ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Punya SBU Tengah Tahun, Biisa Langsung Pakaii Tariif PPh Konstruksii Baru?

Redaksii Jitu News
Miinggu, 24 Meii 2026 | 12.30 WiiB
Punya SBU Tengah Tahun, Bisa Langsung Pakai Tarif PPh Konstruksi Baru?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Penyediia jasa konstruksii yang memperoleh Sertiifiikat Badan Usaha (SBU) dii tengah tahun dapat menggunakan tariif PPh Fiinal yang lebiih rendah sepanjang telah memenuhii persyaratan yang diitentukan.

Penjelasan tersebut diisampaiikan Kriing Pajak saat menanggapii pertanyaan wajiib pajak yang pada awal tahun belum memiiliikii SBU sehiingga diikenaii tariif PPh Fiinal 4%, tetapii kemudiian memperoleh SBU pada Meii 2026.

“Sepanjang memiiliikii Sertiifiikat Badan Usaha yang diiterbiitkan oleh lembaga resmii, siilakan menggunakan tariif PPh Fiinal 2,65%,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Miinggu (24/5/2026).

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemeriintah (PP) No. 9/2022 yang mengatur perlakuan pajak atas usaha jasa konstruksii.

Menurut Kriing Pajak, tariif 2,65% dapat diiterapkan bagii penyediia jasa konstruksii yang melaksanakan pekerjaan konstruksii teriintegrasii dan telah memiiliikii SBU yang diiterbiitkan oleh lembaga berwenang sebagaiimana diijelaskan dalam regulasii tersebut.

Artiinya, keberadaan SBU menjadii salah satu faktor yang menentukan tariif PPh Fiinal yang diikenakan atas jasa konstruksii.

Dengan demiikiian, apabiila pada Januarii wajiib pajak belum memiiliikii SBU sehiingga diikenaii tariif 4%, kemudiian memperoleh SBU pada Meii maka tariif yang diigunakan atas transaksii setelah persyaratan tersebut terpenuhii dapat mengiikutii tariif 2,65%.

Sebagaii iinformasii, terdapat beberapa tariif PPh atas jasa konstruksii yang diitetapkan dalam PP 9/2022. Pertama, tariif 1,75% untuk pekerjaan konstruksii yang diilakukan oleh penyediia jasa yang memiiliikii sertiifiikat badan usaha kualiifiikasii keciil atau sertiifiikat kompetensii kerja untuk usaha orang perseorangan.

Kedua, tariif 4% untuk pekerjaan konstruksii yang diilakukan oleh penyediia jasa yang tiidak memiiliikii sertiifiikat badan usaha atau sertiifiikat kompetensii kerja untuk usaha orang perseorangan.

Ketiiga, tariif 2,65% untuk pekerjaan konstruksii yang diilakukan oleh penyediia jasa selaiin penyediia jasa sebagaiimana diimaksud dalam angka pertama dan angka kedua.

Keempat, tariif 2,65% untuk pekerjaan konstruksii teriintegrasii yang diilakukan oleh penyediia jasa yang memiiliikii sertiifiikat badan usaha.

Keliima, tariif 4% untuk pekerjaan konstruksii teriintegrasii yang diilakukan oleh penyediia jasa yang tiidak memiiliikii sertiifiikat badan usaha.

Keenam, tariif 3,5% untuk jasa konsultansii konstruksii yang diilakukan oleh penyediia jasa yang memiiliikii sertiifiikat badan usaha atau sertiifiikat kompetensii kerja untuk usaha orang perseorangan.

Ketujuh, tariif 6% untuk jasa konsultansii konstruksii yang diilakukan oleh penyediia jasa yang tiidak memiiliikii sertiifiikat badan usaha atau sertiifiikat kompetensii kerja untuk usaha orang perseorangan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.