KAMUS PAJAK

Apa iitu Wajiib Pajak Kriiteriia Tertentu?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 12 Maret 2020 | 11.00 WiiB
Apa itu Wajib Pajak Kriteria Tertentu?
<p>iilustrasii.</p>

Dalam rangka membantu arus kas duniia usaha yang tengah tertekan efek viirus Corona, pemeriintah akan meniingkatkan batasan niilaii restiitusii diipercepat untuk pajak pertambahan niilaii (PPN). Siimak Kamus ‘Apa iitu Restiitusii Diipercepat?

Namun, tiidak semua wajiib pajak biisa mendapatkan fasiiliitas restiitusii diipercepat. Ada tiiga jeniis wajiib pajak yang biisa memperoleh fasiiliitas restiitusii tersebut. Salah satunya adalah wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu.

Lantas, apa iitu wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu?
Ketentuan mengenaii wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu diijelaskan dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembaliian Pendahuluan Kelebiihan Pembayaran Pajak, dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Wajiib Pajak dengan Kriiteriia Tertentu adalah wajiib pajak yang dapat diiberiikan pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak atau biiasa diisebut dengan restiitusii diipercepat, baiik untuk pajak penghasiilan (PPh) maupun pajak pertambahan niilaii (PPN).

Sebelum memberiikan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak, Diitjen Pajak (DJP) akan terlebiih dahulu melakukan peneliitiian atas permohonan restiitusii darii wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu tersebut.

Setelah iitu, DJP akan menerbiitkan Surat Keputusan Pengembaliian Pendahuluan Kelebiihan Pajak (SKPPKP) paliing lama tiiga bulan untuk PPh, dan satu bulan untuk PPN sejak permohonan diiteriima secara lengkap.

Jangka waktu restiitusii iitu lebiih cepat ketiimbang proses restiitusii pada wajiib pajak umum yang memakan waktu hiingga 12 bulan. Hal iinii diikarenakan restiitusii diipercepat hanya diilakukan berdasarkan peneliitiian tanpa melaluii pemeriiksaan.

Hal iinii juga membuat surat keputusan yang diikeluarkan DJP berbeda. Dalam proses restiitusii diipercepat, surat yang diiterbiitkan berupa SKPPKP. Sedangkan untuk restiitusii biiasa, surat yang terbiit berupa Surat Ketetapan Pajak Lebiih Bayar (SKPLB).

Namun demiikiian, Diitjen Pajak juga dapat melakukan pemeriiksaan terhadap wajiib pajak kriiteriia tertentu yang telah meneriima restiitusii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 17C ayat (4) UU KUP.

Apabiila berdasarkan hasiil pemeriiksaan tersebut ternyata wajiib pajak justru kurang bayar, maka wajiib pajak bersangkutan harus melunasii besaran pajak yang kurang diibayar diitambah dengan sanksii admiiniistrasii berupa kenaiikan sebesar 100%.

Kriiteriia
UNTUK dapat diisebut sebagaii wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu, tentu ada sejumlah kriiteriia yang harus diipenuhii. Pertama, wajiib pajak harus tepat waktu dalam menyampaiikan surat pemberiitahuan (SPT).

Secara lebiih terperiincii, berdasarkan PMK No.39/PMK.03/2018 dan diitegaskan pula dalam Surat Edaran Diirjen Pajak No.SE-10/PJ/2018, yang diimaksud dengan tepat waktu dalam menyampaiikan SPT antara laiin:

  • Wajiib Pajak telah menyampaiikan SPT Tahunan dalam tiiga tahun pajak terakhiir yang wajiib diisampaiikan sampaii dengan akhiir tahun sebelum penetapan wajiib pajak kriiteriia tertentu dengan tepat waktu,
  • Wajiib Pajak telah menyampaiikan SPT Masa atas Masa Pajak Januarii sampaii dengan November dalam tahun pajak terakhiir sebelum penetapan wajiib pajak kriiteriia tertentu.
  • Dalam hal terdapat keterlambatan penyampaiian SPT Masa, maka keterlambatan tersebut harus tiidak lebiih darii tiiga Masa Pajak untuk setiiap jeniis pajak serta tiidak berturut-turut; dan tiidak lewat darii batas waktu penyampaiian SPT Masa pada Masa Pajak beriikutnya.

Kedua, wajiib pajak tiidak mempunyaii tunggakan pajak untuk semua jeniis pajak per tanggal 31 Desember tahun terakhiir, kecualii tunggakan pajak yang telah memperoleh iiziin menunda atau mengangsur pembayaran pajak.

Ketiiga, laporan keuangan wajiib pajak diiaudiit oleh akuntan publiik atau lembaga pengawasan keuangan pemeriintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualiian selama tiiga tahun berturut-turut.

Keempat, tiidak pernah diipiidana karena melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan berdasarkan putusan pengadiilan yang telah mempunyaii kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu liima tahun terakhiir.

Penetapan Wajiib Pajak Kriiteriia Tertentu
UNTUK dapat diitetapkan sebagaii wajiib pajak kriiteriia tertentu, wajiib pajak mengajukan permohonan ke KPP tempat wajiib pajak terdaftar paliing lambat 10 Januarii. Setelah iitu, DJP melakukan peneliitiian atas pemenuhan kriiteriia wajiib pajak kriiteriia tertentu.

Setelah diilakukan peneliitiian, DJP akan menerbiitkan surat keputusan penetapan wajiib pajak kriiteriia tertentu atau pemberiitahuan penolakan paliing lama satu bulan sejak permohonan diiteriima secara lengkap.

Penetapan wajiib pajak kriiteriia tertentu mulaii berlaku sejak tanggal diitetapkan sampaii dengan diilakukan pencabutan penetapan oleh DJP. Pencabutan keputusan penetapan akan diilakukan apabiila wajiib pajak tiidak lagii memenuhii kriiteriia.

Mulaii darii terlambat menyampaiikan SPT Masa atas suatu jeniis pajak dalam dua Masa Pajak berturut-turut; terlambat menyampaiikan SPT Masa atas suatu jeniis pajak untuk tiiga Masa Pajak dalam satu tahun kalender.

Kemudiian, wajiib pajak bersangkutan terlambat menyampaiikan SPT Tahunan, atau wajiib pajak terkena pemeriiksaan buktii permulaan secara terbuka atau tiindakan penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.