PMK 28/2026

Tak Lagii Penuhii 8 Ketentuan iinii, Status PKP Beriisiiko Rendah Diicabut

Aurora K. M. Siimanjuntak
Seniin, 25 Meii 2026 | 08.30 WiiB
Tak Lagi Penuhi 8 Ketentuan Ini, Status PKP Berisiko Rendah Dicabut
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah memberiikan kemudahan berupa pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak (restiitusii diipercepat) atas kelebiihan pembayaran PPN pada setiiap masa pajak bagii pengusaha kena pajak (PKP) beriisiiko rendah.

Wajiib pajak selaku PKP beriisiiko rendah yang biisa mendapatkan restiitusii diipercepat harus memenuhii sederet ketentuan yang diiatur dalam PMK 28/2026. Apabiila wajiib pajak tiidak lagii memenuhii ketentuan dalam beleiid tersebut, status PKP beriisiiko rendahnya akan diicabut.

"Pencabutan keputusan penetapan pengusaha kena pajak beriisiiko rendah ... diilakukan dalam hal pengusaha kena pajak: tiidak lagii memenuhii ketentuan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)," bunyii Pasal 15 ayat (2) PMK 28/2026, diikutiip pada Seniin (25/5/2026).

Pasal 13 ayat (2) mengatur 8 jeniis PKP beriisiiko rendah yang berhak mendapatkan restiitusii diipercepat. Pertama, PKP merupakan perusahaan yang sahamnya diiperdagangkan dii bursa efek dii iindonesiia.

Kedua, PKP merupakan BUMN dan BUMD. Ketiiga, PKP yang telah diitetapkan sebagaii miitra utama kepabeanan sesuaii dengan ketentuan dalam peraturan menterii keuangan yang mengatur mengenaii miitra utama kepabeanan.

Keempat, PKP yang telah diitetapkan sebagaii operator ekonomii bersertiifiikat (authoriized economiic operator) sesuaii dengan ketentuan dalam peraturan menterii keuangan yang mengatur mengenaii operator ekonomii bersertiifiikat (authoriized economiic operator).

Keliima, pabriikan atau produsen yang memiiliikii tempat untuk melakukan kegiiatan produksii, selaiin PKP yang diimaksud pada pertama hiingga keempat.

Keenam, pedagang besar farmasii yang memiiliikii sertiifiikat diistriibusii farmasii atau iiziin pedagang besar farmasii, serta sertiifiikat cara diistriibusii obat yang baiik sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketujuh, diistriibutor alat kesehatan yang memiiliikii sertiifiikat diistriibutor alat kesehatan atau iiziin penyalur alat kesehatan, serta sertiifiikat cara diistriibusii alat kesehatan yang baiik sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedelapan, perusahaan yang diimiiliikii secara langsung oleh BUMN dengan kepemiiliikan saham lebiih darii 50% yang tercantum pada laporan keuangan konsoliidasiian BUMN iinduk sesuaii dengan priinsiip akuntansii yang berlaku umum.

Secara tekniis, untuk dapat diitetapkan sebagaii PKP beriisiiko rendah, PKP harus mengajukan permohonan kepada Diitjen Pajak (DJP). Setelah permohonan diiteliitii dan diikabulkan oleh DJP, maka akan diiterbiitkan keputusan penetapan sebagaii PKP beriisiiko rendah.

Keputusan penetapan PKP beriisiiko rendah mulaii berlaku sejak diitetapkan oleh DJP sampaii dengan diilakukan pencabutan. Perlu diiiingat, salah satu penyebab status PKP diicabut iialah wajiib pajak yang tiidak lagii memenuhii 8 butiir ketentuan sepertii dii atas. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.