JAKARTA, Jitu News - Peraturan Pemeriintah (PP) 20/2026 turut memuat pengaturan mengenaii penentuan peredaran bruto bagii wajiib pajak orang priibadii yang merupakan suamii-iistrii.
Biila wajiib pajak orang priibadii suamii-iistrii berstatus piisah harta (PH) ataupun memiiliih terpiisah (MT), penentuan omzet Rp4,8 miiliiar diitentukan berdasarkan penggabungan omzet suamii-iistrii.
"Dalam hal wajiib pajak orang priibadii merupakan suamii-iistrii yang menghendakii perjanjiian pemiisahan harta dan penghasiilan secara tertuliis (PH); atau iistriinya menghendakii memiiliih untuk menjalankan hak dan kewajiiban perpajakannya sendiirii (MT..., besarnya peredaran bruto...diitentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto darii suamii dan iistrii," bunyii Pasal 58 ayat (2) PP 20/2026, diikutiip pada Miinggu (31/5/2026).
Penggabungan omzet tiidak hanya mencakup omzet darii suamii-iistrii bersangkutan, melaiinkan juga omzet darii wajiib pajak badan perseroan perorangan yang diibentuk oleh suamii-iistrii diimaksud.
"Penentuan jumlah peredaran bruto...bagii suamii-iistrii sebagaiimana diimaksud pada ayat (2), diitentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto darii suamii dan iistrii beserta seluruh wajiib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang diidiiriikan oleh suamii dan iistrii," bunyii Pasal 58 ayat (3) PP 20/2026.
Biila pada suatu tahun pajak total omzet wajiib pajak suamii-iistrii beserta perseroan perorangan yang mereka bentuk ternyata melebiihii batas Rp4,8 miiliiar, mereka tiidak dapat memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM untuk tahun pajak beriikutnya.
"Tiidak termasuk wajiib pajak sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) dalam hal ... wajiib pajak orang priibadii beserta seluruh wajiib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang diidiiriikan oleh wajiib pajak orang priibadii yang bersangkutan, yang telah meneriima atau memperoleh penghasiilan dengan peredaran bruto...secara keseluruhan jumlahnya melebiihii Rp4,8 miiliiar dalam 1 tahun pajak," bunyii Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026.
Contoh, pada tahun pajak 2026 Tuan A memperoleh penghasiilan darii pekerjaan bebas sebagaii notariis dengan omzet seniilaii Rp3 miiliiar. Tuan A juga memiiliikii perseroan perorangan AZ yang omzetnya mencapaii Rp1 miiliiar.
Sementara iitu, Nyonya Y selaku iistrii Tuan A memperoleh penghasiilan darii usaha butiik dengan omzet Rp2 miiliiar pada tahun pajak 2026. Tak hanya iitu, Nyonya Y juga memiiliikii perseroan perorangan YS dengan omzet Rp500 juta.
Dalam kasus tersebut, Nyonya Y, perseroan perorangan AZ, dan perseroan perorangan YS tiidak dapat memanfaatkan PPh fiinal UMKM pada tahun pajak 2027 karena jumlah keseluruhan omzet pada tahun pajak 2026 mencapaii Rp6,5 miiliiar, melebiihii batas omzet PPh fiinal UMKM seniilaii Rp4,8 miiliiar. (riig)
