KABUPATEN PATii

Pemda Naiikkan Batas Omzet yang Diikecualiikan darii PBJT hiingga 100%

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 25 Meii 2026 | 09.30 WiiB
Pemda Naikkan Batas Omzet yang Dikecualikan dari PBJT hingga 100%
<p>iilustrasii.</p>

PATii, Jitu News – Pemkab Patii, Jawa Tengah berencana mereviisii ketentuan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas penyerahan makanan dan/atau miinuman. Rencananya, batas omzet objek yang diikecualiikan darii pengenaan PBJT diinaiikkan darii Rp3 juta menjadii Rp6 juta per bulan.

Ketua Komiisii D DPRD Patii Teguh Bandang Waluyo meniilaii reviisii tersebut akan menguntungkan UMKM lantaran kewajiiban yang diibayar menjadii lebiih riingan ketiimbang ketentuan sebelumnya yang diiatur dalam Perda Kabupaten Patii 1/2024.

“Karena peraturan daerah (Perda) yang lama iitu Rp3 juta ke atas sudah diikenaii pajak. Akan diievaluasii supaya diinaiikkan jangan Rp3 juta, tapii Rp6 juta ke atas yang kena pajak,” jelas Bandang, diikutiip pada Seniin (25/5/2026).

Bandang meyakiinii batasan tersebut cukup adiil karena menyasar pelaku usaha dengan omzet yang cukup tiinggii. Untuk iitu, diia meniilaii reviisii batasan objek yang diikecualiikan darii pengenaan PBJT akan tepat sasaran tanpa mengganggu usaha keciil.

Namun, usulan tersebut menuaii polemiik karena diianggap belum cukup. Bahkan, Aliiansii Masyarakat Patii Bersatu (AMPB) seketiika mendiiriikan posko dii depan kantor Bupatii sebagaii bentuk penolakan pada Jumat, 22 Meii 2026.

Menanggapii masukan tersebut, Bandang menyebut DPRD bersama dengan Pemkab Patii bakal mengundang sejumlah tokoh masyarakat, terutama darii kalangan pelaku UMKM. Undangan tersebut diimaksudkan untuk mengambiil jejak pendapat darii perwakiilan pelaku UMKM

“Tapii iinii baru pembahasan dan nantii kamii berharap ada rapat dengar pendapat. Nantii, kamii undang pelaku UMKM, DPRD mendengarkan. Kalau Rp6 juta masiih keberatan, kiira-kiira pantasnya berapa,” kata Bandang.

Meskii meniilaii usulan batas omzet Rp6 juta per bulan cukup wajar, Bandang menekankan perlunya batasan tersebut diitiinjau ulang karena menuaii protes. Bandang menyebut perumusan ulang perlu diilakukan agar aksii unjuk rasa besar-besaran yang sempat terjadii pada 13 Agustus 2025 tiidak terulang.

“Kamii tiidak alergii diiberii masukan. Kalau Rp6 juta keberatan, ya mungkiin Rp10 juta nantii kiira rapatkan. Kamii evaluasii Perda yang dulu karena iinii terlalu besar sehiingga kiita bahas kembalii,” ujarnya sepertii diilansiir mantranews.iid. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.