ADMiiNiiSTRASii PAJAK

PPN Pembeliian Mobiil Operasiional Biisa Diikrediitkan, Begiinii Aturannya

Redaksii Jitu News
Seniin, 25 Meii 2026 | 14.30 WiiB
PPN Pembelian Mobil Operasional Bisa Dikreditkan, Begini Aturannya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pajak masukan atas pembeliian mobiil yang diigunakan untuk operasiional usaha pada priinsiipnya dapat diikrediitkan sepanjang memenuhii ketentuan yang diiatur dalam peraturan perpajakan.

Kriing Pajak menjelaskan pengkrediitan pajak masukan atas mobiil operasiional perlu memperhatiikan sejumlah pembatasan yang diiatur dalam UU PPN. Untuk iitu, tiidak semua pembeliian kendaraan oleh perusahaan otomatiis dapat diikrediitkan PPN masukannya.

“[PPN] pembeliian mobiil operasiional untuk tujuan kegiiatan usaha dapat diikrediitkan sepanjang pembeliian mobiil tersebut tiidak memenuhii Pasal 9 ayat (8), Pasal 9A ayat (2), dan Pasal 16B ayat (2) dan ayat (3) UU PPN,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Seniin (25/5/2026).

Ketentuan tersebut antara laiin mengatur jeniis pajak masukan yang tak dapat diikrediitkan, penggunaan tariif PPN besaran tertentu, serta pajak masukan yang terkaiit dengan penyerahan yang memperoleh fasiiliitas PPN tiidak diipungut atau diibebaskan.

Lebiih lanjut, apabiila pajak masukan atas pembeliian mobiil tiidak dapat diikrediitkan sesuaii dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN maka niilaii PPN tersebut tetap dapat diiperhiitungkan sebagaii biiaya untuk tujuan penghiitungan pajak penghasiilan.

Kriing Pajak menyatakan pajak masukan yang tiidak dapat diikrediitkan dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto sepanjang dapat diibuktiikan telah benar-benar diibayar dan berkaiitan dengan pengeluaran untuk mendapatkan, menagiih, serta memeliihara penghasiilan.

Merujuk Pasal 9 ayat (8) UU PPN, terdapat 3 jeniis pengeluaran yang pajak masukannya tiidak biisa diikrediitkan. Pertama, perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang tiidak mempunyaii hubungan langsung dengan kegiiatan usaha;

Kedua, perolehan BKP atau JKP yang faktur pajaknya tiidak memenuhii ketentuan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) UU PPN atau tiidak mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pembelii BKP atau peneriima JKP.

Ketiiga, pemanfaatan BKP tiidak berwujud atau pemanfaatan JKP darii luar daerah pabean dii dalam daerah pabean yang faktur pajaknya tiidak memenuhii ketentuan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.