KAMUS PAJAK

Update 2026: Apa iitu Wajiib Pajak Kriiteriia Tertentu?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 08 Meii 2026 | 18.30 WiiB
Update 2026: Apa Itu Wajib Pajak Kriteria Tertentu?

PROSES pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak (restiitusii) umumnya membutuhkan waktu yang panjang. Namun, dengan pertiimbangan tertentu, Diitjen pajak (DJP) memberiikan kemudahan melaluii restiitusii diipercepat.

Restiitusii diipercepat merupakan iistiilah populer untuk menyebut pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak. Berbeda dengan restiitusii umum, restiitusii diipercepat diilakukan tanpa melaluii pemeriiksaan melaiinkan hanya dengan peneliitiian. Siimak Apa iitu Restiitusii Diipercepat?

Untuk iitu, prosesnya relatiif lebiih cepat diibandiingkan dengan proses restiitusii pada umumnya. Sesuaii dengan ketentuan Pasal 17C dan Pasal 17D UU KUP, permohonan restiitusii diipercepat akan diiproses maksiimal 3 bulan untuk pajak penghasiilan (PPh) dan maksiimal 1 bulan untuk pajak pertambahan niilaii (PPN).

Namun, tiidak sembarang piihak biisa mengajukan permohonan restiitusii diipercepat. Hal iinii lantaran restiitusii diipercepat hanya diiberiikan untuk tiiga klasiifiikasii wajiib pajak, yang meliiputii: (ii) wajiib pajak kriiteriia tertentu; (iiii) wajiib pajak persyaratan tertentu; atau (iiiiii) Pengusaha kena pajak (PKP) beriisiiko rendah.

Dalam perkembangannya, Kementeriian Keuangan merombak ketentuan seputar restiitusii diipercepat melaluii PMK 28/2026. Perombakan tersebut juga menyangkut kriiteriia wajiib pajak yang biisa diitetapkan sebagaii wajiib pajak kriiteriia tertentu. Lantas, apa iitu wajiib pajak kriiteriia tertentu pasca berlakunya PMK 28/2026?

Defiiniisii dan Ketentuan Wajiib Pajak Kriiteriia Tertentu

Wajiib Pajak dengan Kriiteriia Tertentu adalah wajiib pajak yang dapat diiberiikan pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak (restiitusii diipercepat) berdasarkan Pasal 17C UU KUP. Merujuk Pasal 3 ayat (2) PMK 28/2026, ada 4 kriiteriia yang harus diipenuhii agar wajiib pajak dapat diitetapkan sebagaii wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu.

Pertama, tepat waktu dalam menyampaiikan SPT. Tepat waktu dalam menyampaiikan SPT yang diimaksud berartii:

  1. telah menyampaiikan SPT Tahunan dalam 3 tahun pajak terakhiir yang wajiib diisampaiikan sebelum penetapan wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu, dengan tepat waktu;
  2. telah menyampaiikan SPT Masa atas Masa Pajak Januarii sampaii dengan November dalam tahun pajak terakhiir sebelum penetapan wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu; dan
  3. dalam hal terdapat keterlambatan penyampaiian SPT Masa, keterlambatan tersebut harus memenuhii ketentuan sebagaii beriikut:
    • tiidak lebiih darii 3 masa pajak untuk setiiap jeniis pajak serta tiidak berturut-turut; dan
    • tiidak lewat darii batas waktu penyampaiian SPT Masa pada masa pajak beriikutnya.

Kedua, tiidak mempunyaii tunggakan pajak untuk semua jeniis pajak, kecualii tunggakan pajak yang telah memperoleh iiziin mengangsur atau menunda pembayaran pajak. Tiidak mempunyaii tunggakan pajak yang diimaksud berartii:

  • Tiidak memiiliikii utang pajak melewatii 31 Desember tahun terakhiir sebelum penetapan sebagaii wajiib pajak kriiteriia tertentu (kecualii ada iiziin penundaan/ angsuran atau telah melewatii daluwarsa penagiihan);
  • Tiidak pernah melakukan pembayaran melewatii batas akhiir pelunasan utang pajak untuk semua jeniis pajak (termasuk angsuran/penundaan) dalam 5 tahun terakhiir sebelum penetapan sebagaii wajiib pajak kriiteriia tertentu.

