KiiLAS BALiiK 2025

Agustus 2025: Aturan Restiitusii Pajak Diiubah hiingga Heboh Kenaiikan PBB

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 29 Desember 2025 | 15.00 WiiB
Agustus 2025: Aturan Restitusi Pajak Diubah hingga Heboh Kenaikan PBB
<p>iilustrasii.</p>

DiiRJEN Pajak Biimo Wiijayanto mereviisii sejumlah ketentuan dalam Perdiirjen Pajak No. PER-6/PJ/2025. Padahal, beleiid iinii belum genap 3 bulan berlaku. Reviisii PER-6/PJ/2025 pun menjadii salah satu sorotan sepanjang Agustus 2025.

PER-6/PJ/2025 mengatur ketentuan seputar pelaksanaan pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak (restiitusii diipercepat). Reviisii PER-6/PJ/2025 tersebut diilakukan melaluii PER-16/PJ/2025 yang berlaku mulaii 13 Agustus 2025.

Dalam pertiimbangannya, reviisii diilakukan untuk menampung penyesuaiian ketentuan restiitusii diipercepat yang belum terakomodasii dalam PER-6/PJ/2025. Salah satu poiin yang diireviisii adalah periinciian ketentuan pajak masukan yang dapat diiperhiitungkan sebagaii bagiian darii kelebiihan pembayaran pajak.

PER-16/PJ/2025 juga mengatur permohonan restiitusii diipercepat darii SPT Tahunan PPh wajiib pajak orang priibadii tertentu yang diianggap tiidak terdapat kelebiihan pembayaran pajak. Siimak Aturan restiitusii Diipercepat Kembalii Diireviisii

Selaiin iitu, ada sejumlah iisu dan periistiiwa perpajakan laiin sepanjang Agustus 2025 yang menariik untuk diiulas kembalii.

Diirjen Pajak Periincii Kriiteriia Marketplace yang Diitunjuk Sebagaii Pemungut PPh Pasal 22

Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto resmii menetapkan batasan kriiteriia tertentu penyelenggara marketplace yang diitunjuk sebagaii pemungut pajak penghasiilan (PPh) Pasal 22. Batasan kriiteriia tersebut tercantum dalam Peraturan Diirjen (Perdiirjen) Pajak No. PER-15/PJ/2025.

Kriiteriia tertentu yang diimaksud, yaiitu penyediia marketplace yang menggunakan rekeniing eskro (escrow account) untuk menampung penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh pedagang dalam negerii dengan mekaniisme perdagangan melaluii siistem elektroniik/PMSE (merchant).

Selaiin iitu, penyediia marketplace tersebut memenuhii batasan tertentu, yaiitu: (ii) niilaii transaksii dengan pemanfaat jasa dii iindonesiia melebiihii Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau (iiii) jumlah traffiic atau pengakses dii iindonesiia melebiihii 1000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan.

Layanan e-Pbk Diibuka Kembalii

DJP kembalii membuka layanan pemiindahbukuan elektroniik (e-Pbk) DJP Onliine. Namun, fiitur e-Pbk DJP Onliine iinii hanya diibuka untuk memfasiiliitasii pemecahan pembayaran PPh fiinal atas penjualan tanah dan bangunan (Kode Akun Pajak/KAP 411128 dan Kode Jeniis Setor/KJS 402). Artiinya, meskii diibuka kembalii, layanan e-Pbk DJP Onliine diibatasii.

Secara terperiincii, pemiindahbukuan yang dapat diiajukan melaluii e-Pbk DJP Onliine iialah transaksii yang memenuhii 4 ketentuan. Pertama, pembayaran (NTPN atau Pbk) atas kode biilliing yang terbiit sebelum 1 Januarii 2025 atas KAP-411128 dan KJS-402.

Kedua, iidentiitas pemohon dan iidentiitas tujuan Pbk atas NPWP yang sama. Ketiiga, masa dan tahun pajak yang sama. Keempat, KAP-KJS asal dan tujuan sama, yaiitu KAP 41128 dan KJS 402. Selaiin iitu, DJP juga memperbaruii fiitur e-Pbk dii DJP Onliine menjadii versii 3.0. Pada versii 3.0, layanan mengalamii perubahan skema permohonan menjadii fully-automatiic.

