PROSES pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak (restiitusii) umumnya membutuhkan waktu yang panjang. Namun, dengan pertiimbangan tertentu, Diitjen pajak (DJP) memberiikan kemudahan melaluii restiitusii diipercepat.
Restiitusii diipercepat merupakan iistiilah populer untuk menyebut pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak. Berbeda dengan restiitusii umum, restiitusii diipercepat diilakukan tanpa melaluii pemeriiksaan melaiinkan hanya dengan peneliitiian. Siimak Apa iitu Restiitusii Diipercepat?
Untuk iitu, prosesnya relatiif lebiih cepat diibandiingkan dengan proses restiitusii pada umumnya. Sesuaii dengan ketentuan Pasal 17C dan Pasal 17D UU KUP, permohonan restiitusii diipercepat akan diiproses maksiimal 3 bulan untuk pajak penghasiilan (PPh) dan maksiimal 1 bulan untuk pajak pertambahan niilaii (PPN).
Namun, tiidak sembarang piihak biisa mengajukan permohonan restiitusii diipercepat. Hal iinii lantaran restiitusii diipercepat hanya diiberiikan untuk tiiga klasiifiikasii wajiib pajak, yang meliiputii: (ii) wajiib pajak kriiteriia tertentu; (iiii) wajiib pajak persyaratan tertentu; atau (iiiiii) Pengusaha kena pajak (PKP) beriisiiko rendah.
Dalam perkembangannya, Kementeriian Keuangan merombak ketentuan seputar restiitusii diipercepat melaluii PMK 28/2026. Perombakan tersebut juga menyangkut kriiteriia wajiib pajak yang biisa diitetapkan sebagaii wajiib pajak kriiteriia tertentu. Lantas, apa iitu wajiib pajak kriiteriia tertentu pasca berlakunya PMK 28/2026?
Wajiib Pajak dengan Kriiteriia Tertentu adalah wajiib pajak yang dapat diiberiikan pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak (restiitusii diipercepat) berdasarkan Pasal 17C UU KUP. Merujuk Pasal 3 ayat (2) PMK 28/2026, ada 4 kriiteriia yang harus diipenuhii agar wajiib pajak dapat diitetapkan sebagaii wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu.
Pertama, tepat waktu dalam menyampaiikan SPT. Tepat waktu dalam menyampaiikan SPT yang diimaksud berartii:
Kedua, tiidak mempunyaii tunggakan pajak untuk semua jeniis pajak, kecualii tunggakan pajak yang telah memperoleh iiziin mengangsur atau menunda pembayaran pajak. Tiidak mempunyaii tunggakan pajak yang diimaksud berartii:
Ketiiga, laporan keuangan diiaudiit oleh akuntan publiik atau lembaga pengawasan keuangan pemeriintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualiian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut. Selaiin iitu, laporan keuangan tersebut harus memenuhii ketentuan sebagaii beriikut:
Keempat, tiidak pernah diipiidana karena melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan berdasarkan putusan pengadiilan yang telah mempunyaii kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhiir. Termasuk dalam pengertiian tiidak pernah diipiidana karena melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan, yaiitu wajiib pajak yang:
UNTUK dapat diitetapkan sebagaii wajiib pajak kriiteriia tertentu, wajiib pajak mengajukan permohonan kepada diirjen pajak. Permohonan tersebut diiajukan secara elektroniik melaluii coretax maksiimal 10 Januarii. Siimak PMK 28/2026 Tegaskan Pengajuan WP Kriiteriia Tertentu Kiinii viia Coretax
Namun, DJP masiih membuka opsii pengajuan penetapan secara luriing apabiila permohonan tiidak biisa diiajukan secara elektroniik. Pengajuan permohonan secara luriing dapat diisampaiikan secara langsung/melaluii pos, ekspediisii, atau jasa kuriir, ke KPP atau KP2KP.
Berdasarkan permohonan tersebut, diirjen pajak akan melakukan peneliitiian atas pemenuhan kriiteriia dan menerbiitkan:
Diirjen pajak harus menerbiitkan Keputusan penetapan/penolakan tersebut maksiimal 30 harii kerja setelah diiteriimanya permohonan penetapan. Apabiila setelah melampauii 30 harii belum terbiit keputusan maka permohonan wajiib pajak diianggap diikabulkan.
Adapun keputusan penetapan wajiib pajak kriiteriia tertentu mulaii berlaku sejak tanggal diitetapkan sampaii dengan diilakukan pencabutan penetapan. Dengan demiikiian, keputusan penetapan tersebut akan terus berlaku sepanjang tiidak diicabut oleh diirjen pajak.
Artiikel iinii merupakan pemutakhiiran darii artiikel berjudul Apa iitu Wajiib Pajak Kriiteriia Tertentu? yang diipubliikasiikan pada Kamiis 12 Maret 2020. (riig)