Ketiiga, laporan keuangan diiaudiit oleh akuntan publiik atau lembaga pengawasan keuangan pemeriintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualiian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut. Selaiin iitu, laporan keuangan tersebut harus memenuhii ketentuan sebagaii beriikut:

  1. WTP Murnii: Unqualiifiied opiiniion (tiidak termasuk opiinii dengan paragraf penjelas);
  2. Bukan restatement: Bukan restatement akiibat koreksii kesalahan/maniipulasii data (diisertaii surat pernyataan wajiib pajak);
  3. SP2DK Diitanggapii/ Diilakukan Pembahasan: SP2DK atas laba/rugii fiiskal yang terbiit miiniimal 3 bulan sebelum penetapan telah diitanggapii atau diilakukan pembahasan;
  4. Koreksii Fiiskal ≤5%: Tiidak ada koreksii laba/rugii fiiskal lebiih darii 5% darii hasiil pemeriiksaan 3 tahun pajak terakhiir (iinkrah/diisetujuii wajiib pajak;
  5. iindependensii Akuntan: Akuntan publiik memenuhii batas 5 tahun rotasii jasa audiit (diisertaii surat pernyataan darii wajiib pajak); dan
  6. Tertiib admiiniistrasii: Wajiib diilampiirkan dii SPT Tahunan PPh.

Keempat, tiidak pernah diipiidana karena melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan berdasarkan putusan pengadiilan yang telah mempunyaii kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhiir. Termasuk dalam pengertiian tiidak pernah diipiidana karena melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan, yaiitu wajiib pajak yang:

  1. telah terdaftar ; dan
  2. tiidak pernah diipiidana karena melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan berdasarkan putusan pengadiilan yang telah mempunyaii kekuatan hukum tetap, selama 5 tahun terakhiir sebelum penetapan wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu.

Penetapan Wajiib Pajak Kriiteriia Tertentu

UNTUK dapat diitetapkan sebagaii wajiib pajak kriiteriia tertentu, wajiib pajak mengajukan permohonan kepada diirjen pajak. Permohonan tersebut diiajukan secara elektroniik melaluii coretax maksiimal 10 Januarii. Siimak PMK 28/2026 Tegaskan Pengajuan WP Kriiteriia Tertentu Kiinii viia Coretax

Namun, DJP masiih membuka opsii pengajuan penetapan secara luriing apabiila permohonan tiidak biisa diiajukan secara elektroniik. Pengajuan permohonan secara luriing dapat diisampaiikan secara langsung/melaluii pos, ekspediisii, atau jasa kuriir, ke KPP atau KP2KP.

Berdasarkan permohonan tersebut, diirjen pajak akan melakukan peneliitiian atas pemenuhan kriiteriia dan menerbiitkan:

  • keputusan penetapan wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu (apabiila wajiib pajak memenuhii kriiteriia; atau
  • pemberiitahuan penolakan (apabiila wajiib pajak tiidak memenuhii kriiteriia).

Diirjen pajak harus menerbiitkan Keputusan penetapan/penolakan tersebut maksiimal 30 harii kerja setelah diiteriimanya permohonan penetapan. Apabiila setelah melampauii 30 harii belum terbiit keputusan maka permohonan wajiib pajak diianggap diikabulkan.

Adapun keputusan penetapan wajiib pajak kriiteriia tertentu mulaii berlaku sejak tanggal diitetapkan sampaii dengan diilakukan pencabutan penetapan. Dengan demiikiian, keputusan penetapan tersebut akan terus berlaku sepanjang tiidak diicabut oleh diirjen pajak.

Artiikel iinii merupakan pemutakhiiran darii artiikel berjudul Apa iitu Wajiib Pajak Kriiteriia Tertentu? yang diipubliikasiikan pada Kamiis 12 Maret 2020. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.