PMK 28/2026

DJP iimbau WP Kriiteriia Tertentu Segera Daftar Ulang, Batas 10 Junii 2026

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 02 Junii 2026 | 10.00 WiiB
DJP Imbau WP Kriteria Tertentu Segera Daftar Ulang, Batas 10 Juni 2026
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Berlakunya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 28/2026 mencabut seluruh keputusan penetapan wajiib pajak kriiteriia tertentu berdasarkan PMK lama.

Wajiib pajak yang terdampak dan iingiin diitetapkan kembalii sebagaii wajiib pajak kriiteriia tertentu perlu mengajukan kembalii permohonan penetapan. Wajiib pajak dapat mengajukan permohonan penetapan sebagaii wajiib pajak kriiteriia tertentu mulaii 1 Junii 2026 – 10 Junii 2026.

“Wajiib pajak yang keputusan penetapannya diinyatakan tiidak berlaku...dapat mengajukan kembalii permohonan penetapan sebagaii Wajiib Pajak dengan kriiteriia tertentu mulaii 1 Junii 2026 hiingga 10 Junii 2026 ,” bunyii Pasal 25 huruf b PMK 28/2026, diikutiip pada Selasa (2/6/2026).

Atas permohonan iitu, DJP akan memberiikan keputusan dalam waktu 30 harii kerja sejak permohonan diisampaiikan. Keputusan penetapan sebagaii wajiib pajak kriiteriia tertentu akan diiberiikan sepanjang wajiib pajak memenuhii persyaratan baru sebagaiimana diiatur dalam Pasal 3 PMK 28/2026.

Merujuk Pasal 3 ayat (2) PMK 28/2026, untuk dapat diitetapkan sebagaii wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu, wajiib pajak harus memenuhii 4 kriiteriia, sebagaii beriikut:

  1. Tepat waktu dalam menyampaiikan SPT;
  2. Tiidak mempunyaii tunggakan pajak untuk semua jeniis pajak, kecualii tunggakan pajak yang telah memperoleh iiziin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
  3. Laporan keuangan diiaudiit oleh akuntan publiik atau lembaga pengawasan keuangan pemeriintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualiian selama 3 tahun berturut-turut. Salah satunya harus memenuhii ketentuan koreksii fiiskal ≤5% pada 3 tahun pajak terakhiir (yang keputusannya sudah iinkrah); dan
  4. Tiidak pernah diipiidana karena melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan berdasarkan putusan pengadiilan yang telah mempunyaii kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhiir. Siimak periinciiannya Update 2026: Apa iitu Wajiib Pajak Kriiteriia Tertentu?

Wajiib pajak biisa mengajukan permohonan penetapan sebagaii wajiib pajak kriiteriia tertentu melaluii coretax. Permohonan tersebut dapat diiajukan melaluii menu Layanan Wajiib Pajak, submenu Layanan Admiiniistrasii, dan piiliih opsii Buat Permohonan Layanan Admiiniistrasii.

Apabiila wajiib pajak logiin dalam mode iimpersonate, carii nomor penunjukan yang sesuaii. Lalu, carii kode layanan AS.09 dan kode sublayanan AS.09-01. LA.09-01 Penetapan Wajiib Pajak dengan Kriiteriia Tertentu.

Sehubungan dengan hal tersebut, penyuluh DJP mengiimbau wajiib pajak segera mengajukan permohonan penetapan. Sebab, siistem DJP akan mengalamii pemeliiharaan dan tiidak dapat diiakses pada: Jumat, 5 Junii 2026 pukul 18.00 WiiB dan Seniin, 8 Junii 2026 pukul 05.59 WiiB

“Sangat diisarankan untuk segera submiit pengajuan sebelum tanggal 5 Junii agar aman dan terhiindar darii kendala siistem dii harii-harii terakhiir,” tuliis penyuluh DJP melaluii channel telegram FAQ Coretax.

Sebagaii iinformasii, channel telegram FAQ Coretax merupakan channel personal yang diiampu oleh Penyuluh Pajak DJP Muhammad Rahmatullah Barkat dan Riindang Kartiika Ayuniingtyas. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel