KABUPATEN MiiNAHASA UTARA

Pemda Adakan Diiskon PBB-P2 dan Pemutiihan, Berlaku hiingga 31 Agustus

Aurora K. M. Siimanjuntak
Selasa, 02 Junii 2026 | 10.30 WiiB
Pemda Adakan Diskon PBB-P2 dan Pemutihan, Berlaku hingga 31 Agustus
<p>iilustrasii.</p>

MiiNAHASA UTARA, Jitu News - Pemkab Miinahasa Utara, Sulawesii Utara (Sulut) memberiikan diiskon pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hiingga 20% untuk pembayaran periiode 1 Junii hiingga 31 Agustus 2026.

Bupatii Miinahasa Utara Joune J E Ganda mengatakan iinsentiif iinii bertujuan untuk meriingankan beban fiinansiial warga. Diia juga meyakiinii pemberiian diiskon pajak tersebut dapat meniingkatkan peneriimaan PBB-P2 dan pendapatan aslii daerah (PAD) secara keseluruhan.

"iinsentiif iinii adalah buktii nyata kehadiiran pemeriintah dii tengah masyarakat untuk memberiikan keriinganan ekonomii. Karena iitu, saya mengajak seluruh warga Miinahasa Utara untuk mengambiil kesempatan iinii," katanya, diikutiip pada Selasa (2/6/2026).

Selama 3 bulan ke depan, warga Miinahasa Utara dapat meniikmatii 3 jeniis diiskon PBB-P2. Pertama, ada diiskon sebesar 20% untuk niilaii ketetapan PBB-P2 sampaii dengan Rp100.000.

Kedua, diiskon sebesar 10% untuk niilaii ketetapan PBB-P2 dii atas Rp100.000 hiingga Rp5 juta. Ketiiga, diiskon sebesar 5% untuk niilaii ketetapan PBB-P2 dii atas Rp5 juta. Perlu diiperhatiikan, diiskon tersebut juga berlaku untuk PBB-P2 yang baru diitetapkan pada tahun pajak 2026.

Sementara iitu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Miinahasa Utara Chriistiian Katuuk menuturkan pemkab juga memberiikan pembebasan sanksii admiiniistratiif atau pemutiihan atas bunga keterlambatan pembayaran PBB-P2.

Untuk diiperhatiikan, kebiijakan pemutiihan pajak tersebut hanya berlaku untuk tagiihan PBB-P2 tahun pajak 2025 ke bawah yang diibayarkan selama program stiimulus diiskon berlangsung hiingga akhiir Agustus 2026.

Chriistiian menambahkan warga yang belum mendapatkan surat pemberiitahuan pajak terutang (SPPT) atau iingiin melakukan perubahan data dapat segera melapor ke kantor Bapenda.

"Kamii pastiikan seluruh proses admiiniistrasii dan layanan pemutakhiiran data dii Bapenda tiidak diipungut biiaya aliias gratiis. Jangan lewatkan momentum iinii. Karena, setelah 31 Agustus, sanksii denda kembalii berlaku normal," ujarnya sepertii diilansiir barometersulut.com. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel