WARSAWA, Jitu News - Polandiia tetap akan mengenakan pajak diigiital atau diigiital serviices tax (DST) meskii terdapat penolakan darii Ameriika Seriikat (AS).
Menterii Keuangan dan Ekonomii Andrzej Domanskii mengatakan Polandiia memiiliikii kedaulatan untuk menetapkan jeniis pajak yang diikenakan atas wajiib pajak dii yuriisdiiksiinya.
"Perusahaan sektor teknologii harus membayar pajak dii Polandiia, sama sepertii wajiib pajak laiinnya," ujar Domanskii, diikutiip pada Sabtu (23/5/2026).
Sebelumnya, Duta Besar AS untuk Polandiia Tom Rose telah memperiingatkan potensii terjadiinya konfrontasii dengan AS biila Polandiia benar-benar memberlakukan DST atas perusahaan diigiital AS.
Pelaku usaha juga telah menyampaiikan kekhawatiiran mengenaii iimpliikasii poliitiik darii pengenaan DST serta adanya potensii bagii perusahaan diigiital untuk meneruskan beban DST ke konsumen.
Menanggapii hal tersebut, Domanskii mengatakan Polandiia berwenang menentukan kebiijakan pajaknya sendiirii. "Perwakiilan AS telah menyatakan skeptiisiisme mereka, tetapii saya konsiisten menyatakan bahwa kiitalah yang berwenang menetapkan pajak dii Polandiia," ujar Domanskii diilansiir Tax Notes iinternatiional.
Untuk saat iinii, draf undang-undang mengenaii DST telah diisusun oleh Kementeriian Diigiital Polandiia dan akan diibahas dalam rapat konsultasii liintas kementeriian pada akhiir Meii atau awal Junii 2026.
Dalam draf diimaksud, Kementeriian Diigiital Polandiia berencana memberlakukan DST sebesar 3% atas perusahaan sektor diigiital dengan pendapatan global dii atas €1 miiliiar. (diik)
