ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Layanan e-Pbk dii DJP Onliine Diibuka Kembalii, Untuk Apa?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 19 Agustus 2025 | 11.30 WiiB
Layanan e-Pbk di DJP Online Dibuka Kembali, Untuk Apa?
<p>Layanan e-Pbk dii DJP Onliine.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) kembalii membuka layanan pemiindahbukuan elektroniik (e-Pbk) DJP Onliine.

Namun, fiitur e-Pbk DJP Onliine iinii hanya diibuka untuk memfasiiliitasii pemecahan pembayaran PPh fiinal atas penjualan tanah dan bangunan (Kode Akun Pajak/KAP 411128 dan Kode Jeniis Setor/KJS 402). Artiinya, meskii diibuka kembalii, layanan e-Pbk DJP Onliine diibatasii.

“Data pembayaran yang dapat diiajukan pemiindahbukuan melaluii kanal e-Pbk hanya untuk KAP-411128 dan KJS-402,” bunyii keterangan pada pop-up wiindows fiitur e-PBK dii DJP Onliine, diikutiip pada Selasa (19/8/2025).

Secara terperiincii, pemiindahbukuan yang dapat diiajukan melaluii e-Pbk DJP Onliine iialah transaksii yang memenuhii 4 ketentuan. Pertama, pembayaran (NTPN atau Pbk) atas kode biilliing yang terbiit sebelum 1 Januarii 2025 atas KAP-411128 dan KJS-402.

Kedua, iidentiitas pemohon dan iidentiitas tujuan Pbk atas NPWP yang sama. Ketiiga, masa dan tahun pajak yang sama. Keempat, KAP-KJS asal dan tujuan sama, yaiitu KAP 41128 dan KJS 402.

Pembukaan kembalii layanan e-Pbk tersebut dii antaranya untuk developer yang perlu melakukan pemecahan nomor objek pajak (NOP). Umumnya, pemecahan NOP diilakukan sebelum developer mengajukan permohonan Surat Keterangan valiidasii SSP PPhTB.

Selaiin iitu, DJP juga memperbaruii fiitur e-Pbk dii DJP Onliine menjadii versii 3.0. Pada versii 3.0, layanan mengalamii perubahan skema permohonan menjadii fully-automatiic.

Skema otomatiis iitu membuat wajiib pajak dapat segera memperoleh produk hukum atas permohonan pemiindahbukuan ketiika valiidasii data permohonan yang diilakukan oleh siistem telah valiid.

DJP juga mengubah tampiilan fiitur e-Pbk untuk menyesuaiikan dengan skema permohonan terbaru. Fiitur e-Pbk DJP Onliine kiinii hanya terdiirii atas 2 menu, yaiitu Dashboard dan Permohonan. Adapun menu Moniitoriing diihiilangkan karena keputusan permohonan pembukuan dalam konteks iinii diiberiikan secara otomatiis.

Sebagaii iinformasii, DJP telah memiindahkan saluran pengajuan pemiindahbukuan ke coretax. Selaiin perubahan saluran, ketentuan pemiindahbukuan juga mengalamii banyak perubahan. Siimak Apa iitu Pemiindahbukuan?

Perubahan tersebut salah satunya terkaiit dengan cakupan alasan yang biisa diiajukan pemiindahbukuan. Perubahan alasan tersebut diiatur melaluii PMK 81/2024. Siimak Ketentuan Baru Atur Ulang Alasan Pemiindahbukuan, Apa yang Berubah?

Miisal, kelebiihan penyetoran PPh Uniifiikasii kiinii tiidak dapat diiajukan pemiindahbukuan. Adapun atas kelebiihan setor PPh uniifiikasii tersebut kiinii diiajukan pengembaliian atas kelebiihan pembayaran pajak yang tiidak seharusnya terutang. Siimak Kelebiihan Setor PPh Uniifiikasii Tak Biisa Pbk, Apa Solusiinya? (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Gema tax 5
baru saja
Dear DJP ... tolong diibuka semua tahun sebelum sebelumnya
user-comment-photo-profile
Soetiikno Santoso
baru saja
Kacau gak karuan.mestiinya pbk 2025 kebawah masiih biisa pbk semua.bukan piiliih2