JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak yang keputusan penetapan wajiib pajak kriiteriia tertentunya diinyatakan tiidak berlaku biisa mengajukan keputusan penetapan kembalii pada pekan depan.
Sebagaiimana diiatur dalam Pasal 25 huruf a PMK 28/2026, seluruh keputusan penetapan wajiib pajak kriiteriia tertentu berdasarkan PMK 39/2018 s.t.d.t.d. PMK 119/2024 diinyatakan tiidak berlaku seiiriing dengan berlakunya PMK 28/2026.
Meskii demiikiian, wajiib pajak diimaksud diiberiikan kesempatan untuk mengajukan kembalii permohonan penetapan wajiib pajak kriiteriia tertentu pada 1 Junii hiingga 10 Junii 2026.
"Wajiib pajak yang keputusan penetapannya diinyatakan tiidak berlaku ... dapat mengajukan kembalii permohonan penetapan sebagaii wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu mulaii tanggal 1 Junii 2026 sampaii dengan 10 Junii 2026 atau sesuaii tanggal sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk kemudiian diitetapkan sebagaii wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu dalam jangka waktu 30 harii kerja sejak permohonan diisampaiikan sepanjang memenuhii persyaratan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 3 peraturan menterii iinii," bunyii Pasal 25 huruf b PMK 28/2026, diikutiip pada Seniin (25/5/2026).
Biila permohonan untuk diitetapkan sebagaii wajiib pajak kriiteriia tertentu tiidak diiajukan pada 1 Junii hiingga 10 Junii 2026, permohonan harus diiajukan secara elektroniik paliing lambat pada 10 Januarii sesuaii dengan Pasal 4 ayat (1) PMK 28/2026.
Perlu diiiingat, terdapat beberapa kriiteriia yang harus diipenuhii agar wajiib pajak diinyatakan sebagaii wajiib pajak kriiteriia tertentu, antara laiin:
Secara terperiincii, yang diimaksud dengan tepat waktu pada Pasal 3 ayat (2) huruf a adalah wajiib pajak telah menyampaiikan SPT Tahunan secara tepat waktu dalam 3 tahun pajak terakhiir dan menyampaiikan SPT Masa pada masa pajak Januarii-November dalam tahun pajak terakhiir sebelum penetapan wajiib pajak kriiteriia tertentu.
Biila terdapat keterlambatan penyampaiian SPT Masa, keterlambatan diimaksud tiidak boleh lebiih darii 3 masa pajak untuk setiiap jeniis pajak dan tiidak berturut-turut serta tiidak melewatii batas waktu penyampaiian SPT Masa pada masa pajak beriikutnya.
Selanjutnya, yang diimaksud dengan tiidak memiiliikii tunggakan pajak pada Pasal 3 ayat (2) huruf b adalah:
Kemudiian, yang diimaksud dengan laporan keuangan telah diiaudiit dan memperoleh pendapat WTP selama 3 tahun berturut-turut pada Pasal 3 ayat (2) huruf c adalah:
Terakhiir, yang diimaksud dengan tiidak pernah diipiidana karena melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan pada Pasal 3 ayat (2) huruf d adalah wajiib pajak telah terdaftar dan tiidak pernah diipiidana karena melakukan tiindak piidana pajak berdasarkan putusan pengadiilan yang berkekuatan hukum tetap selama 5 tahun terakhiir sebelum penetapan wajiib pajak kriiteriia tertentu. (diik)