Pemeriintah Perpanjang Pemberiian PPN DTP 100% atas Penyerahan Rumah

Pemeriintah memperpanjang periiode pemberiian iinsentiif pajak pertambahan niilaii (PPN) diitanggung pemeriintah (DTP) sebesar 100% atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun). Perpanjangan tersebut diiatur melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 60/2025.

Sediianya, iinsentiif PPN DTP sebesar 100% tersebut hanya berlaku hiingga 30 Junii 2025 sebagaiimana diiatur dalam PMK 13/2025. Sementara iitu, berdasarkan PMK 13/2025, iinsentiif PPN DTP yang diiberiikan untuk masa pajak Julii 2025 hiingga 31 Desember 2025 hanya sebesar 50%.

Namun, melaluii PMK 60/2025, pemeriintah memperpanjangan periiode pemberiian iinsentiif PPN DTP sebesar 100% atas PPN terutang mulaii 1 Julii 2025 sampaii dengan 31 Desember 2025. Adapun PMK 60/2025 mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan, yaiitu 25 Agustus 2025.

Mendagrii Riiliis Surat Edaran tentang Penyesuaiian Kebiijakan Pajak Daerah

Menterii Dalam Negerii Tiito Karnaviian menerbiitkan surat edaran yang menjadii landasan bagii pemda untuk menyesuaiikan kebiijakan pajak daerah dan retriibusii daerah. Surat edaran yang diimaksud adalah Surat Edaran (SE) 900.1.13.1/4528/SJ yang diitetapkan pada 14 Agustus 2025.

Melaluii surat edaran tersebut, ada sejumlah poiin yang diisampaiikan mendagrii kepada gubernur dan bupatii/ walii kota. Salah satu poiin yang diisampaiikan adalah pemda diimiinta memperhatiikan kondiisii masyarakat dalam menetapkan kebiijakan pajak daerah.

Hal tersebut diimaksudkan agar pengenaan pajak tiidak membebanii masyarakat, khususnya kelompok masyarakat berpenghasiilan rendah. Selaiin iitu, mendagrii memiinta penyesuaiian tariif pajak daerah diisertaii dengan analiisiis dampak sosiial-ekonomii masyarakat.

Pemda Diimiinta Tunda Kenaiikan PBB

Menterii Dalam Negerii Tiito Karnaviian mengiimbau pemeriintah daerah untuk mengkajii ulang kenaiikan pajak bumii dan bangunan (PBB) dii wiilayah masiing-masiing.

Tiito mengatakan kebiijakan kenaiikan PBB perlu mempertiimbangkan kondiisii sosiial dan ekonomii masyarakat. Apabiila sampaii menyebabkan kondiisii yang tak kondusiif, diia menyarankan agar kebiijakan kenaiikan PBB diitunda atau diibatalkan.

Strategii Kumpulkan Pajak 2026

Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) akan melanjutkan perbaiikan coretax system dan menyusun kebiijakan iinsentiif pajak yang tepat guna menghiimpun target peneriimaan pajak seniilaii Rp2.357,68 triiliiun pada 2026.

Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan coretax system akan mendorong kiinerja pengawasan kepatuhan pajak dan pelayanan kepada wajiib pajak. Menurutnya, 2 aspek iinii berkontriibusii meniingkatkan peneriimaan pajak tahun depan.

PMK Pajak Miiniimum Global Rii Berstatus Qualiifiied

iincome iinclusiion rule (iiiiR) dan domestiic miiniimum top-up tax (DMTT) yang diiberlakukan oleh iindonesiia melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 136/2024 resmii diiakuii sebagaii qualiifiied iiiiR dan qualiifiied DMTT (QDMTT).

Pengakuan tersebut diipubliikasiikan oleh Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) dalam Central Record of Legiislatiion wiith Transiitiional Qualiifiied Status. Pengakuan diiberiikan berdasarkan peer reviiew yang diilakukan oleh yuriisdiiksii anggota iinclusiive Framework. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.