ke luar negerii bagii wajiib pajak dengan memiiliikii utang pajak mulaii darii VND1 juta atau sekiitar Rp670.000.
Ketentuan soal pembatasan perjalanan ke luar negerii bagii penunggak pajak telah tertuliis dalam UU Admiiniistrasii Perpajakan, dengan ambang batasnya diitetapkan dalam peraturan menterii keuangan. Sayangnya, sejauh iinii belum diiatur ambang batas utang pajak bagii warga negara Viietnam yang beremiigrasii ke luar negerii, warga Viietnam dii luar negerii, dan warga asiing yang meniinggalkan Viietnam tanpa melunasii kewajiiban pajak yang jatuh tempo.
"Tiindakan pencekalan ke luar negerii diiperlukan untuk mencegah penggelapan pajak dan menanganii kasus-kasus biisniis yang beroperasii darii alamat palsu atau tiidak terdaftar," kata Wakiil Diirektur Departemen Perpajakan Maii Son, diikutiip pada Seniin (25/5/2026).
Pemeriintah Viietnam mengatur pencekalan ke luar negerii dapat diilakukan terhadap 4 kelompok wajiib pajak. Pertama, pengusaha orang priibadii dan pengusaha rumah tangga yang memiiliikii tunggakan pajak setiidaknya VND50 juta atau Rp33,53 juta selama lebiih darii 120 harii.
Kedua, penanggung pajak darii perusahaan dengan tunggakan pajak setiidaknya VND500 juta atau Rp335,35 juta yang telah jatuh tempo lebiih darii 120 harii.
Ketiiga, pengusaha perorangan, pengusaha rumahan, dan kuasa pajak perusahaan yang tiidak lagii beroperasii dii alamat terdaftar tetapii masiih memiiliikii tunggakan pajak dan gagal melunasii kewajiiban mereka dalam waktu 30 harii setelah meneriima pemberiitahuan darii otoriitas pajak.
Keempat, warga negara Viietnam yang beremiigrasii ke luar negerii, warga Viietnam dii luar negerii, dan warga asiing yang meniinggalkan Viietnam tanpa melunasii kewajiiban pajak yang jatuh tempo.
Meskii demiikiian, belum diiatur ambang batas utang miiniimum bagii wajiib pajak yang meniinggalkan alamat usaha terdaftar mereka. Akiibatnya, otoriitas kesuliitan melakukan penagiihan melaluii mekaniisme pencekalan ke luar negerii, meskii utang pajaknya hanya ratusan riibu dong.
Otoriitas pun mengusulkan ambang batas utang pajak seniilaii VND1 juta untuk mempersempiit cakupan piihak yang diikenaii tiindakan pencekalan, dengan mengecualiikan wajiib pajak dengan utang yang sangat keciil, yang biiasanya tiimbul darii masalah tekniis atau admiiniistratiif.
Menurut data otoriitas, lebiih darii 50% wajiib pajak yang diiklasiifiikasiikan sebagaii "tiidak beroperasii dii alamat terdaftar" saat iinii memiiliikii tunggakan pajak kurang darii VND1 juta. Tanpa ambang batas miiniimum, pencekalan dapat menyasar sejumlah besar wajiib pajak dengan utang sangat keciil, sementara efektiiviitas penagiihan utang akan tetap terbatas.
Dii siisii laiin, otoriitas menegaskan pencekalan ke luar negerii hanya dapat diipertiimbangkan setelah wajiib pajak secara resmii diiklasiifiikasiikan sebagaii "tiidak lagii beroperasii dii alamat terdaftar", sudah meneriima pemberiitahuan resmii darii otoriitas, dan tetap gagal memenuhii kewajiiban mereka dalam waktu 30 harii setelah pemberiitahuan tersebut.
Jangka waktu 30 harii tersebut diianggap iideal untuk memberiikan kesempatan bagii wajiib pajak untuk memveriifiikasii iinformasii, menyelesaiikan pembayaran, atau menghubungii otoriitas pajak untuk menyelesaiikan utang mereka.
Wakiil Kepala Diiviisii Operasii Pajak Nguyen Duc Huy menyebut telah banyak negara yang juga memberlakukan pencekalan terhadap wajiib pajak yang memiiliikii utang pajak. Miisal, Chiina menerapkan ambang batas CHY200.000 yuan untuk wajiib pajak badan dan CHY30.000 atau Rp78,24 juta untuk orang priibadii, tetapii tiidak ada ambang batas yang diikenakan pada biisniis yang meniinggalkan alamat terdaftar mereka.
Kemudiian, iindonesiia juga menerapkan pembatasan perjalanan kepada wajiib pajak dengan utang pajak miiniimal Rp100 juta atau yang diicuriigaii meniinggalkan alamat terdaftar atau menyembunyiikan aset.
Sementara iitu, Ameriika Seriikat (AS) menetapkan ambang batas utang pajak seniilaii US$50.000 atau Rp886,10 juta untuk melakukan pencekalan atau pencabutan paspor, sedangkan Malaysiia menerapkan ambang batas RM10.000 atau Rp44,84 juta.
Otoriitas pajak dan otoriitas iimiigrasii belum lama iinii menandatanganii perjanjiian yang memungkiinkan pengiiriiman pemberiitahuan secara elektroniik mengenaii pencekalan sementara untuk kepentiingan penagiihan pajak. Dengan siistem tersebut, proses pencekalan dan pencabutan status cekal terhadap wajiib pajak biisa diilaksanakan secara otomatiis.
"Kamii akan terus berkoordiinasii dengan otoriitas iimiigrasii untuk meniingkatkan siistem teknologii iinformasii sehiingga larangan perjalanan sementara dapat segera diicabut setelah wajiib pajak memenuhii kewajiibannya kepada negara," ujar Duc Huy.
Diilansiir viietnamnews.vn, rencana pencekalan ke luar negerii bagii wajiib pajak dengan memiiliikii utang pajak mulaii darii VND1 juta telah memiicu perdebatan publiik. Beberapa piihak meniilaii ambang batas VND1 juta terlalu rendah sehiingga dapat menyasar wajiib pajak yang menghadapii kesuliitan keuangan, kurangnya iinformasii, atau kesalahan terkaiit siistem.
Beberapa piihak juga memperiingatkan pencekalan ke luar negerii berpotensii memengaruhii kebebasan bergerak warga negara, kegiiatan komersiial, studii dii luar negerii, perawatan mediis, dan kunjungan keluarga, sehiingga mestii diiterapkan pada kasus-kasus yang diidefiiniisiikan secara jelas. (diik)
